TargetNews.ID Nganjuk – Satresnarkoba Polres Nganjuk Polda Jawa Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Hasil pengembangan dari pengungkapan kasus sabu sebelumnya, polisi berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba lintas daerah dan mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti dalam jumlah besar.
Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K.,
membenarkan keberhasilan jajarannya mengungkap jaringan tersebut. Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial WS (37), warga Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, dan MY (40), warga Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar.
Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 210,03 gram, 2½ butir pil ekstasi, serta 266.000 butir pil dobel L.
“Benar, kedua terduga pelaku yang berhasil diamankan merupakan hasil pengembangan dari perkara narkotika yang sebelumnya telah kami ungkap. Dari hasil pengembangan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti narkotika dan obat keras berbahaya dalam jumlah besar. Ini menunjukkan bahwa kami tidak berhenti pada satu pelaku saja, tetapi terus menelusuri jaringan hingga ke pemasok dan pihak-pihak lain yang terlibat,” ujar AKBP Suria Miftah Irawan, Sabtu (20/6/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari keterangan tersangka dalam perkara sabu yang lebih dahulu ditangani Satresnarkoba Polres Nganjuk. Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan pengembangan intensif hingga ke wilayah Kabupaten Bojonegoro.
Pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, petugas berhasil mengamankan WS di sebuah kamar penginapan di Kelurahan Kadipaten, Kabupaten Bojonegoro. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah telepon seluler yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Hasil interogasi terhadap WS kemudian mengarahkan petugas ke dua rumah kontrakan di Kabupaten Kediri. Di lokasi tersebut, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat masing-masing 100,27 gram dan 100,08 gram, timbangan digital, serta 280 botol pil dobel L yang berisi total 266.000 butir.
Pengembangan kembali dilakukan hingga ke Kabupaten Blitar. Pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, petugas berhasil mengamankan MY di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Kanigoro. Dari lokasi tersebut ditemukan sabu seberat 3,76 gram, 2½ butir pil ekstasi, telepon seluler, serta satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kasatresnarkoba Polres Nganjuk AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja berkelanjutan dalam membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Kasus ini berhasil kami ungkap melalui pengembangan dari tersangka yang lebih dahulu diamankan dalam perkara lain. Dari pengembangan tersebut kami berhasil menemukan lokasi penyimpanan sabu dan pil dobel L dalam jumlah besar serta mengamankan dua orang yang diduga memiliki peran dalam jaringan tersebut. Saat ini penyidikan masih terus kami kembangkan untuk memburu pelaku lain yang telah masuk daftar pencarian orang,” terang AKP Hafid Dian Maulidi.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Nganjuk guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu dua pemasok yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
@Redaksi










