Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Selasa, 30 Mei 2023 - 09:47 WIB

Membeli Timah merupakan “Rutinitas” Kolektor bernama Ucup yang diduga Anak Buah dari Bos berinisial (SND KPR).

Foto : Kolektor bernama Ucup yang diduga Anak Buah dari Bos berinisial (SND KPR).

Foto : Kolektor bernama Ucup yang diduga Anak Buah dari Bos berinisial (SND KPR).

TargetNews.id Jumat(26/05/2023),Sinar Baru,Sungailiat,Aktivitas gudang penampungan pasir timah kian menjamur serta diduga tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH), tepatnya di Sinar Baru,Jalan Belinyu,Sungailiat,Kabupaten Bangka,Kepulauan Bangka Belitung.

Kamis,(25/05/2023).Di Tempat milik Kolektor yang mengaku bernama Ucup,yang di duga merupakan Anak Buah dari Bos berinisial ( SND KPR),Team Investigasi Melihat Para Penambang Timah sedang mengantri untuk menjual hasilnya Timahnya,di tempat tersebut terdapat banyak Karung berisi Timah,dan Terlihat Kolektor yang bernama Ucup sedang menimbang hasil Timah milik para Penambang yang akan dijual kepadanya.

Baca juga  PEMBUKAAN PACIFIC AMPHIBIOUS LEADERS SYMPOSIUM, PASMAR 3 GELAR DOA BERSAMA

Team investigasi langsung meminta Keterangan dari Para Penambang.salah Satu Penambang berinisial (Yn) menjelaskan bahwa,”Kolektor Ucup biasanya sore baru buka ini kita disini cuma Menjual Hasil Timah Kami Saja,” ujarnya.

Foto : Kolektor bernama Ucup yang diduga Anak Buah dari Bos berinisial (SND KPR).

Berdasarkan Keterangan dari Para Penambang,Team Investigasi segera Melakukan Konfirmasi Kepada Kolektor Timah yang bernama Ucup tersebut,diduga Kuat Ucup adalah Anak Buah dari Bos (SND KPR),Kolektor tersebut Mengakui Memang Benar Bahwa Dia Membeli Timah dari Para Penambang “Iya Saya Memang Membeli Timah” ujar kolektor bernama Ucup.

Baca juga  Sat Narkoba Polres Bangka tangkap AN 32 tahun pelaku tindak pidana Narkotika

Sampai berita ini di terbitkan, team investigasi akan Segera melakukan Konfirmasi ke APH setempat, terkait adanya Penampungan Timah di Sinar Baru,jalan Belinyu,Sungailiat Kabupaten Bangka,untuk segera di tindak lanjuti.

Pemerintah,pernah mengeluarkan undang-undang nomor 3 tahun 2020 yang merupakan perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara (minerba).regulasi terkait kolektor timah atau pengepul ada dasar hukumnya yakni pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun 2020..Reno Van Happy dan Tim

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Tebar Benih Ikan, Cara Bhabinkamtibmas Polres Pacitan Jaga Habibat Air

Artikel

Perkuat Solidaritas Dan Kekompakan Antar Instansi Dandim 1009/Tla Ikut Latihan Menembak

Artikel

Anggota Koramil 15/Klirong Laksanakan Takziah Warga Binaan Sekitar Makoramil

BERITA UTAMA

Patroli Daerah Rawan Potensi Karhutla di Wilkum Polsek Maliku

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Kelurahan Petuk Katimpun Sambang Secara DDS di SD Negeri 3 Kelurahan Petuk Katimpun

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 20/Buayan Hadiri Konfrensi Desa Soroti Bidang Pertanian

BERITA UTAMA

Meriahkan Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari ke-72 dan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, Pengurus Cabang Bhayangkari Pulang Pisau Gelar Berbagai Lomba

BERITA UTAMA

Gubernur Jateng Minta Percepat Perbaikan Jalan Longsor Plompong-Cilibur