Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 23 September 2025 - 16:53 WIB

Wartawan Alami Diskriminasi, oleh Tiga Oknum Security Dishub Jatim

Foto: Wartawan Alami Diskriminasi, oleh Tiga Oknum Security Dishub Jatim

Foto: Wartawan Alami Diskriminasi, oleh Tiga Oknum Security Dishub Jatim

TargetNews.ID Surabaya – Seorang wartawan dari media Liputanpemburu mengalami tindakan diskriminatif oleh tiga oknum petugas keamanan (security) di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur, Jalan A. Yani No. 268 Surabaya, Senin (22/9/2025) siang.

Peristiwa tersebut terjadi saat wartawan berniat mengambil gambar dari luar kantor, tepatnya di bahu jalan raya. Namun, aksi jurnalistik itu mendapat pencegahan dengan cara yang dianggap berlebihan.

Zainal, selaku pimpinan redaksi Liputanpemburu, mengaku dirinya dipaksa oleh tiga oknum security untuk menghapus foto yang sudah diambil.

“Saya dikeroyok tiga oknum petugas security kantor Dishub Jatim dan dipaksa menghapus foto yang saya ambil dari luar (jalan raya),” ujar Zainal

Baca juga  PAM Surya Sembada Bongkar Dugaan Sambungan Air Ilegal, Distribusi Air Pelanggan Jadi Prioritas

Kronologi Kejadian
Zainal menjelaskan, sebelumnya dirinya menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan adanya praktik “orang dalam” dalam proses penerimaan petugas Dishub. Untuk mengonfirmasi informasi tersebut, ia mencoba menemui Kepala Dinas Perhubungan Jatim.

Namun karena Kadis tidak berada di tempat, pihak humas yang diwakili Khoirul menyarankan agar wartawan membuat surat resmi untuk keperluan konfirmasi.

“Setelah itu saya keluar kantor dan memotret tulisan Dishub dari luar. Tiba-tiba tiga petugas security datang dan memaksa saya menghapus foto, bahkan dengan cara intimidasi,” ungkap Zainal.

Baca juga  Bhabinkamtibmas desa Talio Bripka Muliyadi sosialisasi Karhutla di desa binaannyaa

Landasan Hukum
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap tindakan yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta, apabila dilakukan dengan sengaja dan melawan hukum.

Kasus ini menambah deretan peristiwa intimidasi terhadap jurnalis yang sedang melaksanakan tugas peliputan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur terkait insiden tersebut.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Koramil 15/Klirong Hadiri Pengajian Rutin

Artikel

Polsek Maliku Wujudkan Pelayanan Prima, Bukti Nyata Polri Untuk Masyarakat

Artikel

Kotak Makan Bergizi Gratis Program BGN Hilang di Pasaran, Diduga Dimanfaatkan Oknum

Uncategorized

Saat Tarawih, Polresta Palangka Raya Pam di Masjid Darul Arqam

BERITA UTAMA

Personel Lantas Memberikan Himbauan Dan Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas

Artikel

Operasi Lilin 2024, Polri : Arus Lancar, Pemudik Diimbau Tetap Waspada dan Nyaman

Uncategorized

Jelang HUT Ke-76 Tahun 2024, Polwan Polres Pulang Pisau Gelar Bakti Sosial dan Religi

Uncategorized

Personel Polsek Banama Tingang Sosialisasikan Pelayanan Publik Call Center Polsek Banama Tingang