Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / Olahraga / PERISTIWA / Tag / TargetNews.id / TNI

Rabu, 15 November 2023 - 04:28 WIB

Bakamla RI Tangkap Kapal Muatan Nikel Illegal Di Sulawesi Tenggara

RI Tangkap Kapal Muatan Nikel Illegal
Foto,

RI Tangkap Kapal Muatan Nikel Illegal Foto,

TargetNews.id Bakamla RI melalui Unsur KN Kuda Laut-403 berhasil mengamankan 3 kapal berbendera Indonesia yang bermuatan Nikel Ore Illegal di Desa Mosiku, Kec. Batu Putih, Kab. Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, Selasa (14/11/2023).

Tiga kapal yang sudah diperiksa dan diamankan oleh KN Kuda Laut-403 meliputi, TB Trinity 302/TK Pacific 302 yang mengangkut Nikel Ore sebanyak ±10,507.560 WMT. Kapal tersebut melaksanakan muat di Jetty Masselle yang tidak berizin dan tidak sesuai Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Penangkapan berhasil dilaksanakan pada Sabtu (11/11/2023), dan telah diberikan kepada Polres Kolaka Utara keesokan harinya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca juga  JOGO SUROBOYO" Antisipasi Antrean Panjang dan Pastikan Stok Aman, Polrestabes Surabaya Pantau Distribusi Solar Real-Time

Kapal selanjutnya yaitu, TB. MDM Batola/TK. MDM 04 dengan muatan sebanyak ±12,333.963 MT Nikel Ore yang berhasil ditangkap pada Sabtu (11/11/2023), serta TB. Merdeka 2002/TK. Dirgahayu 3102 yang membawa muatan Nikel Ore sebanyak ±8,500.570 WMT, dan berhasil ditangkap pada Senin (13/11/2023). Kedua kapal tersebut diduga melaksanakan muat di Jetty Mandes yang tidak berizin dan tidak sesuai SPB.

Hasil penyelidikan dari Unit Penindakan Hukum Bakamla RI dibawah pimpinan Kapten Bakamla Arie Trifantoro, S.H., M.H., ketiga Kapal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran dan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pasal 300 jo Pasal 105 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran “Setiap orang yang menggunakan terminal khusus untuk kepentingan umum tanpa izin dari menteri pidana penjara maks 2 tahun atau denda maks Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah)”.

Baca juga  Pembentukan Provinsi Luwu Raya Diarahkan Jadi Kepentingan Strategis Nasional di Tengah Moratorium DOB

Serta, Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

RI Tangkap Kapal Muatan Nikel Illegal
Foto,

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Personel Sipropam Polresta Palangka Raya Cek Kondisi Tahanan

BERITA UTAMA

Polsek Maliku Sambangi Masyarakat dengan Beri Imbauan

Artikel

Antisipasi karhutla Personil Sat Binmas Gencar Berikan Himbauan dan Maklumat kapolda Kalteng Kepada Petani

Artikel

Polsek Maliku Laksanakan Patroli Malam Tekan Potensi Gangguan Kamtibmas

BERITA UTAMA

Danyonmarhanlan VIII Bitung Lepas Keberangkatan Operasi Waspada Baruna 2

Artikel

GSCL Akademi Militer Sambut Kedatangan Presiden Turki

Artikel

Upaya cegah Karhutla Satsamapta Polres Pulpis laks Patroli Dialogis dan berikan maklumat Kapolda

BERITA UTAMA

Sasaran Non Fisik TMMD Ke-116, Ibu Ibu Ikuti Memasak Bahan Singkong