Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / PERISTIWA / POLRI / TargetNews.id / TNI

Rabu, 6 Desember 2023 - 17:20 WIB

Kanit Samapta Memberikan Himbauan Kepada Warga Agar Tidak Membakar Hutan dan Lahan

Kanit Samapta Memberikan Himbauan Kepada Warga Agar Tidak Membakar Hutan dan Lahan

Kanit Samapta Memberikan Himbauan Kepada Warga Agar Tidak Membakar Hutan dan Lahan

 

Polres Pulang Pisau- Personil Polsek Kahayan kuala, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng,

mengajak warga untuk selalu berhati-hati dan tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan sembarangan

di wilayah kecamatan Kahayan kuala Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (05/12/2023)

Kapolres Pulang Pisau, AKBP .Mada Ramadita, S.I.K melalui Kapolsek Kahayan Kuala Iptu G. Prasetyo, S.H,

Baca juga  Kodim 1002/HST Perkuat Soliditas dan Semangat Kebangsaan Melalui Upacara Bendera Rutin

mengatakan bahwa Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman akan bahayanya membakar hutan dan lahan dalam usaha perkebunan perusahaan maupun usaha perkebunan rakyat

Tujuan sosialisasi yang kami laksanakan ini adalah agar warga mengerti dan memahami akan larangan membuka hutan dan lahan Selain mengakibatkan polusi udara juga dapat melanggar undang undang dan dapat di pidanakan

Baca juga  Fifie Pudji Hartono Diduga Pelaku Pemalsuan STNK Dan Penadah "Mobil Bodong"Hanya Ditahan Kota

Mengajak masyarakat berperan aktif dalam upaya penanggulangan karhutla, membangun sinergi dengan masyarakat, kemudian apabila mengetahui kejadian kebakaran agar melaporkan ke kantor kepolisian terdekat

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Lagi, Satsamapta Polresta Palangka Raya Sambangi Kantor Perbankan

BERITA UTAMA

Kalapas Kelas I Makassar Terima Kunjungan Ketua Presidium FPII

Artikel

Kapolres Pamekasan: Selamat berpuasa! Semoga kita menjadi pribadi yang lebih baik

Artikel

Pemkab Tegal Luncurkan Layanan Pembayaran Tunai Digital Pajak dan Retribusi

Artikel

Jaksa Kejari Jembrana Diduga Tidak Beri Tanggal dan Tandatangan Dakwaan, Tim Hukum Ajukan Eksepsi di Pengadilan Negeri Negara Bali dan Uji Materiil Pasal 143 ayat (2) KUHAP di Mahkamah Konstitusi

BERITA UTAMA

soal Kasus Basarnas: Peradilan Militer Libih Setiril

Artikel

Polres Kediri Kota Berhasil Amankan Tersangka Penganiayaan di Balowerti

Artikel

Kodim 1008/Tabalong Laksanakan Apel Pengecekan Usai Cuti Lebaran