Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 19 September 2025 - 14:29 WIB

Polres Bojonegoro Berhasil Ungkap Sindikat Curanmor, Lima Pelaku Tersangka Diamankan

Lima Pelaku Tersangka Diamankan, foto: redaksi/bib

Lima Pelaku Tersangka Diamankan, foto: redaksi/bib

TARGETNEWS.ID BOJONEGORO – Polres Bojonegoro Polda Jatim berhasil membongkar kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan (curanmor) dan penadahan.

Kapolres Bojonegoro,AKBP Afrian Satya Permadi menjelaskan, Lima orang tersangka telah diamankan karena diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian sepeda motor di wilayah Bojonegoro.

Mereka adalah TH (41), WI (42), FL (40), JS (29), dan G (38) yang seluruhnya berasal dari Lamongan dan Mojokerto.

Aksi pencurian dilakukan di sejumlah lokasi berbeda, di antaranya depan toko di Desa Sidomulyo, Kecamatan Kedungadem; di pinggir jalan Desa Jipo, Kecamatan Kepohbaru; serta di area parkir Masjid Baiturrohim, Desa Sidobandung, Kecamatan Balen.

Menurut Afrian, modus operandi para pelaku adalah mencari sepeda motor yang kuncinya masih menempel.

Baca juga  Target Pendapatan Baznas, Brebes Lampaui

Sasaran utama biasanya di sekitar masjid dan area persawahan. Motor hasil curian kemudian dijual untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi menyita Empat unit sepeda motor sebagai barang bukti antara lain Honda Vario hitam nopol S-2588-AL, Honda Vario putih nopol S-5930-QJ yang digunakan sebagai sarana kejahatan, Honda Vario hitam nopol S-6487-AX, serta satu unit Honda Supra Fit hitam tanpa nomor polisi.

Penyelidikan sementara mengungkap, kelompok ini diduga telah beraksi hingga 30 kali di berbagai lokasi berbeda.

“Satreskrim akan melakukan koordinasi dengan Polres Tuban dan Polres Lamongan,” ujar AKBP Afrian, Kamis (18/9).

Baca juga  Babinsa Koramil 15/Klirong Hadiri Sekolah Lapang Kegiatan Corporate Farming(Korporasi Petani) Desa Binaan

Kelima tersangka kini harus menghadapi pasal berlapis, yakni Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman empat tahun penjara, serta Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Kapolres Bojonegoro mengingatkan masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraan bermotor.

“Kami berharap masyarakat bisa menjadi polisi bagi dirinya sendiri. Gunakan kunci ganda atau pengaman tambahan saat memarkirkan kendaraan agar tidak memberi kesempatan bagi pelaku. Jangan meninggalkan kunci sepeda motor saat ditinggal beraktivitas,” pungkasnya. Redaksi

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Anggota Polantas Bantu “Klik” Helm Pengendara Roda Dua Demi Keselamatan Saat Berkendara

Uncategorized

Tak Hanya Patroli ini yang dilakukan Piket siaga Polsek Maliku

Uncategorized

Gelar Patroli Maja untuk antisipasi Karhutla sejak dini

Uncategorized

Kanit Samapta Sambang Warga Cegah Paham Radikalisme

Artikel

Guna Tertibnya Administrasi, Tim Wasrik Audit Itdam VI/Mlw Kunjungi Kodim 1008/Tabalong

Artikel

Peringati Hari Jadi Humas Polri Ke-73, Polres Pulang Pisau Bekerjasama dengan RSUD Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah

BERITA UTAMA

Peringati Hari Pendidikan Nasional, Satgas Swasembada Yonif 643/Wns Koops TNI Habema Gelar Rangkaian Kegiatan Di Sekolah Dasar Inpres Kibay

Uncategorized

Antisipasi terjadinya Begal Satsamapta laks Patroli Perintis Presisi