Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Kamis, 8 Juni 2023 - 23:18 WIB

DPO yang Diduga Gondol Rp 42 Miliar, Kerap Pelariannya Berpindah, Tertangkap Tim Tabur Kejati Jatim.

TargetNews.id Surabaya, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Jatim dan Kejari Surabaya mengamankan Lily Yunita. Ia diduga menjadi terdakwa penipuan yang sebelumnya juga pernah dipidana dengan perkara serupa.

Kajari Surabaya, Joko Budi Darmawan, mengatakan, penangkapan itu berlangsung pada Kamis (8/6/2023) pagi. Ia dibekuk usai berstatus sebagai DPO.

“Kami amankan yang bersangkutan (Lily) pada Kamis tanggal 8 Juni 2023. Dia merupakan terpidana perkara penipuan Rp 42 miliar,” kata Joko dalam keterangannya, Kamis (8/6/2023).

Hal senada disampaikan Kasi Pidum Kejari Surabaya, Ali Prakosa. Menurutnya, Lily Yunita merupakan terpidana dan DPO Kejari Surabaya sejak Februari 2023.

Baca juga  Wujud Kepedulian dan Kedekatan, Babinsa Tamansari Takziyah ke Warga Desa Binaan

“Kami amankan Tim Tabur gabungan di salah satu apartemen di kawasan Surabaya Barat sekitar pukul 09.00 WIB,” ujarnya.

Ali menegaskan, pencarian Lily sempat mengalami kesulitan. Sebab, Lily kerap berpindah hunian.

“Dia sering pindah tempat, mulai Surabaya, Jakarta, sampai Samarinda. Namun keberadaan terpidana di Surabaya telah terlacak sejak 1 minggu terakhir,” tuturnya. 

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana mengungkapkan, Lily dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan terhadap korbannya, Linawati Setyo. Menurutnya, Lily menipu korbannya dalam pembebasan lahan di Osowilangun Surabaya.

Baca juga  Senator Cantik Jawa Timur Lia Istifhama Soroti Nasib Pedagang Buah: “UMKM Harus Dilindungi, Bukan Dibiarkan Berjuang Sendirian”

“Korban mengalami kerugian sebesar Rp 42 miliar,” katanya.

Putu memastikan, Lily telah dieksekusi ke Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5909 K/Pid.Sus/2022 tanggal 8 November 2022. Dalam putusan itu menyebutkan, yang pada pokoknya, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan dan pencucian uang dan menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.(Nur).

Share :

Baca Juga

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasi Larangan Karhutla di Desa Binaannya.

Artikel

Drama Balas Dendam: Remaja Kubu Raya Bawa Senjata Tajam, Gegara Kalah Main Futsal

Artikel

Tegas Visioner Solutif Kombes Pol Nasrum Pasaribu Raih Penghargaan Level Asia

BERITA UTAMA

Rutinitas Sarapan Pagi Satgas TMMD dan Warga Tambah Stamina Sebelum Bekerja

Artikel

Kebersamaan Personel Kodim 1009/Tanah Laut Bersama Masyarakat Desa Kintap Kecil Melaksanakan Karya Bakti

Artikel

Kapolsek Mulia Sampaikan Pesan Pemilu Damai Dalam Safari Jum’at Polres Puncak Jaya di Masjid Al-Mujahidin

Artikel

SIDANG TERBUKA PENGANGKATAN SUMPAH ADVOKAT PERADI PARB

BERITA UTAMA

Sukses Lattek Pelayaran WJY XX TA. 2023, Siswa Kodiklatal Kembali Ke Home Base