Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Senin, 4 Agustus 2025 - 23:51 WIB

Polres Gresik Tetapkan Satu Tersangka Kasus Tambang C Ilegal Dekat Bengawan Solo Bungah

Polres Gresik Tetapkan Satu Tersangka Kasus Tambang C Ilegal Dekat Bengawan Solo Bungah

Polres Gresik Tetapkan Satu Tersangka Kasus Tambang C Ilegal Dekat Bengawan Solo Bungah

 

GRESIK  – Satreskrim Polres Gresik menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus penambangan ilegal di Desa Sukorejo, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik. Penetapan ini dilakukan usai menindaklanjuti laporan masyarakat adanya tambang galian C di Bungah.

Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik telah mendatangi lokasi tambang pada Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 13.30 WIB. Sebanyak enam orang telah diperiksa. Satu orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka berinisial AI warga Kecamatan Bungah, sebagai pemilik sekaligus penanggung jawab aktivitas tambang tanpa izin tersebut. Polisi juga mengamankan sejumlah alat berat dan kendaraan pengangkut hasil tambang.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Sampaikan Arahan Terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kepada Warga Binaan

“Sudah kami tetapkan satu orang tersangka berinisial AI, yang bertanggung jawab atas aktivitas penambangan ilegal tersebut,” tegas Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Senin, (4/8/2025).

Dalam operasi tersebut, polisi memeriksa enam saksi, di antaranya operator excavator, checker, dan sopir truk. Barang bukti yang diamankan antara lain tiga unit truk diesel, satu unit excavator, tiga bendel surat jalan, satu buku rekap, dan satu kunci excavator.

Baca juga  Dua Gudang Pengoplosan LPG, 5 Tersangka Diamankan polres Sidoarjo

“Aktivitas penambangan saat itu sudah berlangsung sebanyak 51 rit, kami juga mengamankan tiga truk yang sedang beroperasi di lokasi,” lanjut Abid.

Tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
(Red)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Pastikan Logistik Pilkada 2024 Aman Kapolres Tanjung Perak Bersama Forkopimda Kota Surabaya Cek Gudang KPU Kota Surabaya.

Artikel

Personel Kodim 1009/Tanah Laut Aktif Melaksanakan Pendampingan Kepada BP Tunas Muda Berkarya Desa Padang Luas

BERITA UTAMA

Korps Marinir Turut Meriahkan Pemberian Paket Lebaran dan Bazar Murah TNI Angkatan Laut

Uncategorized

Indahnya Berbagi, Satbinmas Polres Pulang Pisau Bagikan Sembako kepada Warga Kurang Mampu

Artikel

Wabup Sidoarjo Kembali Sidak Progres Pengerjaan Revitalisasi Alun-alun Sidoarjo

Artikel

Serma Pranoto: TNI Selalu Hadir di Tengah Warga Saat Terjadi Bencana

BERITA UTAMA

Polsek Maliku Sambangi Masyarakat dengan Beri Imbauan

BERITA UTAMA

Bulan Suci Ramadhan, Bulan Penuh Berkah!!! Satlantas Polrestabes Surabaya Berbagi Takjil