Home / BERITA UTAMA / HUKUM

Senin, 2 November 2026 - 14:45 WIB

KAI Jawa Timur Angkat Advokat Baru, Tekankan Integritas Profesi

DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI/ADVOKAI) Jawa Timur menggelar kegiatan pengangkatan advokat sebagai bagian dari pembinaan profesi hukum dengan menekankan integritas, independensi, dan tanggung jawab profesional.

DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI/ADVOKAI) Jawa Timur menggelar kegiatan pengangkatan advokat sebagai bagian dari pembinaan profesi hukum dengan menekankan integritas, independensi, dan tanggung jawab profesional.

TARGETNEWS.ID SURABAYA – Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI/ADVOKAI) Jawa Timur menyelenggarakan kegiatan pengangkatan advokat sebagai bagian dari proses pembinaan dan pengembangan profesi hukum.

Kegiatan ini menjadi tahapan penting bagi para calon advokat dalam memasuki lingkungan profesi yang menuntut kompetensi, integritas, independensi, serta tanggung jawab terhadap masyarakat pencari keadilan.

Pengangkatan advokat bukan sekadar proses administratif dalam organisasi profesi, melainkan juga menjadi momentum untuk meneguhkan komitmen terhadap nilai-nilai keadilan dan etika profesi.

Advokat Memiliki Tanggung Jawab terhadap Penegakan Hukum

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, profesi advokat memiliki kedudukan sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri serta dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.

Baca juga  GABUNGAN ALIANSI SOPIR MENDESAK MENTERI PUPR DAN INSTANSI TERKAIT, AGAR SEGERA DILAKUKAN PERBAIKAN DI DESA LABUHAN TERENG

Kedudukan tersebut membawa tanggung jawab untuk menjalankan profesi secara profesional, menjunjung tinggi kode etik, dan menghormati hak-hak masyarakat yang membutuhkan pelayanan hukum.

Dalam menjalankan tugasnya, seorang advokat tidak hanya dituntut memiliki kemampuan memahami peraturan perundang-undangan, tetapi juga harus mampu menerapkan prinsip kejujuran, kerahasiaan, kehati-hatian, dan tanggung jawab profesional.

Independensi advokat menjadi salah satu prinsip yang harus dijaga agar proses pendampingan dan pembelaan hukum dapat berlangsung tanpa tekanan atau intervensi yang bertentangan dengan hukum.

Pengangkatan Menjadi Awal Tanggung Jawab Profesional

Pengangkatan oleh organisasi profesi merupakan salah satu tahapan menuju pelaksanaan profesi advokat. Sebelum menjalankan profesinya, advokat yang telah diangkat wajib memenuhi ketentuan pengucapan sumpah sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca juga  Polres Lumajang Berhasil Amankan Residivis Yang Curi Motor dengan Modus Ngamen

Karena itu, pengangkatan tidak boleh dipandang semata-mata sebagai pencapaian status profesional, tetapi sebagai awal dari tanggung jawab yang lebih besar dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

KAI Jawa Timur diharapkan terus mengembangkan pembinaan anggota melalui pendidikan profesi, peningkatan kompetensi, dan penguatan pemahaman kode etik.

Melalui kegiatan pengangkatan ini, organisasi turut mengambil bagian dalam mempersiapkan advokat yang memiliki kemampuan hukum sekaligus kesadaran terhadap tanggung jawab sosial profesinya.

Keberadaan advokat yang profesional dan berintegritas diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum serta mendukung terwujudnya sistem peradilan yang adil.

(Redaksi)

Share :

Baca Juga

Artikel

Dankodiklatal Saksikan Pengukuhan Ibu Panglima TNI Sebagai Ibu Kehormatan Taruna Akademi TNI

Artikel

Sosialisasi Aplikasi Polri Super App di wilkum Polsek Maliku Polres Pulang Pisau

Artikel

Ketua TP PKK Kabupaten Tegal Lantik 14 Ketua Kecamatan dan Pembina Posyandu

Artikel

Koramil 1612-03/Reok Siapkan Generasi Emas Lewat Pelatihan Paskibraka di Desa Loce

Artikel

Sambut Ramadhan, Satgas Pamtas Yonarmed 10/ Bradjamusti Bersama Warga Laksanakan Pawai Obor di Perbatasan

Artikel

Tasyakuran HUT KORPRI, Wali Kota Tegal Sampaikan Netralitas ASN

BERITA UTAMA

MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pelayanan Masyarakat bagi Anak Diteken

BERITA UTAMA

LAPAS SIDOARJO MENGIKUTI ZOOM MEETING BERSAMA DI KAKANWIL KEMENKUMHAM JATIM