Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI

Jumat, 13 Februari 2026 - 12:56 WIB

Polres Trenggalek Amankan 2 Tersangka Penipuan Modus Pencairan Dana Rp150 juta

TRENGGALEK TargetNews.id – Kepolisian Resor Trenggalek, Polda Jawa Timur akhirnya mengamankan Dua orang tersangka pelaku penipuan modus pencairan dana fiktif yang merugikan warga Desa Krandegan, Kecamatan Gandusari, senilai Rp150 juta.

Korban inisial WA, diduga ditipu dua pria masing-masing MR(43) alias warga Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, dan AK(51), warga Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, yang mengaku dapat membantu pencairan dana modal usaha dari salah satu bank swasta.

Wakapolres Trenggalek Kompol Herlinarto, mengatakan, kasus bermula pada Januari 2026 saat korban bertemu para tersangka di rumah seorang saksi di Desa Gador, Kecamatan Durenan.

“Tersangka MR mengaku bisa mengurus pencairan modal dari Bank BCA untuk usaha korban,” kata Kompol Herlinarto, Kamis (12/2/26).

Tersangka kemudian menawarkan pencairan dana Rp1 miliar dengan syarat korban membayar uang administrasi Rp100 juta.

Baca juga  Ajak Mahasiswa Kapolda Ahmad Luthfi Bentuk Cooling System Cipayung Plus Jateng

Dana tersebut dijanjikan akan masuk melalui aplikasi perbankan digital.

Pada 14 Januari 2026, korban mentransfer Rp100 juta ke rekening tersangka melalui layanan BRILink. Namun dana yang dijanjikan tidak kunjung cair.

Tersangka kembali menawarkan pencairan dana sebesar Rp5 miliar dengan tambahan biaya administrasi Rp50 juta, yang kemudian dipenuhi korban.

Pada 22 Januari 2026, tersangka mendatangi rumah korban dan meminjam telepon seluler milik korban untuk memasang aplikasi perbankan palsu.

Melalui aplikasi tersebut muncul notifikasi dana Rp.5 miliar seolah-olah telah masuk ke rekening korban.

Tersangka juga memperlihatkan tiga koper yang diklaim berisi uang tunai hingga Rp.50 miliar dalam pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat guna meyakinkan korban.

Baca juga  Polres Tegal Bersama AI ASEAN Latihkan Teknologi AI kepada Pelajar Kabupaten Tegal

“Kami menemukan uang yang ditunjukkan tersangka merupakan uang palsu. Bagian atas tumpukan berupa lembaran menyerupai uang, sedangkan bagian bawah hanya kertas putih bertuliskan ‘terima kasih’,” ujarnya.

Korban mulai curiga setelah dana yang muncul di aplikasi tersebut tidak dapat dicairkan.

Setelah menyadari menjadi korban penipuan, korban melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Trenggalek Polda Jatim.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama Empat tahun.

Polres Trenggalek Polda Jatim masih mendalami kasus tersebut untuk melengkapi berkas perkara dan menelusuri kemungkinan adanya korban lain. (*)

(Samsul)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Babinsa Desa Lela Koramil 07/Tlk Laksanakan Ground Check Hotspot Karhutla Terpantau Satelit

Artikel

Pangdam Tanjungpura Terima Kunjungan Silaturahmi Kajati Kalbar

BERITA UTAMA

NAIMA ISADINA PUTRI SH, CALEG DAPIL III DARI PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (PKB) SOSOK WANITA MUDA YANG BERKUALITAS DAN MEMILIKI KAPABILITAS

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku melaksanakan himbauan Karhutla

BERITA UTAMA

Bati Komsos Koramil 17 Adimulyo Jelaskan Apa Itu Satuan Komando teritorial kepada Siswa SD.

BERITA UTAMA

Ta’ziah Warga, Babinsa Koramil 19/Kuwarasan Turut Serta Antar Almarhumah ke TPU

Artikel

Hangatnya Kebersamaan Ramadhan, Squad Pidum Kejari Surabaya Gelar Buka Puasa Bersama

BERITA UTAMA

28 Tahun Pengabdian Akpol 95 Patria Tama Salurkan 3 Juta Liter Air Bersih Untuk Warga Jatim