Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 13 Desember 2025 - 12:21 WIB

Satresnarkoba Polres Gresik Ringkus Pemuda Pengedar Sabu di Wringinanom, Sita 9,1 Gram

TargetNews.ID/Istmewah/Satresnarkoba Polres Gresik Ringkus Pemuda Pengedar Sabu di Wringinanom, Sita 9,1 Gram

TargetNews.ID/Istmewah/Satresnarkoba Polres Gresik Ringkus Pemuda Pengedar Sabu di Wringinanom, Sita 9,1 Gram

GRESIK – TargetNews.ID Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Gresik. Seorang pemuda berinisial YH (20) ditangkap petugas setelah kedapatan menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu di rumahnya, Desa Lebaniwaras, Kecamatan Wringinanom.

Penangkapan dilakukan pada Minggu, 30 November 2025 sekitar pukul 14.00 WIB berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/141/XI/2025. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 8 klip plastik berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bervariasi, yakni ± 7,771 gram, ± 0,386 gram, ± 0,197 gram, ± 0,193 gram, ± 0,189 gram, ± 0,169 gram, ± 0,106 gram, dan ± 0,105 gram. Total keseluruhan barang bukti tersebut mencapai ± 9,116 gram sabu.

Baca juga  Angota Koaramil Meurah Dua Bersama Timsar Pidie Jaya Evakuasi Warga Terdampak Banjir

Selain sabu, Satresnarkoba Polres Gresik juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, yakni 1 pak plastik klip, 1 timbangan elektrik, uang tunai Rp 1.400.000, 1 unit iPhone 12 Pro, serta 1 unit sepeda motor Honda PCX N 6159 EDC beserta STNK. Seluruh barang bukti ditemukan tersimpan di bawah kasur dalam kamar pelaku.

Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani menjelaskan bahwa pelaku ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi adanya dugaan peredaran narkoba di wilayah Wringinanom.

Ketika diamankan, tersangka tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

“Pelaku beserta barang bukti langsung kami bawa ke Mapolres Gresik untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Yani.

Baca juga  Koramil 15/Klirong Bersama Polsek Klirong Laksanakan Patroli Malam

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika, yaitu terkait kepemilikan dan penyimpanan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat melebihi 5 gram. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mulai dari minimal 5 tahun hingga pidana seumur hidup.

Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Gresik dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

“Kami terus berkomitmen menjaga Gresik dari ancaman narkoba. Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk tindak pidana melalui layanan darurat Hotline Lapor Cak Roma di nomor 0811-8800-2006,” tegas Kasat Resnarkoba.

Red T

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

SATLANTAS POLRES PULANG PISAU LAKSANAKAN PENGATURAN PAGI

BERITA UTAMA

Upacara Bendera Sebagai Upaya Meningkatkan Disiplin Prajurit

Artikel

Peduli Terhadap Anak Yatim, Danrem 032/WB Buka Bersam Dengan Anak Yatim

Artikel

Polsek Sebangau Kuala Aktif Sambangi Warga Malam Hari

Artikel

PERSONEL SATBINMAS POLRES PULANG PISAU SAMPAIKAN HIMBAUAN CEGAH PREMANISME DI TENGAH MASYARAKAT

Uncategorized

Propemperda 2024 Akan Menetapkan 13 Raperda

Artikel

Satresnarkoba Polres Pulpis Ungkap Kasus Narkoba, Sita Sabu 0,39 Gram

Uncategorized

Polsek Pandih Batu Ajak Masyarakat untuk Jaga Kamtibmas