Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / Tag

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:50 WIB

Pengelolaan Dana “Uang Pembangunan” SMKN 2 Nganjuk Disorot, Publik Menanti Keterbukaan Komite Sekolah

TargetNews.id – Nganjuk, Kamis 5 Februari 2026 — Pengelolaan dana yang disebut sebagai “uang pembangunan” di SMKN 2 Nganjuk tengah menjadi perhatian. Informasi yang dihimpun menyebut adanya penarikan dana sebesar Rp300 ribu per siswa per tahun, yang beredar di kalangan wali murid.

Kebijakan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, mengingat sekolah negeri pada dasarnya telah mendapatkan dukungan pembiayaan dari pemerintah melalui Dana BOS serta anggaran pendidikan lainnya. Istilah “uang pembangunan” yang disertai nominal tertentu menimbulkan persepsi sebagai kewajiban, bukan sekadar sumbangan sukarela.

Untuk memperoleh penjelasan resmi, tim media mendatangi SMKN 2 Nganjuk. Namun Kepala Sekolah tidak berada di tempat saat dikunjungi. Pihak Humas sekolah menyampaikan bahwa dirinya tidak berwenang memberikan keterangan dan mengarahkan media untuk menghubungi Ketua Komite Sekolah.

Baca juga  Polsek Pahandut Sambangi RA Al Muslimun Nurul Islam Palangka Raya, ini Pesannya

Menurut keterangan Humas, Ketua Komite SMKN 2 Nganjuk adalah Zainal Arifin. Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui pesan WhatsApp sebanyak empat kali serta panggilan telepon tiga kali. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan maupun klarifikasi dari yang bersangkutan.

Dalam konteks pengelolaan dana pendidikan, transparansi merupakan aspek penting. Mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, penggalangan dana harus memenuhi prinsip sukarela, tidak ditentukan nominalnya, tidak bersifat mengikat, serta tidak menimbulkan tekanan kepada peserta didik maupun orang tua.

Baca juga  Babinsa Koramil 1612-01/Ruteng Memberikan Pelatihan Pembinaan Karakter kepada Siswa-siswi SMPN 4 Langke Rembong

Jika terdapat nominal yang telah ditetapkan, publik menilai penting adanya penjelasan terkait dasar kebijakan, mekanisme penetapan, serta peruntukan dana tersebut. Pertanyaan yang mengemuka di antaranya menyangkut dasar hukum penarikan dana, rencana penggunaan anggaran, jumlah dana yang telah terkumpul, serta jaminan bahwa tidak ada tekanan terhadap siswa.

Sorotan masyarakat bukan semata soal adanya pembangunan, melainkan pada aspek mekanisme dan akuntabilitas. Sebagai lembaga pendidikan negeri, keterbukaan informasi dinilai menjadi kunci menjaga kepercayaan publik.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak sekolah maupun Ketua Komite Sekolah masih memiliki ruang hak jawab untuk memberikan penjelasan resmi demi keberimbangan informasi.

(Jomsen Silitonga – Kabiro Nganjuk)

Share :

Baca Juga

Artikel

Hari Ke-7 Ops Patuh, Sat Lantas Polres Pulang Pisau Gencarkan Sosialisasi Edukasi Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

Artikel

Satuan Binmas Polres Pulang Pisau Jaga Stabilitas Kamtibmas dengan Patroli di Kantor KPU dan Bawaslu

Artikel

Warga Keluhkan Iuran HUT Agustus terkesan Paksaan dengan Nominal 120 Ribu

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 1612-03/Reo Amankan Pertandingan Sepak Bola dalam Rangka HUT Bhayakara ke-77 Tahun 2023

Artikel

Satresnarkoba Polres Rembang Bekuk BS (26) Buntut Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

BERITA UTAMA

Kodim 1002/HST Gelar PSJM Han Mars 10 Km, Uji Kesiapan Fisik Prajurit

Artikel

ETLE Drone Pantau Pelanggar Lalu Lintas

Artikel

Menyatu Dengan Alam, Kodim HST Buat Seed Ball