Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 23 September 2025 - 16:53 WIB

Wartawan Alami Diskriminasi, oleh Tiga Oknum Security Dishub Jatim

Foto: Wartawan Alami Diskriminasi, oleh Tiga Oknum Security Dishub Jatim

Foto: Wartawan Alami Diskriminasi, oleh Tiga Oknum Security Dishub Jatim

TargetNews.ID Surabaya – Seorang wartawan dari media Liputanpemburu mengalami tindakan diskriminatif oleh tiga oknum petugas keamanan (security) di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur, Jalan A. Yani No. 268 Surabaya, Senin (22/9/2025) siang.

Peristiwa tersebut terjadi saat wartawan berniat mengambil gambar dari luar kantor, tepatnya di bahu jalan raya. Namun, aksi jurnalistik itu mendapat pencegahan dengan cara yang dianggap berlebihan.

Zainal, selaku pimpinan redaksi Liputanpemburu, mengaku dirinya dipaksa oleh tiga oknum security untuk menghapus foto yang sudah diambil.

“Saya dikeroyok tiga oknum petugas security kantor Dishub Jatim dan dipaksa menghapus foto yang saya ambil dari luar (jalan raya),” ujar Zainal

Baca juga  Rutin Sambangi Petani, Bhabinkamtibmas Food Estate Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada warga binaan

Kronologi Kejadian
Zainal menjelaskan, sebelumnya dirinya menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan adanya praktik “orang dalam” dalam proses penerimaan petugas Dishub. Untuk mengonfirmasi informasi tersebut, ia mencoba menemui Kepala Dinas Perhubungan Jatim.

Namun karena Kadis tidak berada di tempat, pihak humas yang diwakili Khoirul menyarankan agar wartawan membuat surat resmi untuk keperluan konfirmasi.

“Setelah itu saya keluar kantor dan memotret tulisan Dishub dari luar. Tiba-tiba tiga petugas security datang dan memaksa saya menghapus foto, bahkan dengan cara intimidasi,” ungkap Zainal.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Polsek Jabiren Raya Aktif sebarkan Akun Media Sosial Kepada Masyarakat

Landasan Hukum
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap tindakan yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta, apabila dilakukan dengan sengaja dan melawan hukum.

Kasus ini menambah deretan peristiwa intimidasi terhadap jurnalis yang sedang melaksanakan tugas peliputan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur terkait insiden tersebut.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Dua Perayaan Sekaligus! Polres Pulang Pisau Penuh Kehangatan di Hari Spesial Kapolres dan Humas Polri

Uncategorized

Cegah Kriminalitas Piket Siaga Polsek Maliku Laksanakan Patroli malam

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Patroli Daerah Rawan Pelanggaran dan Laka Lantas

BERITA UTAMA

Hadir Ditengah Warga, Jum’at Curhat Polsek Bukit Batu Angkat Situasi Kamtibmas

Uncategorized

Operasi Zebra Semeru 2023, Mampu Turunkan Angka Kematian di Jalan

BERITA UTAMA

SENYUM DAN SAPA BABINSA 13/BLSPN SAMBANGI PEDAGANG DI WILAYAH BINAAN

Artikel

Dewan Pers Tolak Hadir di HPN PWI Dituding Tak Sah Anggaran APBD Tetap Terkuras

BERITA UTAMA

Pangkoarmada RI Lepas Keberangkatan Satgas Operasi Trisila Koarmada RI 2023