Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Kamis, 8 Juni 2023 - 23:18 WIB

DPO yang Diduga Gondol Rp 42 Miliar, Kerap Pelariannya Berpindah, Tertangkap Tim Tabur Kejati Jatim.

TargetNews.id Surabaya, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Jatim dan Kejari Surabaya mengamankan Lily Yunita. Ia diduga menjadi terdakwa penipuan yang sebelumnya juga pernah dipidana dengan perkara serupa.

Kajari Surabaya, Joko Budi Darmawan, mengatakan, penangkapan itu berlangsung pada Kamis (8/6/2023) pagi. Ia dibekuk usai berstatus sebagai DPO.

“Kami amankan yang bersangkutan (Lily) pada Kamis tanggal 8 Juni 2023. Dia merupakan terpidana perkara penipuan Rp 42 miliar,” kata Joko dalam keterangannya, Kamis (8/6/2023).

Hal senada disampaikan Kasi Pidum Kejari Surabaya, Ali Prakosa. Menurutnya, Lily Yunita merupakan terpidana dan DPO Kejari Surabaya sejak Februari 2023.

Baca juga  Pusdik Binmas Polri Gelar Seminar Internasional: Perkuat Sinergi Polisi dan Masyarakat Cegah Kejahatan

“Kami amankan Tim Tabur gabungan di salah satu apartemen di kawasan Surabaya Barat sekitar pukul 09.00 WIB,” ujarnya.

Ali menegaskan, pencarian Lily sempat mengalami kesulitan. Sebab, Lily kerap berpindah hunian.

“Dia sering pindah tempat, mulai Surabaya, Jakarta, sampai Samarinda. Namun keberadaan terpidana di Surabaya telah terlacak sejak 1 minggu terakhir,” tuturnya. 

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana mengungkapkan, Lily dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan terhadap korbannya, Linawati Setyo. Menurutnya, Lily menipu korbannya dalam pembebasan lahan di Osowilangun Surabaya.

Baca juga  KEPALA KEPOLISIAN RESOR PULANG PISAU, BESERTA STAF DAN JAJARAN MENGUCAPKAN

“Korban mengalami kerugian sebesar Rp 42 miliar,” katanya.

Putu memastikan, Lily telah dieksekusi ke Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5909 K/Pid.Sus/2022 tanggal 8 November 2022. Dalam putusan itu menyebutkan, yang pada pokoknya, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan dan pencucian uang dan menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.(Nur).

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Dankodiklatal Lepas Para Purnawirawan TNI AL Dalam Wisuda Purna Bakti Tahun 2023

Artikel

Dandim 1009/Tla Mengikuti Safari Ramadhan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Di Wilayah Kabupaten Tanah Laut

Artikel

Upaya cegah Karhutla Satsamapta Polres Pulpis laks Patroli Dialogis dan berikan maklumat Kapolda

Artikel

Bersama Tuhan Menyerbu Dari Langit: Ratusan Prajurit TNI Terjun di Morowali

BERITA UTAMA

Sosialisasi pemberitahuan masa pelaporan SPT Tahunan Lanud Mus.

BERITA UTAMA

Pantau Arus Mudik,Koramil 15/Klirong Bersama Satkorcab Banser Klirong Laksanakan Pengamanan

Artikel

Antisipasi Terjadinya Tindak Pidana Polsek Pandih Batu Patroli Malam.

BERITA UTAMA

Hari Pertama Pelaksanaan program Running Operasional Makan Bergizi Gratis Digelar Di Wilayah Kodim 1009/Tanah Laut