Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Kamis, 8 Juni 2023 - 23:18 WIB

DPO yang Diduga Gondol Rp 42 Miliar, Kerap Pelariannya Berpindah, Tertangkap Tim Tabur Kejati Jatim.

TargetNews.id Surabaya, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Jatim dan Kejari Surabaya mengamankan Lily Yunita. Ia diduga menjadi terdakwa penipuan yang sebelumnya juga pernah dipidana dengan perkara serupa.

Kajari Surabaya, Joko Budi Darmawan, mengatakan, penangkapan itu berlangsung pada Kamis (8/6/2023) pagi. Ia dibekuk usai berstatus sebagai DPO.

“Kami amankan yang bersangkutan (Lily) pada Kamis tanggal 8 Juni 2023. Dia merupakan terpidana perkara penipuan Rp 42 miliar,” kata Joko dalam keterangannya, Kamis (8/6/2023).

Hal senada disampaikan Kasi Pidum Kejari Surabaya, Ali Prakosa. Menurutnya, Lily Yunita merupakan terpidana dan DPO Kejari Surabaya sejak Februari 2023.

Baca juga  Kasdim 0709/Kebumen Menghadiri Upacara Penutupan Jambore Kwartir Cabang Kebumen

“Kami amankan Tim Tabur gabungan di salah satu apartemen di kawasan Surabaya Barat sekitar pukul 09.00 WIB,” ujarnya.

Ali menegaskan, pencarian Lily sempat mengalami kesulitan. Sebab, Lily kerap berpindah hunian.

“Dia sering pindah tempat, mulai Surabaya, Jakarta, sampai Samarinda. Namun keberadaan terpidana di Surabaya telah terlacak sejak 1 minggu terakhir,” tuturnya. 

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana mengungkapkan, Lily dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan terhadap korbannya, Linawati Setyo. Menurutnya, Lily menipu korbannya dalam pembebasan lahan di Osowilangun Surabaya.

Baca juga  Danramil 15/Klirong Mempererat Tali Silaturahmi Dengan Puskesmas Klirong 1

“Korban mengalami kerugian sebesar Rp 42 miliar,” katanya.

Putu memastikan, Lily telah dieksekusi ke Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5909 K/Pid.Sus/2022 tanggal 8 November 2022. Dalam putusan itu menyebutkan, yang pada pokoknya, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan dan pencucian uang dan menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.(Nur).

Share :

Baca Juga

Artikel

Polda Jatim Terjunkan Tim TAA Olah TKP Laka di Pantura Gresik

BERITA UTAMA

Komandan Kodim 1208/Sambas Hadiri Festival Makan Durian Lumbang Kec. Sambas

Artikel

Personel Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan

Artikel

Cegah Peredaran Miras Jelang Pemilukada 2024, Polres Puncak Jaya Rutin Gelar Pemeriksaan Mobil Lajuran

Artikel

Batituud Koramil 04/Kra Wakili Danramil 04/Kra Hadiri Kegiatan Peningkatan Kapasitas Lembaga Kemasyarakatan Desa Se Kecamatan Karanganyar

Artikel

Keluarga Besar Kodim, 0830/Surabaya Utara Mengucapkan Dirgahayu KOWAD Korps Wanita Angkatan Darat 22 Desember 1961

Artikel

Kajati Jatim Mia Amiati Beri Pesan Khusus di Peringatan HAKORDIA 2024

Artikel

Bhabinkamtibmas Food Estate Desa Pantik Polsek Pandih Batu Bripka Slamet Wibowo Sambangi masyarakat dengan Beri Imbauan