Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Sabtu, 10 Juni 2023 - 16:29 WIB

Dewi Aryani Laksanakan 3 Kegiatan Kundapil di Brebes & Tegal

TEGAL – Dr. Dewi Aryani. M.Si Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan melaksanakan kegiatan kunjungan ke daerah pemilihan pada 8-10 Juni 2023.

Beberapa rangkaian kegiatan di laksanakan selama kundapil diantaranya adalah sosialisasi mengenai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kecamatan Bumiayu Kabupaten Brebes, penyerahan kursi roda untuk warga Purwahamba dan Sidaharja serta sosialisasi BPOM di Kecamatan Warureja Kabupaten Tegal.

Dalam penjelasannya terkait BPJS ketenagakerjaan, Dewi mengingatkan pentingnya semua pekerja baik formal maupun non formal ikut serta dalam kepesertaan BPJS ketenagakerjaan mengingat begitu banyak manfaat yang di peroleh, tak hanya jaminan pengobatan kecelakaan kerja namun juga jaminan hari tua hingga santunan kematian dan bantuan biaya pendidikan bagi ahli warisnya.

Baca juga  Peringatan Hari Disabilitas Internasional, Pemerintah Kabupaten Tegal Terus Tingkatkan Ekosistem Inklusif

Dewi menjelaskan bahwa Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengamanatkan peningkatan kesejahteraan bagi para pekerja. Hal tersebut diwujudkan dengan perlindungan pekerja melalui mekanisme kepesertaan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum yang disediakan untuk masyarakat dengan tujuan memberikan perlindungan sosial kepada seluruh pekerja di Indonesia dari risiko sosial ekonomi tertentu.

Jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya untuk pekerja formal, melainkan juga untuk pekerja non formal. Pekerja non formal masuk ke dalam kategori pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Pekerjaan yang termasuk ke dalam pekerjaan non formal yaitu seperti wirausaha, freelancer, pekerja lepas dan PKL.

Baca juga  Cegah Pungli, ini yang di lakukan Bhabinkamtibmas Polsek Maliku

Manfaat perlindungan dari program BPJS Ketenagakerjaan tersebut dapat memberikan rasa aman kepada pekerja sehingga dapat lebih berkonsentrasi dalam meningkatkan motivasi maupun produktivitas kerja. Karena risiko sosial ekonomi itu bisa terjadi kepada siapa saja, di mana saja dan terhadap siapa saja. Risiko sosial ekonomi itu seperti kecelakaan dan kematian, sehingga perlu ada satu alat pengaman, supaya apabila terjadi risiko sosial ekonomi tadi tidak akan mengganggu kesejahteraan secara drastis. Cakupan program perlindungan ini adalah jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua. Fauzi

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Cegah Kebakaran Hutan dan lahan, ini yang di lakukan Bhabinkamtibmas

BERITA UTAMA

Pastikan Keamanan Saat Sholat Jum’at, Srikandi Polres Tegal Kota Gelar Patroli

BERITA UTAMA

Organik Akademi Militer Laksanakan Donor Darah dalam Rangka Hari Jadi Ke-1117 Kota Magelang

BERITA UTAMA

AKBP Iqbal Sengaji Tunjukkan Dukungan Polres Pulang Pisau untuk Ketahanan Pangan Nasional

Artikel

ACARA PENERIMAAN DAN PELEPASAN WARGA PUSDIKKU DITKUAD

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Food Estate Sambangi Masyarakat dengan Beri Himbauan

BERITA UTAMA

Bupati Ikfina Serahkan Bantuan Sembako Kepada Keluarga Berisiko Stunting

Artikel

Polsek Kahayan Kuala lakukan sosialisasi kepada warga terkait telah di bentuknya Tim Satgas Saber Pungli di Wilkum Polres Pulang Pisau