Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Senin, 4 Agustus 2025 - 23:51 WIB

Polres Gresik Tetapkan Satu Tersangka Kasus Tambang C Ilegal Dekat Bengawan Solo Bungah

Polres Gresik Tetapkan Satu Tersangka Kasus Tambang C Ilegal Dekat Bengawan Solo Bungah

Polres Gresik Tetapkan Satu Tersangka Kasus Tambang C Ilegal Dekat Bengawan Solo Bungah

 

GRESIK  – Satreskrim Polres Gresik menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus penambangan ilegal di Desa Sukorejo, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik. Penetapan ini dilakukan usai menindaklanjuti laporan masyarakat adanya tambang galian C di Bungah.

Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik telah mendatangi lokasi tambang pada Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 13.30 WIB. Sebanyak enam orang telah diperiksa. Satu orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka berinisial AI warga Kecamatan Bungah, sebagai pemilik sekaligus penanggung jawab aktivitas tambang tanpa izin tersebut. Polisi juga mengamankan sejumlah alat berat dan kendaraan pengangkut hasil tambang.

Baca juga  Geger Warga Sampang : Akibat Korsleting Listrik, 3 Ruko Di Pasar Karang Penang Sampang Kebakaran

“Sudah kami tetapkan satu orang tersangka berinisial AI, yang bertanggung jawab atas aktivitas penambangan ilegal tersebut,” tegas Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Senin, (4/8/2025).

Dalam operasi tersebut, polisi memeriksa enam saksi, di antaranya operator excavator, checker, dan sopir truk. Barang bukti yang diamankan antara lain tiga unit truk diesel, satu unit excavator, tiga bendel surat jalan, satu buku rekap, dan satu kunci excavator.

Baca juga  DPRD Komisi C Menekankan, Perda (RTRW) dan Perda (RDTR) Segera Disosialisasikan

“Aktivitas penambangan saat itu sudah berlangsung sebanyak 51 rit, kami juga mengamankan tiga truk yang sedang beroperasi di lokasi,” lanjut Abid.

Tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
(Red)

Share :

Baca Juga

Artikel

Terus Berikan Himbauan Kamtibmas Personil Satbinmas sambangi petugas SPBU

BERITA UTAMA

TINGKATKAN SINERGITAS BABINSA KOMSOS DENGAN PEMERINTAH DESA

Artikel

Penyuluhan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) untuk Masyarakat di Wilkum Polsek Maliku

Artikel

Babinsa Koramil 09/Kutowinangun Hadiri Musdes Kutowinangun

Uncategorized

Polsek Bukit Batu Amankan Sholat Isya dan Tarawih di Masjid At Taqwa

BERITA UTAMA

Himbau Kamseltibcarlantas, Satlantas Lakukan Penling di Kota Pulang Pisau

Artikel

Polres Situbondo Gelar Patroli KRYD, Amankan Puluhan Motor Balap Liar

Artikel

Kapolresta Barelang Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Kasat Binmas dan Kapolsek Sei Beduk Polresta Barelang