Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Senin, 16 Desember 2024 - 21:32 WIB

Fifie Pudji Hartono Diduga Pelaku Pemalsuan STNK Dan Penadah “Mobil Bodong”Hanya Ditahan Kota

Fifie Pudji Hartono Diduga Pelaku Pemalsuan STNK Dan Penadah

Fifie Pudji Hartono Diduga Pelaku Pemalsuan STNK Dan Penadah "Mobil Bodong"Hanya Ditahan Kota

 

Surabaya TargetNews.id Fifie Pudji Hartono 60 tahun warga kramat gantung no 71 surabaya diduga pelaku pemalsuan surat tanda nomor kendaraan (STNK) selama di kepolisian tidak dilakukan penahanan dan dilimpahkan kekejaksaan hanya dilakukan penahanan kota, terdakwa Fifie Puji hartono mulai dilakukan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejari Surabaya,

Didalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo menjelaskan terdakwa Fifie Pudji Hartono pada
tanggal 9 Februari 2024 mengendarai mobil Pajero tahun 2017 dengan nomor polisi L-1055-EC diberhentikan oleh petugas Satlantas Polrestabes Surabaya karena adanya dugaan ketidak sesuaian plat nomor kendaraan dengan tahun kendaraan.

Baca juga  Sebelum Dinas, Polsek Sabangau Periksa Barang Inventaris dan Tahanan

“Setelah dihentikan ternyata Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan Nomor Rangka serta Nomor Mesin tidak sesuai dengan fisik kendaraan” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo saat membaca dakwaan.

Selanjutnya Polisi melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan terdakwa Fifie Pudji Hartono mengaku membeli 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Pajero dari seorang laki-laki yang tidak dikenal melalui iklan Marketplace Facebook dengan harga Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) tahun 2021. Dengan menggunakan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) atas nama terdakwa tanpa dilengkapi BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor). Dan terdakwa tidak pernah membayar pajak tahunan kendaraan bermotor dari awal pembelian sampai saat terdakwa diamankan oleh anggota Satlantas Polrestabes Surabaya.

Baca juga  Babinsa Koramil 15/Klirong Anjangsana Serta Dampingi Pelaku UMKM Pembuat Tahu Di Desa Binaan

“Atas perbuatannya itu terdakwa diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP. Tentang tindak pidana pemalsuan surat dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli” Kata JPU Damang.

Selanjutnya dalam dakwaan kedua, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP. Tentang tindak pidana penadahan barang curian.selanjutnya sidang akan dilanjutkan pada tanggal 17 Desember 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, (@Nur).

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Lepas Prajuritnya Cuti Lebaran, Dandim 1009/Tanah Laut Serahkan Bingkisan Lebaran dan Beri Pesan Ini

BERITA UTAMA

Wujudkan Keluarga Sehat, Dandim Dan Ketua Persit KCK Cabang XXII Gelar Olahraga Bersama Anggota

BERITA UTAMA

SEMANGAT PRAJURIT BATALYON RANRATFIB 1 MARINIR MENYELENGGARAKAN UPACARA PENAIKAN BENDERA MERAH PUTIH

Artikel

Personil Polsek Pandih Batu sosialisasi Larangan adanya Pungutan Liar

BERITA UTAMA

Pj.Walikota Batu Berharap, Raperda Restribusi Pajak dan Raperda Kearsipan Jadi Daya Gedor PAD

Artikel

Personel Kodim 1009/Tla Hadiri Rapat Koordinasi Brigade Pangan Pemuda Mandiri Sejahtera Desa Maluka Baulin

Artikel

Sampaikan Imbauan Kamtibmas Kepada Masyarakat oleh Personel Polsek Maliku

Uncategorized

Meskipun Cuaca Hujan, Satlantas Polresta Palangka Raya Tetap Semangat Atur Arus Lalin