Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Selasa, 30 Mei 2023 - 09:47 WIB

Membeli Timah merupakan “Rutinitas” Kolektor bernama Ucup yang diduga Anak Buah dari Bos berinisial (SND KPR).

Foto : Kolektor bernama Ucup yang diduga Anak Buah dari Bos berinisial (SND KPR).

Foto : Kolektor bernama Ucup yang diduga Anak Buah dari Bos berinisial (SND KPR).

TargetNews.id Jumat(26/05/2023),Sinar Baru,Sungailiat,Aktivitas gudang penampungan pasir timah kian menjamur serta diduga tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH), tepatnya di Sinar Baru,Jalan Belinyu,Sungailiat,Kabupaten Bangka,Kepulauan Bangka Belitung.

Kamis,(25/05/2023).Di Tempat milik Kolektor yang mengaku bernama Ucup,yang di duga merupakan Anak Buah dari Bos berinisial ( SND KPR),Team Investigasi Melihat Para Penambang Timah sedang mengantri untuk menjual hasilnya Timahnya,di tempat tersebut terdapat banyak Karung berisi Timah,dan Terlihat Kolektor yang bernama Ucup sedang menimbang hasil Timah milik para Penambang yang akan dijual kepadanya.

Baca juga  Kodim 0732/Sleman Gelar Upacara Bendera Hari Senin

Team investigasi langsung meminta Keterangan dari Para Penambang.salah Satu Penambang berinisial (Yn) menjelaskan bahwa,”Kolektor Ucup biasanya sore baru buka ini kita disini cuma Menjual Hasil Timah Kami Saja,” ujarnya.

Foto : Kolektor bernama Ucup yang diduga Anak Buah dari Bos berinisial (SND KPR).

Berdasarkan Keterangan dari Para Penambang,Team Investigasi segera Melakukan Konfirmasi Kepada Kolektor Timah yang bernama Ucup tersebut,diduga Kuat Ucup adalah Anak Buah dari Bos (SND KPR),Kolektor tersebut Mengakui Memang Benar Bahwa Dia Membeli Timah dari Para Penambang “Iya Saya Memang Membeli Timah” ujar kolektor bernama Ucup.

Baca juga  Desa Munjungagung Musdes Buntu Warga Rusak Portal Pantai Larangan Tegal

Sampai berita ini di terbitkan, team investigasi akan Segera melakukan Konfirmasi ke APH setempat, terkait adanya Penampungan Timah di Sinar Baru,jalan Belinyu,Sungailiat Kabupaten Bangka,untuk segera di tindak lanjuti.

Pemerintah,pernah mengeluarkan undang-undang nomor 3 tahun 2020 yang merupakan perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara (minerba).regulasi terkait kolektor timah atau pengepul ada dasar hukumnya yakni pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun 2020..Reno Van Happy dan Tim

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Aksi Heroik Kabid Humas Polda Jateng, Dorong Mobil Mogok Selamat Dari Tertabrak Kereta Api

Artikel

Polda Jateng Tilang 9779 Pelanggaran Lalin, 1038 Diantaranya Lewat ETLE

BERITA UTAMA

Polres Pasuruan Gelar Sholat Idul Adha Dilanjutkan Penyerahan Sekaligus Penyembelihan Hewan Qurban

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Pandih Batu Sampaikan Kepada Warga Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Online

BERITA UTAMA

KOMANDAN PASMAR 3 PIMPIN SERAH TERIMA JABATAN DANBRIGIF 3 MARINIR DAN DANMENART 3 MARINIR

Artikel

Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba di Wilkum Polsek Maliku

Artikel

Awali Tugas, Kapolres Probolinggo yang Baru Kunjungi Ponpes Nurul Qodim Paiton

Artikel

Cegah Tindak Pidana Premanisme, Polsek Maliku Gencarkan KRYD