Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Jumat, 5 Mei 2023 - 22:36 WIB

Miliki 6 Paket Diduga Sabu, Seorang Pria Diringkus Satresnarkoba Polresta Palangka Raya

Polresta Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial WA (45) kini harus mendekam di ruang tahanan Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng akibat tertangkap tangan miliki 6 (enam) paket yang diduga narkotika jenis sabu.

Penangkapan tersebut disampaikan oleh Kasatresnarkoba, AKP Gerardus S. Rahail, S.H. saat ditemui pada Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (5/5/2023) pagi.

“Tersangka yang berhasil kita amankan yakni seorang pria berinisial WA (45) alias Eman, akibat tertangkap tangan memiliki 6 (enam) paket diduga narkotika jenis sabu dari seberat kotor sekitar 2,96 (dua koma sembilan enam) gram,” tutur Kasatresnarkoba.

Baca juga  Dukung UMKM Di Wilayah Babinsa Dan Mahasiswa KKN Kebangsaan Pelajari Pembuatan Produk Dari Rotan

AKP Gerardus mengungkapkan, penangkapan tersebut dilakukan pada Hari Kamis (4/5/2023) kemarin sekitar pukul 18.30 WIB di kawasan Jalan Mendawai I, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang berawal dari laporan masyarakat tentang adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika.

“Keenam paket sabu tersebut kita temukan dari kediaman tersangka, yakni satu paket yang dibungkus menggunakan kemasan minuman sachet dan lima paket lainnya dengan dibalutkan tisu ditemukan dari sela-sela dinding dapur yang terbuat dari seng,” ungkapnya.

Baca juga  Polri Tegaskan Koordinasi Lintas, Lembaga untuk Hindari Multitafsir Putusan MK

“Selain itu beberapa barang bukit pendukung lainnya pun juga kita amankan, diantaranya seperti satu unit timbangan digital, satu pack plastik klip dan satu unit handphone milik tersangka, yang diduga kuat berkaitan erat dengan dugaan tindak pidana narkotika,” lanjutnya.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka WA pun kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolresta Palangka Raya guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut dari Tim Penyidik Satresnarkoba.

“Tersangka WA terancam dikenakan Pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Gerardus. (pm)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

POLRES PAMEKASAN BERHASIL UNGKAP KASUS PENIPUAN MOTOR DALAM WAKTU 24 JAM, TERDUGA PELAKU DIAMANKAN DI KANTOR SATRESKRIM

Artikel

Tingkatkan Ibadah Di Bulan Suci Ramadhan, Prajurit Yonmarhanlan IV Laksanakan Tadarus

Artikel

Nobar Timnas U23 di Balai Kota Tegal Dapat TV dan Sepeda

BERITA UTAMA

Himbau Kamseltibcarlantas, Satlantas Lakukan Penling di Kota Pulang Pisau

Artikel

Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba di Wilkum Polsek Maliku,

Artikel

Personel Satlantas Polres Pulang Pisau sampaikan Teguran Humanis Kepada pengendara Yang Tidak Menggunakan Helm standar SNI

Artikel

Aroma Tak Sedap, di Balik 47 Keping Emas! GNPK Kalbar Desak Propam Polda Bongkar Tuntas

BERITA UTAMA

Simak Yang Dilakukan Personel Polsek Pandih Batu Cegah Terjadinya Karhutla