Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Selasa, 30 Mei 2023 - 09:47 WIB

Membeli Timah merupakan “Rutinitas” Kolektor bernama Ucup yang diduga Anak Buah dari Bos berinisial (SND KPR).

Foto : Kolektor bernama Ucup yang diduga Anak Buah dari Bos berinisial (SND KPR).

Foto : Kolektor bernama Ucup yang diduga Anak Buah dari Bos berinisial (SND KPR).

TargetNews.id Jumat(26/05/2023),Sinar Baru,Sungailiat,Aktivitas gudang penampungan pasir timah kian menjamur serta diduga tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH), tepatnya di Sinar Baru,Jalan Belinyu,Sungailiat,Kabupaten Bangka,Kepulauan Bangka Belitung.

Kamis,(25/05/2023).Di Tempat milik Kolektor yang mengaku bernama Ucup,yang di duga merupakan Anak Buah dari Bos berinisial ( SND KPR),Team Investigasi Melihat Para Penambang Timah sedang mengantri untuk menjual hasilnya Timahnya,di tempat tersebut terdapat banyak Karung berisi Timah,dan Terlihat Kolektor yang bernama Ucup sedang menimbang hasil Timah milik para Penambang yang akan dijual kepadanya.

Baca juga  Paramitha Tegaskan Jabatan Adalah Amanah, Bukan Hak Istimewa

Team investigasi langsung meminta Keterangan dari Para Penambang.salah Satu Penambang berinisial (Yn) menjelaskan bahwa,”Kolektor Ucup biasanya sore baru buka ini kita disini cuma Menjual Hasil Timah Kami Saja,” ujarnya.

Foto : Kolektor bernama Ucup yang diduga Anak Buah dari Bos berinisial (SND KPR).

Berdasarkan Keterangan dari Para Penambang,Team Investigasi segera Melakukan Konfirmasi Kepada Kolektor Timah yang bernama Ucup tersebut,diduga Kuat Ucup adalah Anak Buah dari Bos (SND KPR),Kolektor tersebut Mengakui Memang Benar Bahwa Dia Membeli Timah dari Para Penambang “Iya Saya Memang Membeli Timah” ujar kolektor bernama Ucup.

Baca juga  Ternyata Polres Pamekasan Berani Tetapkan Nenek Bahriyah Tersangka Saat Proses Perdata

Sampai berita ini di terbitkan, team investigasi akan Segera melakukan Konfirmasi ke APH setempat, terkait adanya Penampungan Timah di Sinar Baru,jalan Belinyu,Sungailiat Kabupaten Bangka,untuk segera di tindak lanjuti.

Pemerintah,pernah mengeluarkan undang-undang nomor 3 tahun 2020 yang merupakan perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara (minerba).regulasi terkait kolektor timah atau pengepul ada dasar hukumnya yakni pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun 2020..Reno Van Happy dan Tim

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil Batang Alai Selatan Bersama Warga Laksanakan Pembersihan Sungai Antisipasi Banjir

Artikel

Pemuda Desa Sumsum Gantung Diri di Kebun, Polisi Lakukan Olah TKP

BERITA UTAMA

Pimpin Rakoor Dewan Pengawas dan BLU, ini kata Danrem : Rumkit Wijayakusuma Harus Ada Program Unggulan

Artikel

Satlantas Pulang Pisau Giatkan Imbauan Kamseltibcarlantas

Artikel

Polsek Maliku Terjunkan Personel, Jamin Keselamatan Peserta Mini Have Fun Run#1 Maliku

Artikel

Polresta Malang Kota Resmikan BPKB Cafe dan “Sam Very” Siap Antar Gratis ke Alamat Pemohon

Artikel

Kapolrestabes Surabaya Redam Perselisihan Dua Suku, di Embong Malang, Mediasi Jadi Pilihan

Artikel

Lomba Seni Kolase Tingkat PAUD Pecahkan Rekor MURI