Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / NEWS / POLRI / Tag / Uncategorized

Senin, 29 Juli 2024 - 09:16 WIB

Polres Ngawi Ungkap Peredaran Okerbaya, Tersangka dan Ribuan Pil Koplo Berhasil Diamankan

Pelaku Tersangka dan Ribuan Pil Koplo Berhasil Diamankan

Pelaku Tersangka dan Ribuan Pil Koplo Berhasil Diamankan

 

NGAWI – TargetNews.id Polres Ngawi Polda Jatim kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas tindak pidana narkotika dan psikotropika.

Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Ngawi Polda Jatim berhasil menangkap seorang terduga pelaku pengedar obat keras berbahaya ( Okerbaya) di wilayah Kabupaten Ngawi.

Pelaku berinisial TB (27) warga Sambungmacan Kab. Sragen Prov. Jawa Tengah ditangkap pada Kamis (18/7) sekira pukul 14.00 WIB di Angkringan timur Pom Mantingan masuk Ds./Kec. Mantingan Kab. Ngawi.

Kasatreskoba Polres Ngawi, AKP Ipung Herianto, S.H., M.H. mengungkapkan dari pengungkapan kasus tersebut, selain mengamankan tersangka Polisi juga berhasil menyita beberapa barang bukti.

“Pelaku diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran psikotropika di wilayah Ngawi dengan barang bukti yang kami amankan,”kata AKP Ipung, Sabtu (27/7).

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 (satu) buah plastik warna hitam yang di dalamnya berisi 7.068 (tujuh ribu enam puluh delapan) butir obat/pil koplo yang terdiri dari berbagai jenis.

Baca juga  Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, 17 Tersangka Diamankan

“Ada lebih kurang 7 jenis obat terlarang yang bermerk dan ada yang tanpa merk dan sudah kami amankan,”jelas AKP Ipung.

Kasatreskoba Polres Ngawi juga mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan tim Sat Resnarkoba Polres Ngawi saat melakukan penyelidikan hasil dari laporan Masyarakat.

“Dari laporan itu kami lakukan pemantauan intensif dan setelah mendapatkan bukti yang cukup, operasi penangkapan dilakukan,”jelas AKP Ipung.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Dan pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Baca juga  Himpunan Pendidik Anak Usia Dini

Di tempat terpisah, Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto membenarkan adanya penangkapan dugaan kasus peredaran obat keras berbahaya tersebut.

“Benar, anggota sudah mengamankan tersangka dan barang buktinya untuk dilakukan proses lebih lanjut,”kata AKBP Dwi Sumrahadi usai pimpin apel Operasi Aman AFF Semeru 2024 di GBT Surabaya.

AKBP Dwi Sumrahadi menegaskan Polres Ngawi akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika dan psikotropika di wilayah Ngawi.

“Siapapun yang terlibat Narkoba jelas kami beri tindakan tegas dan tanpa kompromi,”tegas AKBP Dwi Sumrahadi.

Mantan Kapolres Situbondo ini menghimabau kepada seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba.

“Jauhi narkoba, laporkan jika mengetahui adanya dugaan peredaran Narkoba itu artinya kita benar – benar anti Narkoba,”pungkas AKBP Dwi Sumrahadi. Red

Share :

Baca Juga

Artikel

kegiatan Patroli Malam Polsek Maliku Sambangi Obyek Vital Bank Bri Unit Maliku

BERITA UTAMA

Gubernur Jatim Resmikan 10.550 Panel Surya Milik PT HM Sampoerna Tbk : Dandim 0819/Pasuruan Dampingi

Artikel

Cegah Tindak Pidana Premanisme, Polsek Maliku Gencarkan KRYD

Uncategorized

Mudahkan Masyarakat Melakukan Pengaduan Sat Binmas Polres Pulang Pisau Sosialisasikan Dumas Presisi dan mobil pos polisi keliling

Artikel

Cerdaskan Generasi Penerus, Anggota Koramil 08/Paloh Menjadi Guru Bantu Di PAUD Desa Temajuk

Artikel

Djoko: Lomba Cipta Menu Tingkatkan Kualitas Pangan Lokal

Artikel

Babinsa Koramil 15/Klirong Hadiri RAT PUAD Laporan Tutup Buku Tahun 2022-2023 Gapoktan Sido Maju

Artikel

Sat Binmas Polres Pulang Pisau Sampaikan larangan Karhutla kepada masyarakat, saat laks Patroli Dialogis