Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM

Kamis, 4 Januari 2024 - 20:45 WIB

Personel Satlantas Polres Pulang Pisau Tegur Pengendara Sepeda Motor yang Tak Mengenakan Helm

Personel Satlantas Polres Pulang Pisau Tegur Pengendara Sepeda Motor yang Tak Mengenakan Helm

Personel Satlantas Polres Pulang Pisau Tegur Pengendara Sepeda Motor yang Tak Mengenakan Helm

 

Polres Pulang Pisau – Satuan Lalu Lintas – Kasat Lantas Polres Pulang Pisau AKP Nurhadi memberikan teguran secara humanis kepada pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm SNI,

baru-baru ini. Himbauan agar tertib berlalu lintas ini dimaksudkan, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan saat berkendara di jalan raya, Kamis (4/1/2024).

Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kasatlantas AKP Nurhadi mengatakan bahwa pihaknya memberikan himbauan simpatik kepada pengendara roda dua tersebut.

Baca juga  Sejumlah 277 Sertifikat Tanah, Diterima Langsung Warga Desa Punten

“Pengendara roda dua harus menggunakan helm SNI, baik yang bepergian jauh ataupun dekat. Karena keselamatan berlalu lintas nomor satu yang harus diperhatikan dan helm standar wajib digunakan,” ujarnya.

Menurut dia, himbauan simpatik ini sebagai upaya meningkatkan kesadaran khususnya pengendara roda dua di Kabupaten Pulang Pisau. Karena helm merupakan alat pelindung kepala yang dapat meminimalisir fatalitas kecelakaan.

“Kepada pengendara khususnya sepeda motor, hendaknya selalu menggunakan helm. Karena ini merupakan alat pelindung yang harus dan wajib digunakan,” tutur Nurhadi.

Baca juga  TNI, dan Pemerintah Daerah Tabalong Sinergi di Pelantikan Kepala Desa Manduin Kecamatan Muara Harus

Kasat Lantas juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pulang Pisau terkhususnya pengguna kendaraan roda dua, agar selalu menggunakan helm SNI.

“Karena jika tidak menggunakan helm, dianggap telah melanggar Pasal 291 ayat (1) UU LLAJ. Bunyinya, setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,” terangnya.

Share :

Baca Juga

Artikel

Dukung Peningkatan Partisipasi Pemilih Pemula Tahun 2024, Babinsa Tengguli Hadiri Sosialisasi

Artikel

Babinsa Koramil 15/Klirong Latih Pramuka Saka Wira Kartika Gladi Upacara Renungan Dan Ulang Janji Peringatan HUT Pramuka Ke 62

BERITA UTAMA

LDII Kota Batu Gelar Olahraga Futsal, Bertajuk “Liga Karakter Luhur”

Artikel

Laksanakan KRYD Polsek Maliku Meminimalisir Potensi Gangguan Kamtibmas

BERITA UTAMA

Tingkatkan Kebugaran Jasmani, Kodim 1008/Tabalong Laksanakan Lari Bersama

Artikel

_E-Katalog_ dan _E-Purchasing_ untuk Kemudahan Akses Pengadaan Barang di Lingkungan Korps Marinir

Artikel

Rutin personil polsek Pandih Batu sosialisasi tentang larangan karhutla malam

BERITA UTAMA

Rabat Beton di Wilayah Binaan, Babinsa Sempor Terjun Langsung Gabung Warga