Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:17 WIB

Polres Bojonegoro Amankan Tersangka Pengoplos LPG Subsidi 3 Kg dan Ratusan Tabung Gas

BOJONEGORO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan liquefied petroleum gas (LPG) subsidi 3 kilogram yang dipindahkan ke tabung LPG non subsidi ukuran 50 kilogram.

 

Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi didampingi Kasat Reskrim AKP Cipto Dwi Leksana mengatakan, praktik ilegal tersebut dilakukan secara sistematis oleh pelaku di wilayah Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.

 

AKBP Afrian menjelaskan, pelaku melakukan pemindahan isi tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung LPG non subsidi 50 kilogram menggunakan alat berupa selang regulator yang disambungkan ke masing-masing mulut tabung lalu dijual kembali kepada konsumen.

 

Kasus tersebut terungkap setelah Satreskrim Polres Bojonegoro menerima informasi dari masyarakat pada awal Mei 2026 terkait dugaan penyalahgunaan LPG subsidi.

Baca juga  Babinsa Koramil 11/Mirit Hadiri Giat Safari Ramadhan di wilayah

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mendatangi rumah milik tersangka berinisial JI pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

 

“Saat dilakukan pengecekan, petugas mencium bau gas LPG dari bangunan di samping rumah pelaku,” ujar AKBP Afrian dalam konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Kamis (21/5/2026).

 

Dari hasil ungkap kasus ini, Polisi mengamankan tersangka berinisial JI (49 ) warga Kapas, Kabupaten Bojonegoro.

 

Polisi menyebut pelaku telah menjalankan aktivitas pengoplosan tersebut sejak September 2025 hingga Mei 2026.

 

Kepada penyidik, tersangka mengaku mempelajari cara pengoplosan melalui tutorial di media sosial.

 

Selain mengamankan tersangka, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa lima set selang regulator, 13 tabung LPG non subsidi ukuran 50 kilogram, 102 tabung LPG subsidi 3 kilogram berisi, 138 tabung LPG kosong, segel, karet seal, satu unit truk, timbangan, serta sejumlah alat lain yang digunakan untuk mendukung aktivitas pengoplosan.

Baca juga  Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Amankan 2 Tersangka Pengedar dan 209 Gram Sabu

 

Kapolres Bojonegoro menegaskan, penyalahgunaan LPG subsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat karena dilakukan tanpa standar keamanan yang memadai.

 

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan indikasi penyalahgunaan distribusi LPG bersubsidi.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

 

“Tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,” pungkasnya.

 

 

(Samsul)

Share :

Baca Juga

Artikel

Babinsa Koramil 08/Alian Ikuti Rapat Pengadaan Barang dan Jasa Desa Seliling

Artikel

Sidang Tergugat Ellen Sulistyo Kodam Tidak Jadi Keluarkan Saksi Diapresia pengacara Penggugat dan Tergugat II

BERITA UTAMA

GUBERNUR KHOFIFAH HADIRI TASYAKURAN PENGUKUHAN PROF JONI JADI GURU BESAR UNAIR

Artikel

Diduga Gelapakan Uang Perusahaan Pegawai CV. FAJAR Dilaporkan

Artikel

Catat Sejarah, Dua Jenderal Putra Bone Komandoi Pasmar 3

BERITA UTAMA

Kapolres Tegal dan Ketua Bhayangkari Cabang Tegal Hadir Menguatkan, Serahkan Bantuan Sosial untuk Korban Bencana di Desa Padasari

BERITA UTAMA

Cegah Balapan Liar dan Tawuran Satsamapta laks Blue Light Patroll

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Patroli dan Pengaturan Lalin serta Himbauan Kamseltibcarlantas kepada pengendara