Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / POLRI / Tag

Rabu, 21 Februari 2024 - 23:48 WIB

Polres Pulang Pisau Menerima Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilu

Polres Pulang Pisau Menerima Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilu

Polres Pulang Pisau Menerima Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilu

 

PULANG PISAU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pulang Pisau secara resmi melaporkan SS (37) warga Desa Mintin Kecamatan Kahayan Hilir ke Polres Pulang Pisau atas dugaan tindak pidana Pemilu.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K., membenarkan perihal laporan Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau terkait dengan tindak pidana Pemilu dengan terlapor SS warga Desa Mintin Kecamatan Kahayan Hilir.

” Sesuai laporan Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau, maka Polres Pulang Pisau menerbitkan Laporan Polisi, nomor LP/ B/ 05/ II/ 2024/ SPKT. SAT RESKRIM/ POLRES PULPIS/ POLDA KALTENG, kata Kapolres, Rabu (21/2/2024).

Kapolres Pulang Pisau menjelaskan kronologis kejadian pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024, sekitar pukul 11.00 WIB. Terlapor SS datang ke TPS 06 di Desa Mintin Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau sesuai DPT yang bersangkutan.

Baca juga  Secara Simbolis, Kapolres Pulang Pisau Serahkan 1 Unit Mobil SIM Keliling Ke Kasat Lantas

Sesampai di TPS 06 terlapor mendatangi petugas pendaftaran KPPS 6 dengan menggunakan formulir C pemberitahuan atau undangan dan mengisi daftar hadir.

“Setelah mengantri, terlapor dipanggil untuk melakukan pencoblosan dan di berikan 5 surat suara. Setelah terlapor melakukan pencoblosan, selanjutnya 5 surat suara yang sudah di coblos dimasukkan ke masing masing kotak suara dan setelah selesai kemudian terlapor keluar TPS 6 Desa Mintin dan tidak mencelupkan jari tangannya ke tinta Pemilu”. jelasnya.

Lanjut, kemudian terlapor menuju TPS 5 di Desa Mintin Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau yang berjarak kurang lebih 100 meter dari TPS 6.

Sesampainya di TPS 5, terlapor kemudian masuk TPS 05 dan menemui petugas pendaftaran TPS 05 Desa Mintin dan mendaftar sebagai pemilih khusus dengan menggunakan KTP.

Baca juga  Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Batu. Mengucapkan Selamat Hari Jadi Kota Batu Ke-24 Tahun 2025. Semoga Mbatu Sae

Selanjutnya petugas TPS menulis nama dan NIK atas nama SS di daftar hadir dan kepada terlapor diberikan 5 surat suara.

“Setelah menerima 5 surat suara kemudian terlapor melakukan pencoblosan di bilik TPS dan setelah melakukan pencoblosan memasukan surat suara tersebut ke kotak suara untuk selanjutnya terlapor mencelupkan jari kelingkingnya sebelah kiri ke dalam tinta pemilu kemudian keluar dari TPS 05 Desa Mintin,”.

Atas kejadian tersebut Terlapor akan dikenakan Pasal 516 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000. (Humasrespulpis)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Antisipasi Karhutla, Polsek Sabangau Cek Sarpras di Danau Tundai

BERITA UTAMA

Jaga Vitalitas Tubuh, Seksi Dokkes Polresta Palangka Raya Cek Kesehatan para Personel

BERITA UTAMA

OTT Kasus Dana BOK 2022 Kaur, Kejagung Sita Uang Rp 920 Juta

Artikel

Fakultas Hukum UPR Kunjungi Satres Narkoba Polres Pulang Pisau, Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba

BERITA UTAMA

Langsung Dipimpin Kapolres, Polres Pulang Pisau Resmi Luncurkan Inovasi Pamapta

BERITA UTAMA

Polsek Kahayan Kuala Ciptakan Kamtibmas Yang Aman Kondusif

Artikel

BUPATI SUMENEP SANTAI MAIN GITAR, JERITAN RAKYATNYA TIDAK DIDENGAR

Artikel

Polres Pasuruan Berhasil Amankan Karyawan Swasta Yang Terlibat Jaringan Pengedar Narkoba Jenis Sabu