Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Jumat, 5 Mei 2023 - 22:36 WIB

Miliki 6 Paket Diduga Sabu, Seorang Pria Diringkus Satresnarkoba Polresta Palangka Raya

Polresta Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial WA (45) kini harus mendekam di ruang tahanan Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng akibat tertangkap tangan miliki 6 (enam) paket yang diduga narkotika jenis sabu.

Penangkapan tersebut disampaikan oleh Kasatresnarkoba, AKP Gerardus S. Rahail, S.H. saat ditemui pada Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (5/5/2023) pagi.

“Tersangka yang berhasil kita amankan yakni seorang pria berinisial WA (45) alias Eman, akibat tertangkap tangan memiliki 6 (enam) paket diduga narkotika jenis sabu dari seberat kotor sekitar 2,96 (dua koma sembilan enam) gram,” tutur Kasatresnarkoba.

Baca juga  Wakil ketua KPK Tipikor Meluap kan Kekesalannya Terkait yang menimpa Advokad Baru-Baru ini Di bandara supadio pontianak

AKP Gerardus mengungkapkan, penangkapan tersebut dilakukan pada Hari Kamis (4/5/2023) kemarin sekitar pukul 18.30 WIB di kawasan Jalan Mendawai I, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang berawal dari laporan masyarakat tentang adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika.

“Keenam paket sabu tersebut kita temukan dari kediaman tersangka, yakni satu paket yang dibungkus menggunakan kemasan minuman sachet dan lima paket lainnya dengan dibalutkan tisu ditemukan dari sela-sela dinding dapur yang terbuat dari seng,” ungkapnya.

Baca juga  Melalui Program Polisi RW, Polsek Patean Bagikan Sembako Kepada Warga Kurang Mampu

“Selain itu beberapa barang bukit pendukung lainnya pun juga kita amankan, diantaranya seperti satu unit timbangan digital, satu pack plastik klip dan satu unit handphone milik tersangka, yang diduga kuat berkaitan erat dengan dugaan tindak pidana narkotika,” lanjutnya.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka WA pun kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolresta Palangka Raya guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut dari Tim Penyidik Satresnarkoba.

“Tersangka WA terancam dikenakan Pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Gerardus. (pm)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Kodim 1009/Tanah Laut Peringati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447 H

Artikel

Polsek Kahayan Kuala lakukan sosialisasi kepada warga terkait telah di bentuknya Tim Satgas Saber Pungli di Wilkum Polres Pulang Pisau.

BERITA UTAMA

Jumat Curhat, Kasat Resnarkoba Polres Kendal Dengarkan Aspirasi Driver Ojek Online

BERITA UTAMA

Wakasatsamapta Polresta Palangka Raya Sampaikan Arahan kepada Siswa SPN Tjilik Riwut

Artikel

Jalin Kebersamaan , Dankodiklatal Sempatkan Waktu Olahraga Bersama Prajurit dan PNS

BERITA UTAMA

Sampaikan Sanksi Bagi Pelaku Karhutla Anggota Satpolairud Sasar Penumpang Fery

Artikel

Irjen Pol Ahmad Luthfi; Siapapun Pimpinannya Adalah Putra Terbaik Menuju Jawa Tengah Emas 2045

Artikel

Naik Sepeda Motor Kapolres Pulang Pisau Patroli ke Gereja dan Makam, Pastikan Umat Nasrani Aman dan Tenang di Malam Perayaan Paskah