Polresta Palangka Raya – Menanggapi terjadinya peristiwa kebakaran pada wilayah hukumnya, Satlantas Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng bergerak untuk melakukan pengaturan arus lalu lintas (lalin) pada sekitar TKP.
Pengaturan dilakukan pada arus lalin sekitar TKP di Jalan G. Obos XVII RT. 4 / RW. VI, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang dilaksanakan oleh para personel piket dan dipimpin Kanit Turjawali Satlantas, Iptu I Made Adyana, Sabtu (15/7/2023) siang.
“Pengaturan akan kita lakukan demi membantu kelancaran selama dilakukannya proses pemadaman terhadap peristiwa kebakaran yang terjadi pada tiga unit rumah di kawasan ini,” tutur Kanit Turjawali saat mulai melakukan pengaturan pukul 10.15 WIB.
“Selain itu juga demi menjaga kondisi kamseltibcar dan mencegah terjadinya kemacetan atau bahkan kecelakaan lalu lintas, mengingat banyaknya kendaraan dari tim pemadam kebakaran yang melintasi kawasan ini,” lanjutnya.
Para personel Satlantas Polresta Palangka Raya pun melakukan tugas tersebut dengan memberikan isyarat suara dan gerakan pengaturan arus lalu lintas kepada para pengendara yang melintas di sana hingga proses pemadaman kebakaran selesai. (pm)