Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 19 September 2025 - 14:29 WIB

Polres Bojonegoro Berhasil Ungkap Sindikat Curanmor, Lima Pelaku Tersangka Diamankan

Lima Pelaku Tersangka Diamankan, foto: redaksi/bib

Lima Pelaku Tersangka Diamankan, foto: redaksi/bib

TARGETNEWS.ID BOJONEGORO – Polres Bojonegoro Polda Jatim berhasil membongkar kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan (curanmor) dan penadahan.

Kapolres Bojonegoro,AKBP Afrian Satya Permadi menjelaskan, Lima orang tersangka telah diamankan karena diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian sepeda motor di wilayah Bojonegoro.

Mereka adalah TH (41), WI (42), FL (40), JS (29), dan G (38) yang seluruhnya berasal dari Lamongan dan Mojokerto.

Aksi pencurian dilakukan di sejumlah lokasi berbeda, di antaranya depan toko di Desa Sidomulyo, Kecamatan Kedungadem; di pinggir jalan Desa Jipo, Kecamatan Kepohbaru; serta di area parkir Masjid Baiturrohim, Desa Sidobandung, Kecamatan Balen.

Menurut Afrian, modus operandi para pelaku adalah mencari sepeda motor yang kuncinya masih menempel.

Baca juga  Kodim 1002/HST Hormati Jasa Pahlawan, Gelar Anjangsana dalam Rangka HUT ke-79 TNI

Sasaran utama biasanya di sekitar masjid dan area persawahan. Motor hasil curian kemudian dijual untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi menyita Empat unit sepeda motor sebagai barang bukti antara lain Honda Vario hitam nopol S-2588-AL, Honda Vario putih nopol S-5930-QJ yang digunakan sebagai sarana kejahatan, Honda Vario hitam nopol S-6487-AX, serta satu unit Honda Supra Fit hitam tanpa nomor polisi.

Penyelidikan sementara mengungkap, kelompok ini diduga telah beraksi hingga 30 kali di berbagai lokasi berbeda.

“Satreskrim akan melakukan koordinasi dengan Polres Tuban dan Polres Lamongan,” ujar AKBP Afrian, Kamis (18/9).

Baca juga  Lapas Narkotika Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Menjadi Tuan Rumah Penandatanganan Komitmen Lingkungan Kerja BERSINAR (Bersih dari Narkoba

Kelima tersangka kini harus menghadapi pasal berlapis, yakni Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman empat tahun penjara, serta Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Kapolres Bojonegoro mengingatkan masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraan bermotor.

“Kami berharap masyarakat bisa menjadi polisi bagi dirinya sendiri. Gunakan kunci ganda atau pengaman tambahan saat memarkirkan kendaraan agar tidak memberi kesempatan bagi pelaku. Jangan meninggalkan kunci sepeda motor saat ditinggal beraktivitas,” pungkasnya. Redaksi

Share :

Baca Juga

Artikel

Babinsa Koramil 06/Sruweng Beserta Bhabinkamtibmas Polsek Sruweng Dampingi Nakes Puskesmas Berikan Imunisasi PIN Polio Kepada Anak Anak Warga Binaannya

Uncategorized

Juragan Fery Penyebrangan Jadi Sasaran Sosialisasi Larangan Karhutla

Uncategorized

Sambang ke Masyarakat, Personel Polsek Maliku Lakukan Sosialisasi dan Imbauan

Artikel

HUT KORMI ke-25, Bupati Subandi Apresiasi Peran KORMI dalam Membangun Budaya Hidup Sehat

BERITA UTAMA

Warga Diminta Aplikatif Peran Moral, Babinsa Koramil 08/Alian Hadiri Peringatan Isra Mi’Raj Desa Karangkembang

Artikel

Piket siaga polsek sampaikan Larangan Membakar Hutan dan Lahan

Uncategorized

Personil Polsek Kahayan Kuala giat KRYD berupa Patroli Kamtibmas guna Cegah Kriminalitas.

BERITA UTAMA

Kesiapan Hadapi Karhutla: Waka Polres Pulang Pisau Tinjau Langsung Peralatan dan Personel