Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Rabu, 7 Juni 2023 - 21:22 WIB

Penuntutan JPU Tidak Dapat Diterima, Terdakwa, Daffa Adiwidya Ariska bebas Dari Tahanan.

TargetNews.id Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, I Ketut Kimiarsa memutuskan untuk menerima eksepsi dari terdakwa penganiayaan siswa Poltekpel Surabaya. Bahkan, salah satu terdakwa, Daffa Adiwidya Ariska dinyatakan bebas dari tahanan.

Kimiarsa menegaskan, tuntutan dari penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa Daffa tidak dapat diterima. Lalu, membebankan biaya perkara kepada negara.

“Memperhatikan ketentuan dalam pasal 1 ayat (2) dan pasal 56 KUHAP, serta peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dengan perkara ini,” kata Kimiarsa saat membacakan putusan sela di Ruang Garuda, PN Surabaya, Rabu (7/6/2023).

“Mengadili, mengabulkan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa, menyatakan penuntutan penuntut umum (JPU) tidak dapat diterima, memerintahkan terdakwa Daffa Adiwidya Ariska dikeluarkan dari tahanan, mengembalikan berkas perkara dan barang bukti dalam perkara ini kepada penuntut umum, dan menetapkan ongkos perkara ditanggung negara,” imbuh dia.

Baca juga  Ribuan Jemaah Hadiri Haul Ke-94 Syekhuna Armia Bin Kurdi, Polri Pastikan Pengamanan Berjalan Aman dan Kondusif

Mengetahui hal itu, penasihat hukum Daffa dan keluarganya, Rio Dedy Heryawan mengaku bersyukur dan senang dengan putusan itu. Menurutnya, putusan dari Kimiarsa dinilai tepat dan menguntungkan pihaknya.

“Kami selaku kuasa hukum mengapresiasi putusan sela, majelis sudah membuat keputusan yang tepat,” ujarnya saat dikonfirmasi usai sidang.

Ia ingin, Daffa segera dikeluarkan dari tahanan. Setidaknya atau selambat-lambatnya, pada Kamis (8/6/2023) besok.

Baca juga  Kado HUT Ke-347, Capaian Kinerja Kabupaten Brebes Terus Meningkat

“Selanjutnya kami berharap terdakwa segera dikeluarkan sesuai putusan. hari ini setelah putusan dibacakan, tapi kalau kesorean mungkin besok,” tuturnya.

Terhadap putusan sela tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Jemmy Sandra menegaskan sangat menghargai putusan hakim tersebut walaupun majelis hakim tidak mempertimbangkan secara utuh tanggapan-tanggapan eksespsi oleh penuntut umum dalam putusannya dan penuntut umum telah melaksanakan putusan hakim dimaksud dengan mengeluarkan terdakwa Daffa Adiwidya Ariska bin Ahmad Farikh dari Rutan Polrestabes Surabaya,(Nur).

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

WAR ON DRUGS, POLRESTA MALANG KOTA BERHASIL AMANKAN KURIR DAN SITA 1,5 KG NARKOBA

Artikel

Polsek Pandih Batu Patroli Malam Cek Tower Telkomsel Kec. Pandih Batu

Artikel

Sinergitas TNI dan Kejaksaan Perkuat Penegakan Hukum di Jawa Timur

BERITA UTAMA

Rd. Ramlan Samusri Kusuma Wijaya, SE, CLa Selaku Pembina GEMA SUNDA Beserra Jajaran Siap Mendukung Program Pemda Purwakarta Mensukseskan dan Meriahkan Acar Napak Tilas

Artikel

Patroli Rawan Laka Satlantas Polres Pulang Pisau, Wujudkan Keselamatan dan Kelancaran Arus Lalu Lintas

Artikel

BPW Peradin Jatim Gelar Rapat Seluruh Ketua BPC di Jatim

BERITA UTAMA

Danramil 09/Kutowinangun, Babinsa Mitra Masyarakat Ciptakan Kesejahteraan

Artikel

Danlanud Leo Wattimena Morotai Sambut Kedatangan Menteri Kelautan dan Perikanan RI