Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NEWS / Tag

Senin, 9 Maret 2026 - 08:00 WIB

Penetapan Tersangka Burhan Bin Kamisi Oleh Satreskrim Polres Bontang, Kuasa Hukum Tersangka Ajukan Praperadilan

Bontang Kal-Tim.— Dedi Arman ,SH.,MH dan rekan selaku kuasa hukum tersangka Burhan lakukan upaya praperadilan terhadap Satreskrim Polres Bontang terkait dugaan pengangkutan kayu olahan yang oleh Satreskrim Polres Bontang diduga mengunakan dokumen palsu.Senin, 09/03/26

Dedi Arman bersama rekan saat menemui awak media ini pada sabtu,07 maret 2026 menyampaikan , bahwa sebelumnya ada pemberitaan di salah satu media yang ada di wilayah Kaltim sehubungan dengan permasalahan yang dihadapi oleh Burhan kliennya.ungkapnya

Lanjut kuasa hukum tersangka Burhan menyampaikan bahwa saat ini kliennya ditetapkan sebagai tersangka dan oleh pihak Satreskrim Polres Bontang telah melakukan penahanan dan perpanjangan penahanan terhadap kliennya dengan dugaan melakukan tindak pidana pengangkutan kayu olahan tidak disertai dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKHHK)

Baca juga  Patroli Rutin Di Daerah Rawan Kecelakaan Lalu Lantas Sat Lantas Polres Pulang Pisau

Menurut kuasa hukum bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya diduga tidak memenuhi unsur untuk penerapan pasalnya disebabkan karena pengangkutan kayu tersebut disertai dengan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKHHK) yang Sah.Terangnya

Lanjut kuasa hukum tersangka menambahkan bahwa pada saat dilakukan penangkapan dan penyitaan kayu serta mobil yang mengangkut kayu pihak Satreskrim Polres Bontang,diduga tidak memberikan tanda terima barang dan berita acara peyitaan kepada tersangka.

Baca juga  Jelang Berakhir Masa Jabatan, Dedy Yon Pamitan Ke DPRD Kota Tegal

“Bahwa penyitaan, penangkapan, penahanan yang dilakukan tersebut diduga oleh kuasa hukum tersangka adalah cacat hukum, oleh karena itu para kuasa hukum mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Bontang, dan oleh hakim Pengadilan Negeri Bontang telah menetapkan jadwal sidang dengan nomor perkara No : 01/Pid.Pra/2026/PN.Bon yaitu pada tanggal 09 Maret 2026.”Pungkas kuasa hukum.# (Red)

Share :

Baca Juga

Artikel

PJI Pelopor UKW, di Jatim dan Jabar Seluruh Peserta UKW PJI Angkatan ke-9 Kompeten

Artikel

Kakundam XII/Tpr: TNI Harus Hadir untuk Masyarakat, Peduli Sosial dan Pemahaman Hukum

Artikel

Satgasmar Pam Ambalat XXX Bersama Mahasiswa UGM Ajak Masyarakat Bersihkan Wilayah Konservasi Mangrove

BERITA UTAMA

Minimalisir Potensi Lakalantas Polsek Kahayan Tengah Melaksanakan Pengaturan Arus Lalin

Artikel

Turun Ke Sawah, Babinsa Bendogerit Bantu Siapkan Lahan Petani

BERITA UTAMA

Berikan Himbauan Kamtibmas Kepada Masyarakat Yang Bermukim Di bantaran Das Kahayan

Artikel

Antisipasi terjadinya Begal Satsamapta laks Patroli Perintis Presisi

Artikel

Polsek Maliku Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Wilkumnya Dengan Kegiatan Patroli
error: Konten dilindungi!!