Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 3 Desember 2024 - 14:50 WIB

Kasus Penganiayaan dengan Senjata Tajam Tahun Lalu, Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres Bangkalan

Kasus Penganiayaan dengan Senjata Tajam Tahun Lalu, Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres Bangkalan

Kasus Penganiayaan dengan Senjata Tajam Tahun Lalu, Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres Bangkalan

 

Polres Bangkalan TargetNews.id – Berakhir sudah pelarian MS (30 tahun), pria yang membawa senjata tajam di sebuah SPBU di Bangkalan, Jawa Timur. Butuh setahun bagi Polres Bangkalan untuk menjebloskan salah satu tersangka penganiayaan di Jalan Raya Dumajah, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan, November 2023.

Setelah masuk daftar pencarian orang (DPO), tersangka MS berhasil diringkus petugas Selasa (26/11). Pelaku ditangkap karena adanya laporan dari warga yang melihat ia membawa senjata tajam di SPBU.

Mendapat laporan, polisi langsung melakukan pengejaran. Pelaku akhirnya ditangkap di sebuah bangunan di tengah area persawahan.

Baca juga  Personil Polsek Kahayan Tengah Sosialisasikan Alur Pelayanan SKCK

Penangkapan MS terjadi setelah polisi meringkus JM (36 tahun) warga Desa Tambin, Kecamatan Tragah.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K. mengungkapkan, penangkapan tersangka setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan yang bersangkutan. Aksi kejar-kejaran pun sempat terjadi di belakang Pos Lantas PJR Madura. Saat ditangkap, pelaku mencoba melawan petugas. Namun, upayanya gagal.

“Sempat kami kejar karena informasinya yang bersangkutan juga membawa senjata tajam (sajam) di pom bensin Tragah,” jelas AKBP Febri pada Selasa, (03/12/2024).

Baca juga  Temu Kangen Alumni Deppen Kabupaten Brebes

Pengakuan dari tersangka, selama ini dia tidak kabur ke mana-mana dan tetap tinggal di Bangkalan.

“Saat itu, pelaku menganiaya korban dengan senjata tajam bersama seorang rekannya. Namun, rekannya berhasil ditangkap, dan MS ini kabur. Setelah satu tahun berlalu, kami berhasil mengamankan nya di sebuah SPBU. Saat ini, sedang kami lakukan penyidikan lebih lanjut,” tambah Kapolres.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Bib

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Pandih Batu Sosialisasikan Himbauan Larangan Praktek Pungli.

Artikel

Satgas Pamtas Kewilayahan Yonif 407/PK Karya Bakti Bersama Masyarakat Bersihkan Gereja

Artikel

Prajurit Kopasgat Kembali Sabet Medali Emas PON XXI Aceh-Sumut 2024

Uncategorized

Tekan Potensi Terjadinya Karhutla, Poslap 23 Laksanakan Patroli Terpadu Daerah Rawan Karhutla Wilkum Polsek Maliku.

Artikel

Tak Pernah Lelah, Polres Trenggalek Gencarkan Patroli Genthong di Musim Kemarau

Uncategorized

Cagah Kriminalitas Piket Siaga Polsek Maliku lakukan ini

Artikel

Polres Ngawi Kawal Ketat Pengiriman Hasil Hitung Suara Pilgub ke KPU Jatim

Artikel

Sinergitas Anggota Koramil Dan Polsek Paloh Laksanakan Pemantauan Jembatan Yang Rusak