Home / BERITA UTAMA / DAERAH / KRIMINAL / TNI-POLRI

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:41 WIB

Polres Kediri Kota Ringkus Pelaku Spesialis Pecah Kaca Mobil, Beraksi di 13 TKP Lintas Daerah

KEDIRI KOTA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) bermodus pecah kaca mobil yang sempat meresahkan masyarakat Kediri Raya. Seorang pelaku berinisial S (40), warga Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berhasil ditangkap setelah diketahui melakukan aksi kejahatan di 13 lokasi berbeda yang tersebar di wilayah Kediri, Nganjuk, dan Tulungagung.

 

Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim mengungkapkan, pelaku menjalankan aksinya dengan cara berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari dan memetakan sasaran yang dianggap potensial.

 

“Pelaku melakukan patroli menggunakan sepeda motor. Ketika melihat kendaraan roda empat yang terparkir dan situasi sekitar dinilai aman, pelaku langsung memecahkan kaca mobil, mengambil barang-barang berharga di dalamnya, lalu berpindah mencari target berikutnya,” ujar AKBP Anggi saat konferensi pers di Mapolres Kediri Kota, Selasa (2/6/2026).

Baca juga  Wujud Dukungan Polri terhadap Ketahanan Pangan: Kapolres Pulang Pisau Hadiri Panen Jagung di Desa Kantan Dalam

 

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, diketahui pelaku telah beraksi di 13 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di tiga kabupaten. Dalam setiap aksinya, pelaku mengincar uang tunai maupun barang berharga yang ditinggalkan pemilik kendaraan di dalam mobil.

 

Akibat serangkaian aksi kriminal tersebut, pelaku berhasil menguasai hasil kejahatan dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp30 juta hingga Rp40 juta. Kepada penyidik, pelaku mengaku sebagian besar uang hasil pencurian telah habis digunakan untuk bermain judi online.

 

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dua unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan, uang tunai sisa hasil pencurian, satu unit laptop, telepon genggam, dokumen kendaraan bermotor, serta alat khusus yang digunakan untuk memecahkan kaca mobil.

Baca juga  Pantai Papuma Jember, Surga Syahdu di Ujung Selatan yang Bikin Betah Pengunjung

 

Kapolres Kediri Kota mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan saat diparkir, guna menghindari menjadi sasaran pelaku kejahatan.

 

Saat ini tersangka S telah ditahan di Mapolres Kediri Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

 

“Redaksi”

Share :

Baca Juga

Artikel

Anggota Satlantas Polres Pulang Pisau, Memberi Teguran Kepada Pengemudi Yang Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman dengan baik

BERITA UTAMA

Peduli Warga, Polsek Sabangau kembali Lakuken Baksos

BERITA UTAMA

Keikutsertaan Babinsa Koramil 1612-07/Satar Mese dalam Proses Pengukuran Lahan Gedung BULOG

Artikel

Polresta Malang Kota Berbagi Takjil Ajak Pengendara Tertib Lalin

Artikel

Polsek Krembangan Amankan Pelaku Pencurian, Modus Kempes Ban di Jalan Dupak Rukun

BERITA UTAMA

Terkait Limbah TPA Tlekung, PJ.Walikota Batu Berani Menaruhkan Jabatanya Pada Warga

BERITA UTAMA

Danrem 072/Pamungkas Hadiri Upacara Peringatan Hari Jadi ke-192 Kabupaten Bantul Tahun 2023

Artikel

Hadiri Musrenbangdes Desa Binaan Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sampaikan Himbauan Kamtibmas