Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KRIMINAL

Sabtu, 18 Juli 2026 - 04:45 WIB

Pengembangan Kasus Okerbaya, Satresnarkoba Polres Nganjuk Bongkar Peredaran 7.000 Pil LL

jenis pil LL. Dalam pengembangan penyidikan, polisi mengamankan seorang pria berinisial MN (27), warga Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, beserta barang bukti sebanyak 7.000 butir pil LL.

jenis pil LL. Dalam pengembangan penyidikan, polisi mengamankan seorang pria berinisial MN (27), warga Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, beserta barang bukti sebanyak 7.000 butir pil LL.

TARGETNEWS.ID NGANJUK Satresnarkoba Polres Nganjuk kembali mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis pil LL. Dalam pengembangan penyidikan, polisi mengamankan seorang pria berinisial MN (27), warga Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, beserta barang bukti sebanyak 7.000 butir pil LL.

Penangkapan dilakukan di kediaman terduga pelaku di Desa Kemlokolegi, Kecamatan Baron, Selasa (14/7/2026). Selain ribuan pil LL, petugas juga menyita satu unit telepon seluler, tas kain yang digunakan untuk menyimpan barang bukti, serta satu unit sepeda motor yang diduga dipakai menunjang aktivitas peredaran obat keras tersebut.

Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Nganjuk. Berbekal keterangan dari seorang pembeli yang telah diamankan lebih dahulu, penyelidikan kemudian mengarah kepada MN yang diduga berperan sebagai pemasok pil LL.

Baca juga  Rutinitas Personil polsek Kahayan kuala melaksanakan serah terima piket penjagaan mako polsek Kahayan kuala

“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya. Petugas berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti 7.000 butir pil LL. Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk peredaran obat keras berbahaya di wilayah Kabupaten Nganjuk,” tegas Kapolres.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan ribuan pil LL yang disembunyikan di dalam tas kain berwarna hijau-kuning dan disimpan di dalam perangkat sound system di area dapur rumah pelaku. Polisi juga mengamankan telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.

Baca juga  Digitalisasi Layanan Jadi Sorotan Bupati di HUT ke-34 Perumda Tirta Ayu

Kasatresnarkoba Polres Nganjuk AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H., mengungkapkan hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa pil LL tersebut diperoleh dari seseorang berinisial L yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Penyidikan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan pemasok dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Kami akan memburu seluruh pelaku agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Saat ini, MN beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Nganjuk untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Satresnarkoba Polres Nganjuk juga terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan peredaran obat keras berbahaya yang lebih luas di wilayah hukumnya.

Share :

Baca Juga

Artikel

Berbagi Keberkahan Media Liputankasus.com Salurkan 500 Bungkus Takjil

Artikel

Perwakilan Rembang jawa tengah Mamik gaul Mengucapkan Selamat Hari Kemerdekaan RI Ke 78 Jayalah Negriku

BERITA UTAMA

Wakasatsamapta Polresta Palangka Raya Ingatkan Personel Jaga Soliditas Internal

BERITA UTAMA

Pemilik CV Syana Omnia Ivan Kristanto Divonis Hanya 2 Bulan Penjara

Artikel

Henry Yosodiningrat Bertemu Dengan Kabaharkam Polri Komjen Pol Fadil Imran Untuk Meminta Klarifikasi Terkait Ucapannya

Artikel

PASTIKAN VEGETATIF PBG & PERSEMAIAN BERJALAN LANCAR, KASI UTAMA DIREKSI PERHUTANI BERKUNJUNG KE KPH BONDOWOSO

Artikel

Cegah Kriminalitas Piket Siaga Polsek Maliku Laksanakan Patroli malam

Artikel

Sekolah Rakyat 51 Bangkalan Resmi Dibuka