Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Jumat, 5 Mei 2023 - 22:36 WIB

Miliki 6 Paket Diduga Sabu, Seorang Pria Diringkus Satresnarkoba Polresta Palangka Raya

Polresta Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial WA (45) kini harus mendekam di ruang tahanan Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng akibat tertangkap tangan miliki 6 (enam) paket yang diduga narkotika jenis sabu.

Penangkapan tersebut disampaikan oleh Kasatresnarkoba, AKP Gerardus S. Rahail, S.H. saat ditemui pada Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (5/5/2023) pagi.

“Tersangka yang berhasil kita amankan yakni seorang pria berinisial WA (45) alias Eman, akibat tertangkap tangan memiliki 6 (enam) paket diduga narkotika jenis sabu dari seberat kotor sekitar 2,96 (dua koma sembilan enam) gram,” tutur Kasatresnarkoba.

Baca juga  Antisipasi Banjir, Tiga Pilar di Kecamatan Kedungbanteng Gelar Aksi Bersih Sungai

AKP Gerardus mengungkapkan, penangkapan tersebut dilakukan pada Hari Kamis (4/5/2023) kemarin sekitar pukul 18.30 WIB di kawasan Jalan Mendawai I, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang berawal dari laporan masyarakat tentang adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika.

“Keenam paket sabu tersebut kita temukan dari kediaman tersangka, yakni satu paket yang dibungkus menggunakan kemasan minuman sachet dan lima paket lainnya dengan dibalutkan tisu ditemukan dari sela-sela dinding dapur yang terbuat dari seng,” ungkapnya.

Baca juga  Wujudkan Kamseltibcarlantas, Polres Pulang Pisau Intensifkan Pengaturan Lalin di Pagi Hari

“Selain itu beberapa barang bukit pendukung lainnya pun juga kita amankan, diantaranya seperti satu unit timbangan digital, satu pack plastik klip dan satu unit handphone milik tersangka, yang diduga kuat berkaitan erat dengan dugaan tindak pidana narkotika,” lanjutnya.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka WA pun kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolresta Palangka Raya guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut dari Tim Penyidik Satresnarkoba.

“Tersangka WA terancam dikenakan Pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Gerardus. (pm)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Semangat Kebersamaan Warnai Peringatan Hari Jadi Brebes di Kecamatan Kersana

BERITA UTAMA

Satlantas Gelar Patroli Daerah Rawan Laka Lantas

BERITA UTAMA

KOMANDAN PASMAR 3 TERIMA KUNJUNGAN KERJA KADISLAIKMATAL

BERITA UTAMA

Soroti Tren Urbanisasi Pasca Lebaran, Neng Lia Desak Pemerintah Pusat Evaluasi Pemotongan TKD

Artikel

Hebat Kapolresta pontianak Terjun langsung ditengah masyarakat Minta Warga Pontianak Timur IkhlasTerdampak Permendagri 52 Tahun 2020

BERITA UTAMA

Anggota Koramil 09/Kutowinangun Lakukan Pengamanan Lebaran

BERITA UTAMA

Personel Satbrimob Polda Kalbar Tingkatkan Iman dan Taqwa dengan Yasinan Bersama

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 09/Karangtengah Salurkan Bantuan Kepada Warga Terdampak Banjir Desa Klitih