SURABAYA – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah Surabaya. Seorang pemuda berinisial N.M.R. (23) diamankan petugas setelah diduga mengedarkan narkotika golongan I jenis ganja kering.
Penangkapan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/384/VIII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JATIM, tertanggal 5 Agustus 2026.
N.M.R., warga Jalan Banyu Urip Kidul, Kelurahan Banyu Urip, Kecamatan Sawahan, Surabaya, diamankan pada Rabu, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di rumahnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan delapan klip plastik berisi daun ganja kering dengan berat bruto keseluruhan sekitar 41,8 gram. Barang tersebut ditemukan tersimpan di bawah meja di dalam kamar tersangka.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu timbangan warna hitam, satu pak kertas papir, serta satu unit telepon seluler warna hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga memperoleh ganja tersebut melalui transaksi dengan sebuah akun media sosial. Setelah melakukan pembayaran sebesar Rp1 juta, tersangka kemudian mengambil barang yang disebut telah ditinggalkan di kawasan Jalan Karah, Surabaya.
Modus pengambilan dilakukan dengan sistem ranjau, di mana paket ganja diletakkan di pinggir jalan dan dibungkus menggunakan kantong plastik warna hijau.
Dari total barang yang diperoleh, sebagian diduga telah dijual kembali kepada pembeli. Sementara delapan klip yang ditemukan petugas merupakan sisa narkotika yang belum terjual.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menjual ganja berdasarkan pesanan. Harga yang ditawarkan bervariasi, mulai dari Rp110 ribu hingga Rp210 ribu per paket, tergantung ukuran kemasan.
Aktivitas tersebut disebut telah dijalankan sekitar satu bulan sebelum akhirnya terendus aparat kepolisian. Keuntungan dari penjualan diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, sementara tersangka juga diduga menggunakan narkotika tersebut secara pribadi.
Atas perbuatannya, N.M.R. dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak masih menuntaskan proses penyidikan serta melakukan koordinasi dan kerja sama dengan instansi terkait untuk pengembangan perkara.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.










