Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Jumat, 9 Juni 2023 - 15:49 WIB

SATNARKOBA POLRESTABES SURABAYA BERHASIL AMANKAN 7 POKET SABU SIAP EDAR

TargetNews.id II Surabaya II Anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil menggagalkan transaksi Narkoba dan menangkap seorang pelaku berinisial RH, (26 tahun), warga Jalan Petemon Kecamatan Sawahan Surabaya, di rumahnya, pada Senin (5/6/2023) sekitar pukul 23.30 Wib.

Tak tanggung-tanggung, dari tangan terduga, Polisi mengamankan tujuh poket klip transparan yang diduga berisi Narkoba jenis Sabu.

“Pelaku RH saat ini diamankan di Mapolrestabes Surabaya, total berat barang bukti adalah 2,94 gram yang dimasukan dalam 7 bungkus klip transparan di dalam dompet,” ungkap, Kapolrestabes Kombes Pol Pasma Royce melalui AKBP Daniel Kasat narkoba Polrestabes Surabaya.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di dalam Rumah Jl. Petemon Kel. Petemon Kec. Sawahan Surabaya, akan berlangsung transaksi jual beli Narkoba jenis Sabu, dan ciri-ciri terduga telah dikantongi oleh polisi.

Baca juga  JELANG PEMILU 2024, RUTAN SURABAYA KEBUT PEMENUHAN DATA KEPENDUDUKAN WARGA BINAAN

Menindaklanjuti laporan masyarakat, Kasat Narkoba menugaskan anggota untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terduga yang saat itu berada di kediamannya.

“Pelaku RH sempat mengelak karena melihat kedatangan anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya,” ungkap Daniel, pada Kamis (08/06/2023).

Anggota langsung menangkap serta menggeledah pelaku di dalam rumahnya. Dari hasil penggeledahan, anggota menemukan dompet yang diselipkan dibawah kasur setelah dibuka berisi tujuh poket Sabu siap edar.

Adapun barang bukti yang diamankan Polisi adalah tujuh poket Sabu masing-masing seberat 0,40 gram, 0,42 gram, 0,43 gram, 0,43 gram, 0,43 gram, 0,44 gram, 0,39 gram. Satu buah dompet, satu timbangan elektrik, satu buah ATM, uang tunai hasil penjualan sabu Rp. 300.000, dan satu unit handphone.

Baca juga  Terapkan Disiplin Dalam Berlalu Lintas, Unit Kamsel Lakukan Teguran Kepada Pengendara Tidak Pakai Helm

Setelah diinterogasi pelaku mengaku mereka memperoleh sabu tersebut, dari seseorang bandar yang panggilan Butak (DPO), dengan cara membeli secara langsung pada Sabtu, 03 Juni 2023 sekira pukul 11.00 Wib, yang diantarkan di depan rumah RH Jalan Petemon Surabaya.

Pelaku RH membeli 7 poket sabu kepada Butak (dalam pengejaran petugas) dengan harga Rp. 1.800.000, tetapi masih hutang, dan akan dibayar setelah barang haram jenis sabu tersebut setelah laku terjual.

Atas perbuatannya pelaku RH dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ysn

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Ini Strategi Bripka Andi Jaga Kamtibmas Perairan

Artikel

Turut Berbelasungkawa , Babinsa Koramil 19/Kuwarasan Melayat Ke Rumah Warga

Artikel

Polsek Kalidawir Bersama Tiga Pilar Datangi Lokasi Bencana Tanah Longsor Yang Menyebabkan Dua Rumah Terdampak

BERITA UTAMA

Danrem 072/Pamungkas dan Kapolda DIY Berikan Bantuan Bagi Anak Stunting

BERITA UTAMA

Serah Terima Piket, Personel Polsek Bukit Batu Cek Tahanan dan Senpi

Artikel

Konser Musik Karaganda Warnai Persahabatan Kazakhstan-Indonesia

BERITA UTAMA

Rangkul Masyarakat di Danau Tundai, Polsek Sabangau Harapkan Ini

BERITA UTAMA

Tugu Mandau Pulang Pisau Diresmikan, Kapolres Apresiasi Upaya Pemda Percantik Daerah