Polrestabes Surabaya Berhasil Amankan Dua Tersangka Curanmor Sasar 3 TKP

Polrestabes Surabaya Berhasil Amankan Dua Tersangka Curanmor Sasar 3 TKP

Polrestabes Surabaya Berhasil Amankan Dua Tersangka Curanmor Sasar 3 TKP

SURABAYA — Dua terduga pelaku pencurian motor (curanmor) akhirnya diringkus oleh Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya Polda Jatim.

Penangkapan bandit motor ini merupakan hasil tindak lanjut dari Tiga laporan Polisi yang masuk sejak awal Februari hingga awal Juli 2025.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan ketiga peristiwa pencurian ini terjadi di wilayah Tambaksari dan Gubeng, Kota Surabaya.

“Tempat kejadian perkara (TKP) dan modusnya berbeda,”kata Kombes Pol Luthfie, Rabu (9/7).

Pertama, kejadian pada Selasa, 4 Februari 2025, sekitar pukul 04.39 WIB.

Pelaku mencuri sepeda motor milik Mukhtadi saat korban tertidur di sebuah warung kopi di Jalan Tambaksari.

Pelaku mengambil kunci motor dari saku celana korban, lalu membawa kabur motor Honda Beat warna putih biru nopol L 4596 AAD.

Kedua, pada Selasa, 25 Maret 2025, sekitar pukul 22.35 WIB di depan rumah korban Jalan Karanggayam.

Sepeda motor korban, Honda Beat tahun 2018 warna biru putih nopol L 6398 BN, dicuri dengan cara merusak kunci kontak. Peristiwa ini sempat terekam CCTV.

Baca juga  Polres Mojokerto Kota Amankan Dua Gengster Pasca Tawuran di Kelurahan Bloto

Ketiga, pada Rabu, 14 Mei 2025, sekitar pukul 20.30 WIB, sepeda motor milik Fikri Armansyah, yaitu Honda Beat 2023 warna hitam nopol L 5192 ABX.

Pelaku mencuri motor saat diparkir di depan warung tempe penyet di Jalan Kertajaya 2A.

“Motor hilang saat korban sedang melayani pembeli,”kata Kombes Pol Luthfie .

Berkat penyelidikan mendalam dan gerak cepat tim Jatanras, Kedua pelaku berhasil diamankan pada Kamis, 3 Juli 2025.

Penangkapan dilakukan di lokasi yang sama namun waktu berbeda.

Pelaku G.W., pria (24) ditangkap pukul 18.15 WIB di Jalan Kedungmangu.

Ia berperan sebagai eksekutor atau pelaku utama dalam pencurian.

Tak berselang lama, Y.I pria (22) warga Kedungmangu, ditangkap pukul 19.45 WIB.

Ia berperan sebagai joki yang membantu membawa motor hasil curian.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya 1 unit sepeda motor Honda Supra warna hitam, 2 kunci T dan 2 mata kunci T, 1 alat pembuka rumah magnet kunci dan Pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

Baca juga  Diduga Keadaan Sadar Go Andre Surya Membunuh Lindawati Dengan Barbel, Ingin Memilik Perhiasannya

Barang bukti ini memperkuat dugaan bahwa keduanya merupakan pelaku spesialis pencurian sepeda motor.

“Motif di balik aksi pencurian ini adalah ekonomi,” ujar Kombes Pol Luthfie.

Setelah mencuri motor, pelaku menjual hasil kejahatan kepada penadah untuk mendapatkan uang yang kemudian digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

“Kami akan terus hadir dan responsif demi menciptakan rasa aman bagi warga Surabaya,” ungkap Kapolrestabes Surabaya dalam keterangan persnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, mengunci kendaraan dengan kunci ganda, serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan mereka. Redaksi

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Melalui Program Bajaka Presisi Bhabinkamtibmas Food Estate Polres Pulang Pisau Ajak Anak-anak Nembaca

BERITA UTAMA

Upaya Cegah Karhutla, Bhabinkamtibmas Kelurahan Marang Lakukan Ini

BERITA UTAMA

TMMD KE-116 TA. 2023 DI WILAYAH KODIM 0610/SUMEDANG “RESMI DI BUKA”

Artikel

Polres Jember Berhasil Ungkap Curanmor, Tiga Tersangka dan 13 Unit Motor Diamankan

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Titipkan Pesan Kamtibmas dan Membagikan Masker Gratis Kepada Warga

Uncategorized

Polsek Kahayan Kuala lakukan sosialisasi kepada warga terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang

Uncategorized

Pelihara Kamtibmas, Satsamapta Polresta Palangka Raya Sambangi Tempat Ini

Artikel

Kapolri Luncurkan Digitalisasi Perizinan Event, Industri Kreatif Semakin Dipermudah