TARGETNEWS.ID PASURUAN – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur mulai melakukan pemeriksaan substantif atas laporan dugaan maladministrasi terkait penanganan pengaduan masyarakat di Bagwassidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Laporan tersebut berkaitan dengan pengaduan dugaan ketidakprofesionalan oknum penyidik Satreskrim Polres Pasuruan Kota.
Pemeriksaan Ombudsman dilakukan setelah pelapor menilai belum memperoleh kepastian mengenai tindak lanjut atas pengaduan yang sebelumnya telah disampaikan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Timur dan kemudian dilimpahkan kepada Bagwassidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur sesuai kewenangannya.
Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, pengaduan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara Nomor LP/A/1/II/2026/SPKT/Satreskrim/Polres Pasuruan Kota/Polda Jawa Timur. Pelapor menduga terdapat ketidakprofesionalan dalam proses penanganan perkara dimaksud.
Pengaduan diterima Bidpropam Polda Jawa Timur pada 21 Mei 2026. Selanjutnya, melalui surat Nomor B/6271/VI/WAS.2.4./2026/Bidpropam tertanggal 4 Juni 2026, Bidpropam melimpahkan pengaduan tersebut kepada Bagwassidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur untuk ditindaklanjuti.
Karena belum menerima informasi mengenai perkembangan penanganan, pelapor kembali mengajukan surat permohonan tindak lanjut pada 25 Juni 2026. Dalam surat itu, pelapor meminta agar pengaduannya segera diproses, dilaksanakan Gelar Perkara Khusus, diberikan kesempatan menyampaikan keberatan secara langsung, serta memperoleh pemberitahuan tertulis mengenai perkembangan penanganan pengaduannya.
Menurut pelapor, hingga pengaduan diajukan ke Ombudsman, belum ada informasi resmi mengenai tindak lanjut maupun jadwal pelaksanaan Gelar Perkara Khusus yang dimohonkan.
Atas kondisi tersebut, pelapor kemudian melaporkan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur. Melalui surat Nomor T/658/LM.12-15/0306.2026/VII/2026 tertanggal 28 Juli 2026, Ombudsman menyampaikan bahwa laporan telah diterima dan saat ini memasuki tahap pemeriksaan substantif dengan Nomor Registrasi 0306/LM/VII/2026/SBY.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap dugaan tidak diberikannya pelayanan oleh Bagwassidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur dalam menindaklanjuti permohonan tindak lanjut pengaduan masyarakat yang sebelumnya telah dilimpahkan oleh Bidpropam Polda Jawa Timur.
Pelapor berharap seluruh proses penanganan pengaduan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum.
“Saya hanya berharap pengaduan ini diproses sesuai prosedur yang berlaku. Yang saya inginkan adalah kepastian, keterbukaan, dan penanganan yang profesional. Saya akan terus mengawal proses ini sampai ada kejelasan,” ujar pelapor.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bagwassidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan pengaduan tersebut. Sementara itu, berdasarkan surat Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur tertanggal 28 Juli 2026, laporan dugaan maladministrasi tersebut masih dalam proses pemeriksaan substantif.










