Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / Uncategorized

Selasa, 7 Januari 2025 - 04:02 WIB

Peradin Jatim Gruduk “Peradin” Jatim

Peradin Jatim Gruduk “Peradin” Jatim

Peradin Jatim Gruduk “Peradin” Jatim

 

Surabaya,TargetNews.ID – Perwakilan Badan Pengurus Wilayah (BPW) Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) Jawa Timur mendatangi acara pelantikan Pengurus DPW Perkumpulan Advokat Indonesia Jawa Timur dan Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) di Hotel Amaris, Jl. Margerejo Indah No. 114-115, Kota Surabaya, Sabtu 04/01/2025.

Kedatangan sejumlah pengurus BPW PERADIN Jatim ini bentuk sikap keberatan sekaligus protes atas terselenggarannya acara yang menggunakan nama PERADIN.

Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) Jawa Timur mengklaim berhak sepenuhnya menggunakan nama dan logo PERADIN.
“Padahal sudah jelas dan tegas, isi putusan Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) No. 06 K//Pdt.HKI/2016 tanggal 26 Mei 2016 jo. Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 27/Pdt.Sus-Merk/2015/PN NIAGA JKT.PST tertanggal 21 September 2015 telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap bahwa PERADIN adalah Persatuan Advokat Indonesia, bukan Perkumpulan Advokat Indonesia. Ini jelas-jelas perbuatan melawan hukum atas keputusan MA. Untuk langkah selanjutnya, kami masih diskusi dan konsolidasi internal ke pengurus pusat,”jelas Ketua Dewan Penasehat BPW Peradin Jatim, Tjuk Harijono, S.H., M.H.

Baca juga  Permudah Komunikasi dengan Warganya Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Bagikan Kartu Nama

“Selain Putusan MA RI yang Inkracht, pihak Penitera MA RI, telah menerbitkan surat dengan Nomor: 09/PAN/HK.03/1/2018, tertanggal 04 Januari 2018, maka dalam pengajuan permohonan penyumpahan calon advokat dari Perkumpulan Advokat Indonesia untuk tidak menggunakan Logo yang memuat nama PERADIN. Jadi, kami hadir langsung sebagai bentuk sikap keberatan atas penyelenggaraan acara tersebut karena ada dasar hukumnya. Yang diakui di seluruh Indonesia bahwa PERADIN adalah Persatuan Advokat Indonesia bukan Perkumpulan Advokat Indonesia,”lanjut Tjuk Harijono.

Baca juga  Kejati Jatim Gelar Simulasi Damkar Dukung WBBM

Aksi keberatan diwakili BPW PERADIN Jatim, Aloysius Alwer SH., MH (Ketua Komisi Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga), Noveriana Erin SH., (Sekretaris), Dwi Heri Mustika SH.,MH (Ketua Komisi dan Publikasi), Dodik Firmansyah SH., (Wakil Ketua Komisi Media dan Publikasi), Sukarjo SE., SH., MH., Asran SH., M.Hum, dan beberapa anggota PERADIN Jatim lainnya.

BPW PERADIN Jatim meminta Surat Keberatan BPW PERADIN Jatim dibacakan secara langsung di acara Perkumpulan Advokat Indonesia Jawa Timur itu, namun ditolak. Surat keberatan hanya diserahkan kepada Sekretaris Perkumpulan Advokat Indonesia DPW Jatim.

DPW Jatim Perkumpulan Advokat Indonesia Jawa Timur, diklarifikasi Ketua Umum PJI (Persatuan Jurnalis Indonesia) melalui Whatsapp 082128876117 dan Email dpwperadinjawatimur@gmail.com, tidak ditanggapi. {Red}

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Himbau Kamseltibcarlantas, Satlantas Lakukan Penling di Kota Pulang Pisau

Uncategorized

Pemadaman dilokasi Daerah Rawan Karhutla Wilkum Polsek Maliku, Tim Patroli Terpadu Cek Ketersediaan Air

Uncategorized

Personel Polsek Sebangau Sosialisasikan Pelayanan Publik akun medsos Polsek Sebangau Kuala

Uncategorized

Personel Polsek Banama Tingang Himbau Masyarakat Agar Stop Lakukan Penambangan Liar Yang Dapat Merusak Lingkungan

BERITA UTAMA

Danramil 1612-08/Macang Pacar Melaksanakan Pengamanan Turnamen Sepakbola dalam Rangka HUT Kemerdekaan RI ke-78

BERITA UTAMA

KAPOLRES SINGKAWANG HADIRI RAPAT KOORDINASI SATGAS PENAGANAN COVID 19 KOTA SINGKAWANG

BERITA UTAMA

Program Polantas Menyapa, Satlantas Polres Pulang Pisau Berikan Edukasi Keselamatan

BERITA UTAMA

Polri Salurkan Bantuan Al-Qur’an kepada Pesantren Terdampak Banjir