SUMENEP – Penanganan dugaan perkara terkait Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di wilayah Kalianget, Kabupaten Sumenep, kembali mendapat sorotan dari pelapor. Ketua Brigade 571 TMP Wilayah Madura, Sarkawi, menilai proses penyidikan perkara yang telah dilaporkannya sejak tahun 2021 berjalan terlalu lama dan diduga terus mengalami pengulangan pendalaman.
Sarkawi merupakan pelapor dalam perkara yang awalnya dilaporkan pada 18 Juni 2021. Setelah melalui proses penyelidikan, pelapor telah menerima sejumlah Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), hingga SP2HP ke-11.
Dalam perkembangan perkara tersebut, penyidik disebut telah melaksanakan gelar perkara pada 14 November 2024. Berdasarkan hasil gelar perkara itu, penyidik menyampaikan telah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana.
Perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui Laporan Polisi Nomor:
LP/B/288/XI/2024/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, tertanggal 19 November 2024.

Selanjutnya, penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp-Sidik/1131/XI/2024, tertanggal 25 November 2024.
Namun, perjalanan panjang penanganan perkara tersebut kini kembali dipersoalkan oleh pelapor.
Melalui SP2HP ke-23 tertanggal 21 Mei 2026, penyidik baru disebut menyampaikan perkembangan proses penyidikan. Dalam surat tersebut, penyidik melakukan tambahan pemeriksaan terhadap pelapor Sarkawi, pihak terlapor, Kepala Desa Kalianget Timur, serta Kepala KSOP Kalianget.
Selain itu, penyidik juga disebut berencana meminta keterangan ahli hukum pidana, menyusun bahan paparan gelar perkara, serta menjadwalkan gelar perkara tahap kedua.
Kemudian, dalam SP2HP ke-24 tertanggal 24 Agustus 2026, penyidik menyampaikan perkembangan terbaru hasil penyidikan.
Disebutkan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap ahli hukum pidana dari Universitas Wiraraja Sumenep dan telah melaksanakan gelar perkara.
Meski demikian, berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, penyidik masih memerlukan pendalaman lebih lanjut dengan menghadirkan sejumlah ahli yang dinilai berkompeten di bidangnya.
Di antaranya, ahli dari BPSPL Jawa Timur, pihak KPLP Jawa Timur, serta rencana pemeriksaan ahli hukum pidana dari luar Kabupaten Sumenep.
Perkembangan tersebut justru memicu reaksi keras dari Sarkawi selaku pelapor. Ia menilai proses penanganan perkara yang telah berjalan selama bertahun-tahun tersebut terlalu berlarut-larut.
Sarkawi bahkan menduga penyidik sengaja mengulur waktu dalam proses penanganan perkara tersebut.
“Menurut kami, perkara ini sudah terlalu lama. Padahal, kami menilai bukti-bukti yang ada sudah lebih dari cukup untuk dilakukan penanganan secara serius,” ujar Sarkawi kepada media.
Ia juga mempertanyakan alasan penyidik yang kembali melakukan pendalaman dan meminta pendapat sejumlah ahli setelah perkara tersebut sebelumnya telah melalui proses penyelidikan, gelar perkara, hingga resmi dinaikkan ke tahap penyidikan.
Menurut Sarkawi, apabila penyidik memang tidak mampu menuntaskan perkara tersebut, maka harus ada kepastian hukum terhadap status penanganannya.
Ia menyatakan akan mengambil langkah dengan mengirimkan surat pengaduan kepada Ombudsman Republik Indonesia, Irwasda Polda Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur, Bidang Propam Polda Jatim, hingga Propam Polres Sumenep.
“Kalau memang penyidik tidak mampu menangani perkara ini, harus ada kepastian. Jangan perkara terus berjalan tanpa kejelasan. Kalau memang dihentikan, harus disampaikan secara resmi sesuai mekanisme hukum, sehingga kami juga bisa menempuh langkah selanjutnya,” tegasnya.
Sarkawi berharap penanganan perkara tersebut dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Sumenep belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan pelapor mengenai dugaan penguluran waktu dalam proses penyidikan perkara tersebut.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak Polres Sumenep maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.










