Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / NEWS / POLRI / Tag / Uncategorized

Senin, 29 Juli 2024 - 09:16 WIB

Polres Ngawi Ungkap Peredaran Okerbaya, Tersangka dan Ribuan Pil Koplo Berhasil Diamankan

Pelaku Tersangka dan Ribuan Pil Koplo Berhasil Diamankan

Pelaku Tersangka dan Ribuan Pil Koplo Berhasil Diamankan

 

NGAWI – TargetNews.id Polres Ngawi Polda Jatim kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas tindak pidana narkotika dan psikotropika.

Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Ngawi Polda Jatim berhasil menangkap seorang terduga pelaku pengedar obat keras berbahaya ( Okerbaya) di wilayah Kabupaten Ngawi.

Pelaku berinisial TB (27) warga Sambungmacan Kab. Sragen Prov. Jawa Tengah ditangkap pada Kamis (18/7) sekira pukul 14.00 WIB di Angkringan timur Pom Mantingan masuk Ds./Kec. Mantingan Kab. Ngawi.

Kasatreskoba Polres Ngawi, AKP Ipung Herianto, S.H., M.H. mengungkapkan dari pengungkapan kasus tersebut, selain mengamankan tersangka Polisi juga berhasil menyita beberapa barang bukti.

“Pelaku diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran psikotropika di wilayah Ngawi dengan barang bukti yang kami amankan,”kata AKP Ipung, Sabtu (27/7).

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 (satu) buah plastik warna hitam yang di dalamnya berisi 7.068 (tujuh ribu enam puluh delapan) butir obat/pil koplo yang terdiri dari berbagai jenis.

Baca juga  Personel Satlantas Polres Pulang Pisau Menggelar Patroli Daerah Rawan Laka dan Rawan Pelanggaran Lalu Lintas

“Ada lebih kurang 7 jenis obat terlarang yang bermerk dan ada yang tanpa merk dan sudah kami amankan,”jelas AKP Ipung.

Kasatreskoba Polres Ngawi juga mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan tim Sat Resnarkoba Polres Ngawi saat melakukan penyelidikan hasil dari laporan Masyarakat.

“Dari laporan itu kami lakukan pemantauan intensif dan setelah mendapatkan bukti yang cukup, operasi penangkapan dilakukan,”jelas AKP Ipung.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Dan pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Baca juga  PRAJURIT YONPOM 1 MARINIR LAKSANAKAN LATIHAN PENGURUSAN TAWANAN PERANG

Di tempat terpisah, Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto membenarkan adanya penangkapan dugaan kasus peredaran obat keras berbahaya tersebut.

“Benar, anggota sudah mengamankan tersangka dan barang buktinya untuk dilakukan proses lebih lanjut,”kata AKBP Dwi Sumrahadi usai pimpin apel Operasi Aman AFF Semeru 2024 di GBT Surabaya.

AKBP Dwi Sumrahadi menegaskan Polres Ngawi akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika dan psikotropika di wilayah Ngawi.

“Siapapun yang terlibat Narkoba jelas kami beri tindakan tegas dan tanpa kompromi,”tegas AKBP Dwi Sumrahadi.

Mantan Kapolres Situbondo ini menghimabau kepada seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba.

“Jauhi narkoba, laporkan jika mengetahui adanya dugaan peredaran Narkoba itu artinya kita benar – benar anti Narkoba,”pungkas AKBP Dwi Sumrahadi. Red

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Deklarasi Pemilu Damai 2024 Pangdam IV/Dip : Pemilu Laksanakan Dengan Demokratis Tanpa Adanya Konflik

BERITA UTAMA

Polres Blitar Kota Ungkap Kasus TPPO, Calon PMI Asal Manado Berhasil Diselamatkan

BERITA UTAMA

Polsek Rakumpit Amankan Sholat Isya dan Tarawih di Masjid Al-Muhajirin

Uncategorized

Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Bersama Bhabinkamtibmas Pengamanan Pembayaran PBB Satu Hari Lunas

Uncategorized

Kapolsek Maliku Hadiri Kegiatan Program Kampung Moderasi Beragama (KMB)

Uncategorized

Babinsa Sememi Ikuti Pertemuan Lintas Sektor 5 Pilar Sanitasi Total Berbasis Masyarakat Wilayah

BERITA UTAMA

Wadan Lantamal VI Makassar Hadiri Rakor Evaluasi Tahapan Pilgub Sulawesi Selatan Tahun 2024

Artikel

Polda Jatim Gunakan Kapal Patroli Polairud dan Helikopter Cari Korban Kapal Tenggelam di Selat Bali