Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Senin, 12 Juni 2023 - 20:40 WIB

Kapendam Pattimura : Oknum TNI yang di Duga Terlibat Asusila Jalani Proses Hukum

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XVI/Pattimura Letkol Arh Agung Sinaring M tidak membenarkan berita tersebut secara keseluruhan. Karena dari ketiga oknum TNI tersebut berbeda fakta dan kronologinya. Hanya 2(dua) Prajurit jajaran Kodam XVI/Pattimura yang terlibat, sedangkan 1(satu) prajurit lagi dari Satuan lain di luar Kodam XVI/Pattimura, Berdasarkan informasi yang diperoleh, terdapat 3 anggota TNI AD yang melakukan tindak asusila terhadap warga berinisial ED (18 tahun, Pelajar, Passo, Kec Baguala Kota Ambon), yaitu Serda SS dan Prada YS (Kodam XVI/Pattimura) serta Prada AHB anggota Kodam XIII/Merdeka. Selain itu juga ada 3 Oknum warga sipil yang juga masih berstatus kerabat Sdri ED.

Dijelaskan Kapendam, Serda SS yang diduga adalah ayah biologis Sdri ED, melakukan tindakan pelecehan thd Sdri ED pada April tahun 2023 lalu. Sedangkan Prada YS dan Prada AHB pernah melakukan hubungan badan terhadap Sdri ED pada tahun 2019 saat status mereka berdua masih warga sipil , belum menjadi TNI dan atas dasar suka sama suka.

Baca juga  Wadan Puspenerbal Hadiri Pembukaan Pendidikan Pertama 557 Tamtama TNl AL

Dalam perkembangan kasus ini, Kapendam menuturkan saat ini ketiganya sedang melaksanakan proses hukum dan bersetatus tersangka. Kedua prajurit dengan inisial SS dan YS sedang di tahan di Pomdam XVI/Pattimura. Sedangkan untuk Prada AHB proses hukumnya di limpahkan ke Pomdam XIII/Merdeka.

Kapendam menegaskan bahwa tidak semua pelaku melakukan tindakan Rudapaksa dan tidak semua pelaku dari Kodam XVI. Kedua oknum prajurit Kodam XVI/Pattimura, SS dan YS dilaksanakan penahanan untuk memudahkan pemeriksaan dan mempercepat proses penyidikan Pomdam XVI/Pattimura dalam pengungkapan kasus. “Kami berusaha sesegera mungkin agar kasus ini dituntaskan,” tegas Kapendam.

Baca juga  Atlet Dayung Yonmarhanlan V Raih Medali Perak Di Cabang Dayung Rowing kelas R2- Man PON XXI Aceh - Sumut 2024

Pangdam XVI/Pattimura Mayjen TNI Ruruh A Setyawibawa menyatakan, akan memberikan sanksi tegas terhadap para pelaku. “ Penerapan sanksi sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Pangdam.

Pangdam menyesalkan terjadinya peristiwa tersebut. Pihaknya memastikan akan menindaklanjuti dengan proses hukum hingga tuntas sesuai fakta hukum yang berlaku karena tidak mencerminkan sikap seorang prajurit yang bersaptamarga (Pendam16)

Share :

Baca Juga

Artikel

Polres Sumenep Raih Juara II Lomba Manajemen Media Tingkat Nasional di Hari Bhayangkara ke-79

BERITA UTAMA

Polsek Rakumpit Sebarkan Lagi Nomor Pengaduan

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 17 Adimulyo samabangi Pos Ronda Patroli keamanan Desa binaan dan Timbulkan Rasa menjaga keamanan.

Artikel

Resmikan Pataka Dipta Prakasha, Irwasum Polri: Resapi dan Jadikan Pedoman Agar Hasil Kerja Bermanfaat bagi Masyarakat

BERITA UTAMA

Polres Rembang Gelar Buka Puasa Bersama Insan Pers dan Santuni Anak Yatim

Artikel

Korps Raport Kodim 1002/HST: 33 Personel Terima Penghargaan Kenaikan Pangkat

Artikel

Anggota Koramil 1208-02/Sejangkung Hadiri Pelacakan Badge Saka Bhayangkara Ranting Sejangkung

BERITA UTAMA

Detik-detik Mencekam Pratu Miftahul Arifin Gugur Ditembak KKB dan Jatuh ke Jurang