Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / PERISTIWA / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 11 April 2023 - 22:12 WIB

SAT RESNARKOBA POLRESTABES SURABAYA BEKUK PENGEDAR SABU-SABU, DI KAWASAN PESAPEN BARAT,

Foto: SAT RESNARKOBA POLRESTABES SURABAYA BEKUK PENGEDAR SABU-SABU, DI KAWASAN PESAPEN BARAT,

Foto: SAT RESNARKOBA POLRESTABES SURABAYA BEKUK PENGEDAR SABU-SABU, DI KAWASAN PESAPEN BARAT,

TargetNews.id II Surabaya II Salah satu rumah warga di Jalan Pesapen Barat Surabaya digrebek Polisi.

Diduga lantaran rumah tersebut dijadikan tempat transaksi sabu-sabu, pada hari Kamis, 09 Maret 2023, kurang lebih pukul 23.00 WIB.

Penggerebekan yang dilakukan oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya itu berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial LD (33), Warga Jalan Indra Pura Jaya Kelurahan Perak Timur Kecamatan Pabean Cantian Kota Surabaya.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Polda Jatim, AKBP Daniel Marunduri mengatakan ditangkapnya pengedar sabu ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di dalam rumah yang ditempati LD kerap kali dijadikan tempat transaksi sabu.

“Menindaklanjuti info tersebut, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk kebenarnya sehingga anggota berhasil meringkus satu orang tersangka bersama barang buktinya.” Jelas AKBP Daniel Marunduri, Selasa (11/04).

Baca juga  Sinergi Kebersamaan, Harmoni Bumi Khatulistiwa, Kapolda Kalbar Bersama Forkopimda, Silaturahmi Halal Bihalal Kediaman Bupati, Kubu Raya

Dari barang bukti yang ditemukan di dalam rumah tersangka sebanyak 7 poket dengan berat total ± 4,42 Gram, beserta pembungkusnya, 1 bendel plastik klip, 1 buah timbangan elektrik, 1 Buah dompet warna hitam.

“Barang bukti yang kita temukan di dalam rumah tersebut oleh tersangka diakui adalah miliknya dan barang tersebut memang dibeli untuk dijual kembali guna mendapatkan keuntungan lebih besar,” ungkapnya.

Dalam pengakuanya, tersangka pada Polisi. bahwa barang sabu sabu itu didapat dengan cara dibeli dari seseorang berinisial AF (DPO), sementara barang tersebut dikirim dengan cara di ranjau di kawasan Jalan Suaramadu sisi Bangkalan. Madura.

Baca juga  Personel Satpolairud Polres Pulpis Lakukan Pemeliharaan dan Perawatan Kapal

“Jika laku terjual barang sebanyak 7 poket sabu-sabu itu maka tersangka akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.000.000,- Namun barang haram itu keburu diamankan polisi dan dia belum dapat hasil penjualan alias Amsong,” tambahnya.

Selanjutnya tersangka bersama barang buktinya diamankan dan dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dan menjebloskan dia kedalam penjara untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya.

“Dalam pasal yang disangkakan pada tersangka yaitu, 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang ancaman kurang paling lama 9 tahun.” pungkasnya.

Ysn

Share :

Baca Juga

Artikel

Danramil 1612-07/Satarmese Ikuti Penyerahan Tanah Adat untuk Pemekaran Kecamatan Satarmese Timur

Artikel

Kapolres Pasuruan Cek Kesiapan Pos Pengamanan Operasi Ketupat Semeru 2024

Artikel

Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam acara Trabas; saya ingin Polisi jadi sahabat Masyarakat

Uncategorized

Datangi masyarakat dan ajak masyarakat untuk jaga Kamtibmas, itulah yang di sampaikan Petugas Patroli Sat Samapta

Uncategorized

Melaksanakan kegiatan Apel & Penyampaian arahan dari Pimpinan kepada Anggota terkait tugas di lapangan.

BERITA UTAMA

Tunjukkan Dukungan pada Pelestarian Budaya, Kapolres Pulang Pisau Hadiri Pawai Budaya HUT Kemerdekaan RI ke-80

BERITA UTAMA

Dandim 1612/ Manggarai Mengikuti Peringatan HUT Manggarai Timur ke-16, Mengajak Masyarakat Terus Berjuang Membangun Daerah

Artikel

Ngeri Pengedar Pil Koplo Diduga Dilepaskan Satresnarkoba Polres Blitar, Garad Segera Laporkan Ke Bidpropam Polda Jatim