Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Jumat, 9 Juni 2023 - 15:49 WIB

SATNARKOBA POLRESTABES SURABAYA BERHASIL AMANKAN 7 POKET SABU SIAP EDAR

TargetNews.id II Surabaya II Anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil menggagalkan transaksi Narkoba dan menangkap seorang pelaku berinisial RH, (26 tahun), warga Jalan Petemon Kecamatan Sawahan Surabaya, di rumahnya, pada Senin (5/6/2023) sekitar pukul 23.30 Wib.

Tak tanggung-tanggung, dari tangan terduga, Polisi mengamankan tujuh poket klip transparan yang diduga berisi Narkoba jenis Sabu.

“Pelaku RH saat ini diamankan di Mapolrestabes Surabaya, total berat barang bukti adalah 2,94 gram yang dimasukan dalam 7 bungkus klip transparan di dalam dompet,” ungkap, Kapolrestabes Kombes Pol Pasma Royce melalui AKBP Daniel Kasat narkoba Polrestabes Surabaya.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di dalam Rumah Jl. Petemon Kel. Petemon Kec. Sawahan Surabaya, akan berlangsung transaksi jual beli Narkoba jenis Sabu, dan ciri-ciri terduga telah dikantongi oleh polisi.

Baca juga  Jaga Kondisi Tubuh, Prajurit TNI Koramil 19/Kuwarasan Lakukan Pembinaan Fisik

Menindaklanjuti laporan masyarakat, Kasat Narkoba menugaskan anggota untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terduga yang saat itu berada di kediamannya.

“Pelaku RH sempat mengelak karena melihat kedatangan anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya,” ungkap Daniel, pada Kamis (08/06/2023).

Anggota langsung menangkap serta menggeledah pelaku di dalam rumahnya. Dari hasil penggeledahan, anggota menemukan dompet yang diselipkan dibawah kasur setelah dibuka berisi tujuh poket Sabu siap edar.

Adapun barang bukti yang diamankan Polisi adalah tujuh poket Sabu masing-masing seberat 0,40 gram, 0,42 gram, 0,43 gram, 0,43 gram, 0,43 gram, 0,44 gram, 0,39 gram. Satu buah dompet, satu timbangan elektrik, satu buah ATM, uang tunai hasil penjualan sabu Rp. 300.000, dan satu unit handphone.

Baca juga  Agar Masyarakat Tertib, Dalam Berlalu Lintas, Satlantas Polres Pulang Pisau Berikan Pembinaan Kepada Pengendara Yang Tidak Memakai Helm

Setelah diinterogasi pelaku mengaku mereka memperoleh sabu tersebut, dari seseorang bandar yang panggilan Butak (DPO), dengan cara membeli secara langsung pada Sabtu, 03 Juni 2023 sekira pukul 11.00 Wib, yang diantarkan di depan rumah RH Jalan Petemon Surabaya.

Pelaku RH membeli 7 poket sabu kepada Butak (dalam pengejaran petugas) dengan harga Rp. 1.800.000, tetapi masih hutang, dan akan dibayar setelah barang haram jenis sabu tersebut setelah laku terjual.

Atas perbuatannya pelaku RH dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ysn

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Jelang Nyepi dan Idul Fitri, Jamintel Ingatkan Jajaran: Integritas dan Pengawasan Perkara Jadi Prioritas

BERITA UTAMA

Kapolda Jateng Tinjau Lokasi Banjir di Kaligawe Hingga Marina Kota Semarang

Artikel

Mahasiswa Kota Probolinggo Gelar Deklarasi Pemilu Damai 2024

Artikel

Seorang Pemuda Diamankan Polisi Gegara Melakukan Penganiayaan

Artikel

Gelar Serah Terima Dinas, Kanit I SPKT Siap Berikan Pelayanan Maksimal

Artikel

Personel Sat Samapta Sampaikan Maklumat Kapolda Kalteng kepada Masyarakat di Saat Sedang Laks Patroli

Artikel

Polres Brebes Gelar Apel Patroli Skala Besar

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Desa Dandang Sambangi Masyarakat Desa Binaan sekaligus Sisipkan Pesan Kamtibmas terkait pemanpaatan perkarangan Untuk Menanam Tanaman Pangan Bergizi