Home / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / TargetNews.id / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 9 Desember 2023 - 17:17 WIB

Polres Batu Menyelamatkan Ratusan Generasi Muda,Tertangkapnya Dua Pengedar Narkoba

Polres Batu, melakukan press release tertangkapnya pelaku pengedar sabu-sabu seberat 500,4 gram.

Polres Batu, melakukan press release tertangkapnya pelaku pengedar sabu-sabu seberat 500,4 gram.

 

KOTA BATU, TargetNews.id – Satnarkoba Polres Batu berhasil mengamankan dua pelaku pengedar narkotika /narkoba jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh pelaku berinisial TR umur 44 tahun dan BS umur 38 tahun selaku penghuni Villa Jln. Rambutan Atas wilayah Kelurahan Songgokerto Kecamatan Batu Kota Batu, serta pihak Satnarkoba Polres Batu berhasil mengamankan barang bukti jenis narkoba. Awal penangkapan pelaku, berdasarkan informasi masyarakat dicurigai adanya pengedaran narkoba.

Sejurus itu, Satnarkoba langsung melakukan penyelidikan dengan cara observasi kebenaran informasi dan petugas melacak pelaku dalam menjalankan aksinya mengedarkan sabu-sabu yang dibawa oleh pelaku. Setelah petugas Kepolisian mendapatkan informasi yang cukup, tepat pada hari Selasa tanggal 5 Oktober 2023, pada pukul 18.00 WIB, Satnarkoba Polres Batu melakukan penangkapan dua orang pelaku pengedar narkoba di sebuah Vila wilayah Songgokerto Batu. Sesuai konfrensi pers yang dilaksanakan langsung Kapolres Batu AKBP. Oskar Syamsuddin didampingi Wakapolres dan Satnarkoba,Sabtu (9/12/23) siang.

Baca juga  Warga Desa Sejati, Sampang Keluhkan Kabel WiFi Semrawut, Minta Aparat Segera Bertindak

Dari konferensi Pers, Kapolres Batu AKBP Oscar Syamsuddin menyampaikan penghargaan yang setinggi tingginya, atas prestasi dan keberhasilan rekan-rekan anggota Satnarkoba Polres Batu. Sudah berhasil mengungkap peredaran narkoba di wilayah Kota Batu. Karena dari para tersangka ini, merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, berkat kejelian dan kesigapan anggota Satnarkoba, akhirnya pelaku berhasil diamankan,”ungkap Kapolres Batu di hadapan wartawan.

Pihak Satnarkoba Polres Batu, disisi lain mengamankan para tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu,juga barang bukti seberat 520,14 Gram yang didapati di rumah para tersangka. Hasil dari pengungkapan ini, akhirnya
Polres Batu berhasil menyelamatkan ratusan generai muda yang bisa terpapar akibat zat berbahaya jenis sabu sabu. Akibat perbuatan ini, tersangka TR dan BA dijerat Pasal 114 aya 2 dan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 1 UU RI. No. 35 Tahun 2009,tentang Narkotika. Atas perbuatanya maka tersangka dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 20 tahun,”tegas Kapolres Batu.

Baca juga  PRAJURIT YONKES 1 MAR EVAKUASI KORBAN TENGGELAM

“Keberhasilan ini, ucapan terimakasih yang disampaikan langsung oleh Kapolres Batu pada jajaranya, juga kepada Kasat Narkoba beserta anak buahnya. Kapolres juga menyampaikan meningkatkan terus tugas-tugas sebagai anggota Polri,yang bisa maksimal dalam melayani,mengayomi, melindungi, agar kota Batu bersih dari peredaran Narkoba,”singkat Oscar Syamsuddin. *sumber berita Humas Polresta Batu.

Pewarta : (Wanto)

Polres Batu, melakukan press release tertangkapnya pelaku pengedar sabu-sabu seberat 500,4 gram.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Jadi Guru Ngaji, Cara Pak Bhabin Polres Kediri Kota Bangun Moral Generasi Bangsa Sejak Dini

Artikel

Wujud Sinergi Bakesbangpol dan Polrestabes Surabaya Beserta BNN Gelar Sosialisasi P4GN Surbaya Perangi Narkoba

Uncategorized

Wimnus Jateng Tanamkan Jiwa Enterpreneur Remaja Brebes

Artikel

Bupati Sampang Hadiri Dies Natalis ke-13 “Poltera Untuk Nusantara” Berlangsung Sangat Meriah

BERITA UTAMA

Ketua FPII Kecam Inspektorat yang terkesan Arogansi dan Alergi terhadap wartawan

Artikel

Owena Mayang Shari Bupati Mahulu Terpilih, Menyatakan Kader Gerindra dan Setia Program Nawacita Presiden Prabowo Subianto

BERITA UTAMA

KAPOLSEK DUKUH PAKIS LAKUKAN INDENTIFIKASI CERMAT

Artikel

Nelayan Kaliwlingi Brebes Dapat Bantuan Mesin Perahu, Pj. Bupati Untuk Meningkatkan Kesejahteraan