Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Minggu, 10 Agustus 2025 - 19:45 WIB

Oknum Teror Media, Usai Berita Judi Sabung Ayam di Putussibau Utara Aparat Diminta Tindak Tegas Pelaku dan Bandarnya

Aparat Diminta Tindak Tegas Pelaku dan Bandarnya

Aparat Diminta Tindak Tegas Pelaku dan Bandarnya

 

PONTIANAK TargetNews.ID Sejumlah media di Kalimantan Barat yang memberitakan dugaan praktik judi sabung ayam di Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, mendapatkan teror dari orang tak dikenal yang mengaku berasal dari Kapuas Hulu.

Oknum dengan nama profil WhatsApp “~Chaisar Lang Dari” dan nomor WA 082156519120 itu mengirimkan pesan bernada mengancam kepada jurnalis, mengaku merasa terusik dengan maraknya pemberitaan beberapa hari terakhir terkait judi sabung ayam di lokasi kuari milik AP.

“Pakai uang kamu ya orang judi? Kamu nggak dapat uang, makanya usil ha ha ha,” tulisnya dalam pesan.

Padahal, pemberitaan tersebut murni berdasarkan laporan warga yang resah karena aktivitas sabung ayam dinilai merusak moral masyarakat, terutama generasi muda di kawasan tersebut.

Baca juga  Sambang ke Masyarakat Bhabinkamtibmas Food Estate Lakukan Sosialisasi dan Imbauan

Tak berhenti di situ, oknum ini menantang media untuk juga memberitakan dugaan praktik sabung ayam di kawasan Parit Mambo, perbatasan Kecamatan Pontianak Utara dengan Kabupaten Mempawah.

Bahkan ia mengklaim akan ada kegiatan serupa pada Minggu, 9 Agustus 2025, dan menuduh media telah “mendapat jatah” dari bandar jika tidak meliputnya.

Oknum tersebut juga menuding adanya perjudian di kawasan Jalan Gajahmada, Kecamatan Pontianak Selatan, namun ketika diminta menunjukkan lokasi pasti dan pemiliknya, ia enggan memberikan keterangan detail. Ia bahkan menantang wartawan untuk menemuinya langsung di Putussibau atau Sintang.

Hingga kini, identitas oknum tersebut masih ditelusuri. Aparat penegak hukum diminta bergerak cepat untuk mengusut dugaan intervensi terhadap kebebasan pers, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers dan melarang segala bentuk kekerasan atau ancaman terhadap wartawan.

Baca juga  Pemberdayaan Generasi Muda HST, Melalui Sosialisasi Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa

Selain itu, praktik judi sabung ayam maupun perjudian lainnya di Indonesia merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 303 bis KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp25 juta.

Masyarakat dan insan pers menilai, ancaman ini bukan hanya serangan terhadap kebebasan pers, tetapi juga bentuk pembelaan terhadap aktivitas ilegal yang merusak moral dan ketertiban umum. Penegak hukum diharapkan menindak tegas pelaku teror serta memberantas seluruh jaringan perjudian di Kapuas Hulu, Pontianak, dan wilayah lainnya.

Team

Share :

Baca Juga

Artikel

Komandan Batalyon Infanteri 1 Marinir Hadiri Acara Kenaikan Pangkat Perwira Brigif 2 Marinir

BERITA UTAMA

Pangkoarmada III Temui Pangdam XVIII/Kasuari

Artikel

Bhakti Polri untuk Rakyat di HUT Bhayangkara ke-79: Kapolres Pulang Pisau Resmikan Bedah Rumah di Jabiren Raya

Uncategorized

Di Kantor Plasa Telkom, Satsamapta Polresta Palangka Raya Jaga Rasa Aman

BERITA UTAMA

Kryd di Wilayah Hukum Polsek Maliku untuk Ciptakan Situasi Kamtibmas Kondusif.

BERITA UTAMA

SELURUH PRAJURIT LANMAR SORONG MENGIKUTI EXIT BRIFING KOMANDAN PANGKALAN KORPS MARINIR SORONG.

BERITA UTAMA

Komandan Kodim 1208/Sambas Hadiri Upacara Ziarah Rombongan Dalam Memperingati Hari Juang TNI AD Tahun 2023

Uncategorized

Perkecil Potensi Gangguan Kamtibmas, Polsek Maliku Patroli Malam saat Jam Rawan.