Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NEWS / Tag

Senin, 9 Maret 2026 - 08:00 WIB

Penetapan Tersangka Burhan Bin Kamisi Oleh Satreskrim Polres Bontang, Kuasa Hukum Tersangka Ajukan Praperadilan

Bontang Kal-Tim.— Dedi Arman ,SH.,MH dan rekan selaku kuasa hukum tersangka Burhan lakukan upaya praperadilan terhadap Satreskrim Polres Bontang terkait dugaan pengangkutan kayu olahan yang oleh Satreskrim Polres Bontang diduga mengunakan dokumen palsu.Senin, 09/03/26

Dedi Arman bersama rekan saat menemui awak media ini pada sabtu,07 maret 2026 menyampaikan , bahwa sebelumnya ada pemberitaan di salah satu media yang ada di wilayah Kaltim sehubungan dengan permasalahan yang dihadapi oleh Burhan kliennya.ungkapnya

Lanjut kuasa hukum tersangka Burhan menyampaikan bahwa saat ini kliennya ditetapkan sebagai tersangka dan oleh pihak Satreskrim Polres Bontang telah melakukan penahanan dan perpanjangan penahanan terhadap kliennya dengan dugaan melakukan tindak pidana pengangkutan kayu olahan tidak disertai dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKHHK)

Baca juga  Kasat Lantas Polres Pulang Pisau Kunjungi Korban Laka Lantas, Beri Dukungan dan Bantuan Sembako

Menurut kuasa hukum bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya diduga tidak memenuhi unsur untuk penerapan pasalnya disebabkan karena pengangkutan kayu tersebut disertai dengan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKHHK) yang Sah.Terangnya

Lanjut kuasa hukum tersangka menambahkan bahwa pada saat dilakukan penangkapan dan penyitaan kayu serta mobil yang mengangkut kayu pihak Satreskrim Polres Bontang,diduga tidak memberikan tanda terima barang dan berita acara peyitaan kepada tersangka.

Baca juga  Door To Door bhabinkamtibmas Polsek Sebangau Kuala laksanakan sosialisasi Saber Pungli.

“Bahwa penyitaan, penangkapan, penahanan yang dilakukan tersebut diduga oleh kuasa hukum tersangka adalah cacat hukum, oleh karena itu para kuasa hukum mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Bontang, dan oleh hakim Pengadilan Negeri Bontang telah menetapkan jadwal sidang dengan nomor perkara No : 01/Pid.Pra/2026/PN.Bon yaitu pada tanggal 09 Maret 2026.”Pungkas kuasa hukum.# (Red)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Nyaris 2.000 Lembaga dari Jatim Usulkan Revitalisasi Sekolah Lewat DPD RI

BERITA UTAMA

Personil Bhabinkamtibmas Polsek Sebangau Kuala aktif sambangi masyarakat di Desa Sebangau Permai dan memberikan himbauan dan pesan kamtibmas.

BERITA UTAMA

Kepergok Curi Besi Bekas di Pabrik New Era Gresik, Pria Asal Jember Diciduk Unit Reskrim Polsek Kebomas Gresik

Artikel

Pesan Kepala Staf Angkatan Darat Pada Amanat Upacara Tujuh Belas Kodim 1009/Tanah Laut

BERITA UTAMA

Danyonangmor 2 Marinir Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 42 Prajuritnya

BERITA UTAMA

Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Tulungagung Diringkus Saat Hendak Kabur ke Banyuwangi

Artikel

Sidang gugatan kepemilikan lahan di Babar sudah sampai tahap PS

Artikel

Musrenbang RKPD 2026 di Kecamatan Jrengik, Fokus Pada Pembangunan Infrastruktur dan Ketahanan Pangan