Home / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / PENDIDIKAN / PERISTIWA / Tag / TargetNews.id

Kamis, 9 November 2023 - 01:16 WIB

Pemnkot Tegal Apresiasi Public Hearing Raperda Inisiatif Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama

TEGAL – Pemerintah Kota Tegal mengapersiasi DPRD Kota Tegal terkait Raperda inisiatif tentang pemeliharaan kerukunan umat beragama.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretatis Daerah Kota Tegal melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kota Tegal,

Cucuk Daryanto dalam Public Hearing Raperda Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama berlangsung di Ruang Adipura Balai Kota Tegal, Rabu (8/11)

siang. Terima kasih saya sampaikan kepada Pansus VI DPRD dan Tim Asistensi Pembahasan Raperda

yang telah memberikan pemikiran dalam pembahasan awal serta dalam

mempersiapkan kegiatan public hearing Raperda tentang pemeliharaan kerukunan umat beragama.

Memeluk suatu agama adalah hak bagi setiap individu, bahkan hak itu tidak boleh dipaksakan maupun dikurangi dalam keadaan apapun. Karena itu,

tiap-tiap individu bisa saja memeluk suatu agama yang berbeda dengan agama yang dipeluk oleh individu lainnya,’’ papar Cucuk Daryanto.

Selain itu, Cucuk Daryanto memaparkan bahwa penyelenggaraan kerukunan umat beragama adalah untuk menjamin terpenuhinya hak-hak umat beragama agar dapat berkembang, berinteraksi,

dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan,

serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, hal ini untuk mewujudkan tujuan kerukunan umat beragama yang berkualitas dan berakhlak mulia.

Berdasarakan data keragaman beragama di Kota Tegal, perlu dilakukan

Baca juga  Wujud Sinergitas, Babinsa Koramil 11/Mirit Komsos Dengan Perangkat Desa dan masyarakat desa binaan.

penyelenggaraan kerukunan umat beragama yang dilandasi sikap toleran dan tanpa diskriminasi.

Untuk menunjang pelaksanaan jaminan konstitusi terhadap tiap-tiap penduduk dalam memeluk dan menjalankan ibadat menurut agama dan kepercayaannya,

sehingga perlu dibentuk Peraturan Daerah Kota Tegal yang mengatur secara lebih spesifik dan menyeluruh terhadap penyelenggaraan kerukunan umat beragama di Kota Tegal,’’ tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro menyampaikan bahwa DPRD Kota Tegal periode 2019 – 2024 baru lahir yang namanya Perda Inisiatif dimana sebelumnya tidak ada.

‘’Oleh karena itu, tiga tugas fungsi pokok DPRD yang pertama adalah fungsi legislatif, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.

Penempatan fungsi legislatif merupakan peran yang utama sehingga kami berpikir ketika fungsi legislasi menjadi

yang utama pembentukan peraturan daerah sehingga komponennya adalah agar perlengkapan DPRD

yang namanya Badan Pembentukan Peraturan Daerah. Nah ketiga BAPERDA ini sudah ada maka kemudian DPRD Kota Tegal berusaha semaksimal mungkin mana hal-hal.

yang belum diatur sehingga kita atur sebagai sebuah produk lahirnya sebuah Peraturan Daerah yang moralnya berasal dari inisiatif DPRD Kota Tegal.

Oleh karena itu, dari tahun kemarin hingga tahun ini ada beberapa Perda Inisiatif yang sudah ditetapkan dan sedang dalam proses pembahasan kali ini termasuk ada satu lagi

Baca juga  Berdalih Kearifan Lokal, Camat Pakal Enggan Tindak Tegas Jurang Kuping

yang belum kita bahas terakit dengan ketahanan rumah tangga dan ini mungkin nanti akan segera disampaikan oleh DRPD Kota Tegal untuk masa-masa yang akan datang,’’ ujar Kusnendro.

Kusnendro juga menambahkan bahwa peraturan daerah inisiatif tentang pemeliharaan kerukunan umat beragama menjadi sebuah produk hukum yang

kemudian menjadi landasan hukum bagi penyelenggara pemerintah daerah maupun komponen masyarakat yang terkait dengan pemerintahan kerukunan umat beragama.

‘’Kota Tegal juga sudah ada FKUB yang tentu FKUB ini untuk menjadi dasar pelaksanaan kegiatannya dan Pemerintah Kota Tegal dalam memberikan hibah kepada FKUB memiliki dasar hukum

yang pasti tentu mendasari itu semua maka kemudian kita lahirkan melalui inisiatif DPRD yaitu RAPERDA tentang pemerintahan kerukunan umat beragama beberapa hal

yang juga menjadi yang sangat kita banggakan juga bahwa ternyata DPRD Kota Tegal beberapa alat kelengkapan disamping terkait RAPERDA pemeliharaan kerukunan umat beragama kemarin

di masa persidangan pertama kita juga telah menetapkan perda terkait pondok pesantren,’’ tambah Kusnendro.

Dalam public hearing tersebut menghadirkan Ketua Pansus VI, Ely Farisati, beberapa anggota DPRD Kota Tegal, Ketua FKUB Kota Tegal, OPD terkait.  Fauzi

Share :

Baca Juga

Artikel

3 Pemuda Dibekuk Polres Tegal Kedapatan Memiliki Shabu

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Motivasi Warga Dengan Cara Ikut Senam Bersama

Artikel

Begini cara Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Kuala menyampaikan pesan Kamtibmas, dan Himbauan kamtibmas

BERITA UTAMA

Sosialisasikan Saber Pungli di Lakukan Oleh Personil Polsek Kahayan Tengah

Artikel

Danramil 01/Sambas Bersama Bupati Sambas Melaksanakan Kegiatan Germas

Artikel

Inspirasi Kepemimpinan dari Kasal untuk Taruna AAL: Generasi Pemimpin yang Inspiratif dan Berkarakter

BERITA UTAMA

Mitigasi Karhutla, Polsek Sabangau Tegaskan Pelaku Akan Didenda 5 M

Artikel

Jelang HUT Korps Marinir TNI AL Ke-79, Danyon Roket 2 Mar Pimpin Tasyakuran Bersama Prajurit Petarung Halilintar