TargetNews.id Rembang, Tidak transparanya dalam mengelola Anggaran Desa, Pemerintah Desa Kajar Kecamatan Gunem Kabupaten Rembang Akan di gugat oleh BAI (badan advokasi Indonesia) DPC Rembang di Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Jawa Tengah.
(sabtu/22/11/2025).
Pasalnya beberapa informasi publik yang di tanyakan oleh Ketua BAI DPC Rembang Rachmad Nur Wahyudi (mamik) tidak berkenan Kepala Desa Kajar memberikan, dengan alasan berkas masih di bawa pak sekdes.
Hal itu membuat Pak Rachmad (Mamik) merasa pihak Kades Kajar Tidak transparansi dalam mengelola anggaran dana desa, karena apa yang di butuhkan oleh BAI adalah beberapa informasi publik dan sebagai lembaga berhak mendapatkan dokumen tersebut karena menjalankan fungsi pengawasan.
Hal itu di perparah di balai desa Kajar tidak satupun papan informasi publik yang harusnya tersedia di kantor Desa setiap saat, tetapi pihak Kades mengklaim sudah di pasang, mungkin sobek mas atau di copot perangkat saya. Jelas Kades Kajar.
Loh papan informasi publik ini harusnya ada di kantor desa, kok ini kosong enggak ada sama sekali, ada apa dengan Pemdes Kajar? Bertanya-tanya Rachmad.
Setelah Rachmad Nur Wahyudi selaku Ketua BAI (badan advokasi indonesia) tidak mendapatkan data yang ia minta kepada Kades Kajar beliau menegaskan dalam waktu dekat akan melakukan Gugatan ke Komisi Informasi Publik Provinsi Jawa Tengah, Kepada Pemerintah Desa Kajar untuk mendapatkan data yang ia perlukan, karena sesuai amanah Undang-undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kades Kajar sudah saya pastikan melanggar undang-undang tersebut, Tegas Rachmad (mamik).
Sutarmen taju










