Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 25 September 2024 - 23:05 WIB

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, Polres Gresik Berhasil Amankan 39 Tersangka Pengedar Sabu dan Okerbaya

Polres Gresik Berhasil Pelaku Di Amankan 39 Tersangka Pengedar Sabu dan Okerbaya

Polres Gresik Berhasil Pelaku Di Amankan 39 Tersangka Pengedar Sabu dan Okerbaya

GRESIK- TargetNews.id Satresnarkoba Polres Gresik Polda Jatim berhasil mengungkap peredaran narkoba dan mengamankan 39 tersangka pengedar sabu dan obat keras berbahaya ( Okerbaya).

Hasil pengungkapan ini saat Polres Gresik Polda Jatim melaksanakan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 selama 12 hari sejak tanggal 11 hingga 22 September 2024.

Selain mengamankan tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 115,943 gram,Okerbaya 2.080 butir dan 19 butir pil ekstasi.

Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro dalam press release di halaman Mapolres Gresik mengatakan, hasil ungkap kasus tersebut juga melibatkan personel Polsek jajaran.

Baca juga  Personel Polsek Kahayan Kuala melaksanakan giat pembagian Bendera merah putih dan mengajak warga untuk mengibarkan Bendera merah putih menjelang HUT - RI ke 80

“Jadi hasil pengungkapan kasus ini juga melibatkan Polsek yang ada di jajaran Polres Gresik,”kata Kompol Danu Anindhito, Rabu (25/9).

Dikatakan oleh Kompol Danu, dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, Polres Gresik mengungkap tiga kasus menonjol.

“Dari kasus yang kami ungkap ada 3 yang menonjol antara lain peredaran pil koplo 2.080 di Kebomas, Cerme dan Menganti, dengan enam tersangka diamankan,”terang Kompol Danu.

Selain itu di Kecamatan Kebomas aparat kepolisian juga mengungkap kasus peredaran pil ekstasi dengan satu orang tersangka.

Baca juga  SMP N 27 Surabaya Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda Ke 97,Penuh Dengan Hikmad

“Kasus menonjol lainnya adalah ungkap kasus sabu-sabu di Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme. Ada dua tersangka yang kami amankan dengan barang bukti yang cukup besar yakni 96,89 gram,” tambah Kompol Danu.

Para tersangka pengedar sabu-sabu dan pil ekstasi dikenai Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara tersangka obat keras berbahaya dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,,
Ungkapnya(ERS).

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Sosialisasi Standar Pelayanan Publik SKCK untuk Warga Masyarakat Kecamatan Kahayan Kuala.

BERITA UTAMA

Pagi -pagi Sebelum melaksanakan tugas prokes personel Polsek Maliku di periksa

Uncategorized

Jaga Kondusifitas Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Kelurahan Palangka Lakukan Ini

Artikel

Polisi Berhasil Amankan Pasangan Kekasih Diduga Kuburkan Bayi di Area Persawahan Bojonegoro

BERITA UTAMA

Polresta Sidoarjo Sosialisasi Cegah Stunting di Desa Tarik

Artikel

Silaturahmi Ramadhan, Salurkan Semangat Kebersamaan di Wisma Perdamaian

Artikel

Polres Bojonegoro Himbau Pelajar Tidak Konvoi Saat Kelulusan.

Artikel

TKW, Asal Rembang di Dampingi BAI, Karena Namannya Di Cemarkan Lewat Medsos