Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 3 Desember 2024 - 14:50 WIB

Kasus Penganiayaan dengan Senjata Tajam Tahun Lalu, Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres Bangkalan

Kasus Penganiayaan dengan Senjata Tajam Tahun Lalu, Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres Bangkalan

Kasus Penganiayaan dengan Senjata Tajam Tahun Lalu, Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres Bangkalan

 

Polres Bangkalan TargetNews.id – Berakhir sudah pelarian MS (30 tahun), pria yang membawa senjata tajam di sebuah SPBU di Bangkalan, Jawa Timur. Butuh setahun bagi Polres Bangkalan untuk menjebloskan salah satu tersangka penganiayaan di Jalan Raya Dumajah, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan, November 2023.

Setelah masuk daftar pencarian orang (DPO), tersangka MS berhasil diringkus petugas Selasa (26/11). Pelaku ditangkap karena adanya laporan dari warga yang melihat ia membawa senjata tajam di SPBU.

Mendapat laporan, polisi langsung melakukan pengejaran. Pelaku akhirnya ditangkap di sebuah bangunan di tengah area persawahan.

Baca juga  Jalin Silaturahmi Kepada Warga Binaan Babinsa Bekut Bantu Warga Bangun Pagar

Penangkapan MS terjadi setelah polisi meringkus JM (36 tahun) warga Desa Tambin, Kecamatan Tragah.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K. mengungkapkan, penangkapan tersangka setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan yang bersangkutan. Aksi kejar-kejaran pun sempat terjadi di belakang Pos Lantas PJR Madura. Saat ditangkap, pelaku mencoba melawan petugas. Namun, upayanya gagal.

“Sempat kami kejar karena informasinya yang bersangkutan juga membawa senjata tajam (sajam) di pom bensin Tragah,” jelas AKBP Febri pada Selasa, (03/12/2024).

Baca juga  Mas Group, Luncurkan Program Management Baru Royalty Agent

Pengakuan dari tersangka, selama ini dia tidak kabur ke mana-mana dan tetap tinggal di Bangkalan.

“Saat itu, pelaku menganiaya korban dengan senjata tajam bersama seorang rekannya. Namun, rekannya berhasil ditangkap, dan MS ini kabur. Setelah satu tahun berlalu, kami berhasil mengamankan nya di sebuah SPBU. Saat ini, sedang kami lakukan penyidikan lebih lanjut,” tambah Kapolres.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Bib

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Sinergi TNI-Polri, Polsek Kahayan Kuala dan Koramil 1011-12 Bahaur Gelar Patroli Dialogis Jaga Kamtibmas

Artikel

Teguran Humanis Kepada Pengendara Sepeda Motor Yang tidak Menggunakan Helm

Artikel

Babinsa Koramil 13/Buluspesantren Hadiri Rapat Persiapan Pembentukan KPPS Dan Persiapan Logistik Pemilu Tahun2024

Artikel

Berikan pesan pesan kamtibmas kepada Warga pada malam hari

Artikel

Salurkan 10 Ribu Liter Air Bersih Untuk Warga Rejotangan Tulungagung

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Gresik Kawal Haul Akbar, dan Majelis Dzikir di Jalan Raya Veteran Kebomas

BERITA UTAMA

Sembunyi di Kos, Pengedar Sabu Asal Jl. Gundih Surabaya Tidak Berkutik Saat di Grebek

Uncategorized

Sambang di Desa Binaan, Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sampaikan Alur Pelayanan Skck