Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / KORUPSI / NEWS / PERISTIWA

Jumat, 15 Maret 2024 - 10:04 WIB

NIAT MENACARI KERJAAN WARGA SURABAYA MALAH BUNTUNG GAK BAHAYA TA BOS KU

NIAT MENACARI KERJAAN WARGA SURABAYA MALAH BUNTUNG

NIAT MENACARI KERJAAN WARGA SURABAYA MALAH BUNTUNG

 

SURABAYA TARGETNEWS.ID || ,Bahwa sdr HC dan saudara Udin menyatakan sebagai staff di PLN karangpilang Surabaya.

2. Bahwa saudara Hc dan saudara Udin memberikan janji pekerjaan kepada ke tiga klien salah satunya NKU warga Jalan Jarak, Surabaya,

kami untuk ditempatkan pada beberapa kantor cabang PLN dengan membayar masing – masing Rp. 8.000.000,- “ Delapan Juta Rupiah dengan total Rp. 24.000.000,- tanggal 15 Juni 2023 ( Bukti Kwitansi Terlampir )

3. Sdr HC dan sdr Udin yang mengatur mekanisme penerimaan karyawaan , memberikan informasi jadwal kerja dan sekaligus perlengkapan seragam kerja. ( Bukti Chat WA terlampir )

Baca juga  Cegah Tindak Pidana, Polsek Maliku Patroli ke Objek Vital

4. Bahwa sampai saat ini klien kami tidak mendapatkan apa di janjikan oleh para pihak

5. Setelah diberikan somasi I tanggal 25 Nopember 2023 dilakukan mediasi di PLN karangpilang

yang dihadiri oleh pihak pimpinan PLN , sdr .hc , Sdr . dan Kuasa Hukum dari kantor hukum HM.Rosadin ,SH ,MH di kantor PLN

karang pilang dengan hasil kesepakatan bahwa akan diselesaikan menunggu pencairan BPJS yang di rekomendasikan dari.

PT . HILIORA selaku rekanan Kerj PLN tempat sdr hc bekerja dan dijanjikan waktu 1 bulan sejak mediasi sekira bulan Januari 2024.

Baca juga  Obati Rindu Keluarga, Satgas TMMD ke-124 Kodim 1002/HST Gendong Anak Tetangga

6. Sampai bulan Pebruari kami koordinasikan tidak ada konfirmasi pembayaran sehingga kami kirimkan Somasi ke II tanggal 26 Pebruari 2024.

sampai saat ini belum ada kejelasan tentang komitmen pembayaran dan iktikad baik dari sdr. hc dan sdr Udin.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, dengan ini kami mengajukan pengaduan kepada bapak kapolsek

agar melakukan penegakan hukum karena patut diduga adanya dugaan perbuatan ingkar janji sebagaimana diatur pasal 1246 KUH Perdata dan tindak pidana penipuan

sebagaimana diatur pada pasal 378 KUHP dan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur Pasal 372 KUHP. (redaksi

Share :

Baca Juga

Artikel

Lanud SIM Apel Khusus dalam rangka Peringatan HUT ke-2 Koopsudnas

BERITA UTAMA

Pastikan Akurasi Takaran dan Stok BBM, Polsek Maliku Lakukan Pengecekan Rutin di SPBU

Artikel

ISTIMEWAH SYUKURAN TPG, WUJUD RASA SYUKUR DAN KEBERSAMAAN GURU SMK MUDISA

BERITA UTAMA

Salam Hangat Pangdam Kasuari Sambut Wapres RI Kunker Diwilayah Papua Barat

Artikel

Hari Jadi TNI ke-78 Kodim 0830/Surabaya Utara Terima Surprise Dari Polrestabes Surabaya

BERITA UTAMA

Sungguh biadab Orang Tua Tiri Lakukan Kekerasan Hingga Setubuhi Anak Tirinya

Artikel

Polsek Maliku Laksanakan Kryd di Wilayah Hukumnya Ciptakan Situasi Kamtibmas Kondusif

Artikel

Harkamtibmas Polres Tulungagung Gelar Razia, Puluhan Botol Miras Diamankan