Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Rabu, 14 Juni 2023 - 08:57 WIB

Polres Pacitan Berhasil Ungkap Kasus Pembuangan Bayi di Tegalombo

PACITAN-Polres Pacitan melalui Satuan reserse kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi di Dusun Grenjeng, Desa Kebondalem, Kecamatan Tegalombo pada 5 Mei 2023 lalu.

Tersangka berinisial HSK (23), diketahui berprofesi sebagai biduan dangdut warga RT 02/ RW 04, Dusun Galit, Desa Banjarjo, Kecamatan Kebonagung kini mendekam di balik jeruji tahanan Mapolres Pacitan.

Kapolres Pacitan, AKBP Wildan Alberd melalui Kasatreskrim Polres Pacitan, Iptu Andreas Heksa membeberkan, alasan tersangka HSK yang tega membuang bayi perempuan tersebut lantaran merasa malu.

“Anak hasil hubungan gelap. Status tersangka kan seorang janda, jadi malu kalau melahirkan tanpa suami,” katanya, Senin (12/6/2023).

Baca juga  KETUM YPLBHCCI BUKA PELUANG CAGUB CABUP CALKOT URUS REKOM PARTAI PARTAI UNTUK BABEL HUBUNGI KBO BABEL NKRI 08118419260!!!

Andreas mengungkapkan, penangkapan tersangka berdasarkan dari keterangan para saksi kemudian ada barang bukti sebagai petunjuk juga bukti surat hasil visum RSUD dr Darsono Pacitan.

“Setelah tersangka membuang bayi tidak kemana-mana, ada di rumah orang tuanya di Banjarejo, Kebonagung,” terangnya.

Lebih lanjut Andreas mengatakan, jika tersangka saat proses melahirkan tanpa bantuan orang lain maupun pihak medis.

Sesuai pengakuan saksi, sempat sekali terdengar bunyi tangisan bayi sekejap yang menunjukkan tanda kehidupan.

“Bayi itu kondisinya lemas dan langsung dibersihkan, lalu dibungkus kain dimasukkan ke dalam ember dan disembunyikan di bawah kolong tempat tidur, tepatnya 1 Mei 2023 lalu dan dibuang tanggal 3 Mei 2023 lalu,” paparnya.

Baca juga  Antisipasi Terjadinya Tindak Pidana Polsek Maliku Patroli Malam

Selain itu, pihaknya menjelaskan, jika tersangka saat ini dijerat UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima belas tahun.

“Sementara pasal kekerasan terhadap anak. Tersangka melahirkan dan memotong sendiri pusar dengan gunting,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, Satreskrim Polres Pacitan saat ini tengah melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus pembuangan bayi tersangka HSK tersebut.

“Keterangan tersangka, membuang tanpa bantuan orang lain,” pungkas Kasatreskrim Polres Pacitan, IPTU Andreas Heksa .Anil

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Siagakan Personel, Danramil 22/Ayah Rakor Jelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 15/Klirong Hadiri Kegiatan Pos Bindu

Artikel

Cagah Kriminalitas Piket Siaga Polsek Maliku lakukan ini

Artikel

Polres Magetan Kejar Pembobol Konter HP ke Jabar, Tersangka Ditangkap di Bandung

Artikel

CIPTAKAN SITUASI KAMTIBMAS YANG KONDUSIF, PRAJURIT YONMARHANLAN X LAKSANAKAN APEL SIAGA PENGAMANAN PILKADA PAPUA DAMAI 2024

Artikel

Sambut Bulan Suci Ramadhan, Lapas Lumajang Gelar Sosialisasi Kepada Warga Binaan

Artikel

Cegah Laka Lantas, Satlantas Polres Pulang Pisau Gelar Patroli Daerah Rawan Kecelakaan

BERITA UTAMA

Smak Cara Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Kuala Menyampaikan Pesan Kamtibmas, dan Himbauan kamtibmas