TARGETNEWS.ID JAKARTA // .Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Putusan ini dikeluarkan dalam sidang putusan kasasi yang diajukan terdakwa pada Selasa (8/8/2023).
Ferdy Sambo sebelumnya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023). Tidak hanya Sambo, ketiga terdakwa lainnya juga mendapatkan keringanan hukuman.
Vonis hukuman Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun. Kuat Ma’ruf dari vonis 15 tahun penjara menjadi 10 tahun. Sementara Ricky Rizal mendapat hukuman 8 tahun dari vonis 13 tahun penjara.
Meski hukuman para terdakwa dipotong, MA menolak kasasi perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang diajukan Sambo.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi beserta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. “Amar putusan kasasi,
tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama
dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” tegas Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi, dilansir dari.@perwakilanTargetNews.id