Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / Tag

Sabtu, 24 Januari 2026 - 19:52 WIB

Sugiarto Sinugroho dan Steven Sinugroho Banding Dikabulkan PT Surabaya, “Mengubah Putusan PN” Menjadi 1 Tahun

Foto: Sugiarto Sinugroho dan Steven Sinugroho Banding Dikabulkan PT Surabaya,

Foto: Sugiarto Sinugroho dan Steven Sinugroho Banding Dikabulkan PT Surabaya, "Mengubah Putusan PN" Menjadi 1 Tahun

Surabaya, TargetNews.id Steven Sinugroho Bin Sugiarto dan Sugiarto Sinugroho setelah di Vonis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya masing masing 2 Tahun 9 Bulan Penjara, kedua terdakwa bapak dan anak mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya untuk mengubah Putusan (PN), setelah berjuang yang masih ada upaya hukum melalui banding achirnya Pengadilan Tinggi ( PT) Surabaya mengubah putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu menjadi masing masing 1 Tahun Penjara,

Mengingat Putusan Pengadilan tinggi (PT) Surabaya mengubah Putusan Pengadilan Negeri (PN) menjadi 1 Tahun. Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan upaya hukum melalui Kasasi, setelah menerima surat pemberitahuan resmi dari Pengadilan Tinggi (PT) untuk Kasasi.

Data (SIPP) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, berkas perkara sianida tersebut terpisah menjadi dua.
Berkas Pertama Nomor 1791/Pid.Sus/2025/PN.Sby .
atas nama Steven Sinugroho (Anak)
Berkas Kedua Nomor
1792/Pid.Sus/2025/PN Sby.
atas nama Sugiarto Sinugroho (Bapak).

Baca juga  Personil Polsek Pandih Batu Sosialisasi Larangan adanya Pungutan Liar

Selanjutnya pada hari Kemis tanggal 18 Desember 2025 Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya Melalui ketua Majelis Hakim H. Mulyani dibantu Hakim Anggota 1
I Wayan Sedana dan Hakim Anggota 2 Sigit Susanto mengubah berkas putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjadi 1 Tahun Penjara,

Dari hasil putusan tersebut Pihak Kejaksaan pada tanggal 5 Januari 2026 menerima pemberitahuan resmi hasil putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, untuk segera Mengajukan Kasasi,

“Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun, Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” mengutip amar putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya yang telah dibacakan pada Kamis (18/12/2025) silam.

Perlu Untuk diketahui, Awalnya terjadi penggerebekan tersebut terjadi pada tanggal 14 April 2025 tim Unit 2 Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal (Dittipidter Bareskrim) Kepolisian Rebublik Indonesia,datang ke Gudang milik PT. Sumber Hidup Chemindo (PT SHC) yang beralamat di Jl. Margomulyo Indah Blok H Nomor 9A Tandes Surabaya Propinsi Jawa Timur.

Baca juga  Ingatkan pentingnya imunisasi anak RSUD dr. Iskak Tulungagung peringati HAN

Gudang tersebut itu digunakan sebagai tempat penyimpanan bahan berbahaya jenis Sodium Sianida sebanyak ribuan drum, Petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dan benar ditemukan barang bukti Sianida ilegal.

Sebagaimana PT SHC dimana terdakwa Steven sebagai Direktur dan Sugiarto Sinugroho selaku Direktur Utama tidak dibenarkan untuk memperoleh Bahan Berbahaya jenis Sianida dari PT. Satria Pratama Mandiri (PT.SPM) dengan Direktur bernama Leovaldo, karena PT. SPM hanya merupakan Produsen Importir Bahan Berbahaya (PIB2) untuk kebutuhan proses produksi dan dilarang diperjualbelikan atau dipinda tangankan.
@ (redaksi).

Share :

Baca Juga

Artikel

Personel Koramil BAS dan BPK 654 Evakuasi Kebakaran Rumah di Jalan Merdeka

Artikel

Kanit Binmas dan Bhabinkamtibmas Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Warga di Sekitar

BERITA UTAMA

Polri Pecah Rekor Muri Bakti Kesehatan dalam Rangkaian HUT Bhayangkara ke 77 Tahun, SEMMI Sumbar: Bukti Nyata Polri Pengayom dan Melayani Masyrakat

Artikel

DANKORMAR DAMPINGI KASAL RAPAT KERJA DENGAN KOMISI I DPR RI

Artikel

Polsek Kahayan Kuala menyampaikan pesan Kamtibmas, dan Himbauan kamtibmas

BERITA UTAMA

Sembako dan Pesan Keselamatan dari Polisi Air untuk Warga Sungai Kahayan

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 15/Klirong Hadiri Acara Perpisahan Siswa-siswi SD N Klegenwonosari

Artikel

Maraknya Perjudian Sambung ayam dan Cap jiki bola setan Seakan – akan Kebal Hukum ,Aparat harus bertindak Tegas