Home / BERITA UTAMA / GANJA / NEWS / POLRI

Rabu, 2 September 2026 - 05:59 WIB

Simpan 41,8 Gram Ganja di Kamar, Pemuda Surabaya Berurusan dengan Polisi

SURABAYA – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah Surabaya. Seorang pemuda berinisial N.M.R. (23) diamankan petugas setelah diduga mengedarkan narkotika golongan I jenis ganja kering.

Penangkapan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/384/VIII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JATIM, tertanggal 5 Agustus 2026.

N.M.R., warga Jalan Banyu Urip Kidul, Kelurahan Banyu Urip, Kecamatan Sawahan, Surabaya, diamankan pada Rabu, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di rumahnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan delapan klip plastik berisi daun ganja kering dengan berat bruto keseluruhan sekitar 41,8 gram. Barang tersebut ditemukan tersimpan di bawah meja di dalam kamar tersangka.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu timbangan warna hitam, satu pak kertas papir, serta satu unit telepon seluler warna hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika tersebut.

Baca juga  Polres Gresik Berhasil Pelaku, Amankan Admin Grup FB Cinta Sedarah di Denpasar Bali

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga memperoleh ganja tersebut melalui transaksi dengan sebuah akun media sosial. Setelah melakukan pembayaran sebesar Rp1 juta, tersangka kemudian mengambil barang yang disebut telah ditinggalkan di kawasan Jalan Karah, Surabaya.

Modus pengambilan dilakukan dengan sistem ranjau, di mana paket ganja diletakkan di pinggir jalan dan dibungkus menggunakan kantong plastik warna hijau.

Dari total barang yang diperoleh, sebagian diduga telah dijual kembali kepada pembeli. Sementara delapan klip yang ditemukan petugas merupakan sisa narkotika yang belum terjual.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menjual ganja berdasarkan pesanan. Harga yang ditawarkan bervariasi, mulai dari Rp110 ribu hingga Rp210 ribu per paket, tergantung ukuran kemasan.

Baca juga  Reses Tahap II, Hery Suyatnoko Serap Aspirasi Masyarakat di Desa Tanjungan yang dihadiri 150 orang

Aktivitas tersebut disebut telah dijalankan sekitar satu bulan sebelum akhirnya terendus aparat kepolisian. Keuntungan dari penjualan diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, sementara tersangka juga diduga menggunakan narkotika tersebut secara pribadi.

Atas perbuatannya, N.M.R. dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak masih menuntaskan proses penyidikan serta melakukan koordinasi dan kerja sama dengan instansi terkait untuk pengembangan perkara.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Polsek Sebangau Kuala Aktif Sambangi Warga di malam hari.

Artikel

Dankolatmar Tinjau Rahlat Puslatpurmar 3 Grati

Artikel

Kunker YKB Jatim, Kapolres Bangkalan Dampingi Ketua Bhayangkari Cabang Bangkalan

BERITA UTAMA

Patroli di Pasar Besar, Satsamapta Polresta Palangka Raya Jaga Kondusifitas

Artikel

Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 16/TK Bantu Warga Perbaiki Bendungan Air

Artikel

Komandan Batalyon Kapa 1 Marinir Pimpin Upacara Pemakaman Militer Prajuritnya

Artikel

Dandim 1008/Tabalong Hadiri Seremoni Pelepasan Perdana Logistik Pemilu 2024

BERITA UTAMA

Patroli Gangguan Kamtibmas, Polsek Brangsong Sasar Obyek Vital