Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NEWS / Tag / TNI-POLRI

Kamis, 23 April 2026 - 15:36 WIB

Satreskrim Polres Bangkalan Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Tanah Merah, Dua Pelaku Diringkus 

Bangkalan — Tim Resmob Satreskrim Polres Bangkalan berhasil mengungkap kasus pencurian sapi yang terjadi di wilayah Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, Madura.

 

Dua orang tersangka berinisial BS (39), warga Desa Glisgis, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan, dan JH (56), warga Desa Dumajah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, berhasil diamankan dalam operasi tersebut.

 

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi S.H, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan pencurian sapi di wilayah tersebut.

 

“Setelah menerima laporan, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di sejumlah lokasi yang dicurigai,” ujarnya.

Baca juga  PERSONEL SATBINMAS POLRES PULANG PISAU SAMPAIKAN HIMBAUAN CEGAH PREMANISME DI TENGAH MASYARAKAT

 

Dalam proses penyelidikan, petugas yang sedang melaksanakan patroli malam mencurigai sebuah mobil Mitsubishi L300 yang mengangkut sapi. Kendaraan tersebut kemudian dilakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil dihentikan.

 

“Pada saat dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa sapi yang diangkut di dalam kendaraan tersebut merupakan hasil pencurian dari TKP di wilayah Kwanyar,” jelas AKP Hafid Dian Maulidi.

 

Selanjutnya, kedua tersangka langsung diamankan beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka BS berperan sebagai pelaku utama pencurian, sementara JH diduga berperan sebagai pihak yang membantu atau penadah.

Baca juga  Koramil Batara Menyatu Dengan Alam, Pembersihan Lingkungan Pasar dan Saluran Air

 

“Untuk tersangka BS kami jerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan tersangka JH dikenakan Pasal 591 KUHP terkait pertolongan jahat atau penadahan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” tambahnya.

 

Barang bukti berupa sapi hasil curian telah berhasil diamankan dan dikembalikan kepada pemiliknya.

 

Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus tersebut.

 

AKP Hafid Dian Maulidi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Red T

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

TNI Bersama Masyarakat, Tak Kenal Lelah dalam Proses Pembangunan Jembatan Cross Way di Sungai Wae Musur

BERITA UTAMA

Jenderal TNI (Purn) A.M. Hendropriyono: Kepuasan Publik terhadap Polri Harus Dijaga Melalui Kinerja Profesional

BERITA UTAMA

Tumbuhkan Jiwa Kewirausahaan, Mahasiswa STIE IBMT Surabaya Gelar Bazar Ramadan

Artikel

Perwira Yonmarhanlan VII Kupang Hadiri Kegiatan P5 TK Hangtuah 23 Kupang

Artikel

Sebanyak 1044 calon jemaah haji Kabupaten Brebes

BERITA UTAMA

Sambangi Warga Dalam Cegah Karhutla Polsek Pandih Batu Sosialisasikan Maklumat

BERITA UTAMA

Jumat Legi Berkah, MRD Group Gelar Acara Halal Bihalal Bersama LSM Dan Media Sekaligus Santunan Anak Yatim/Piatu

Artikel

Dugaan Kasus Salah Tangkap Masyarakat Miskin Unit Polres Tuban Di Laporkan Ke Propam Polda Guna Minta Keadilan