Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Rabu, 14 Juni 2023 - 09:04 WIB

Polda Jatim Berhasil Ungkap TPPO, Lima Orang Ditetapkan Tersangka

SURABAYA – Polda Jatim berhasil membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan mengamankan 5 tersangka diantaranya berasal dari PT Penyaluran Tenaga Kerja di Jawa Timur.

Lima orang yang ditetapkan tersangka Tim Satgas TPPO Polda Jatim, masing masing berinisial MK (laki laki dari PT PBA) SA (PT SR) dan HWT alias AGS alias AG (PT AR).

Para tersangka telah dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Polda Jatim sejak 11 Mei 2023 di rutan Polda Jatim.

Sedangkan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial JF (PT PBA).

Baca juga  Personil Polsek Maliku melakukan Door to Door System Ke Warga Masyarakat Kecamatan Maliku

Kapolda Jatim Irjen Pol Dr. Toni Harmanto,M.H dalam rilisnya mengatakan, tersangka merupakan perseorangan yang telah memberangkatkan dua Calon Pekerja Migran (CPMI) ke negara Kamboja tanpa dilengkapi dokumen yang lengkap.

“Sebelumnya, pelaku pernah memberangkatkan sebanyak 14 CPMI ke beberapa negara yakni, Taiwan, Hongkong dan Arab Saudi, dan rencananya mereka akan memberangkatkan dua CPMI lagi ke negara Jepang,” kata Irjen Pol Toni Harmanto ,Selasa (13/6).

Kapolda Jatim juga menambahkan, hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 3.000.000,- hingga Rp. 5.000.000,-

“Penangkapan terhadap 5 pelaku perdagangan orang dilakukan dalam kurun waktu sejak 5 Juni 2023,” jelas Irjen Toni.

Baca juga  Jaga Kebugaran Dan Kesehatan Personel, Kodim 1208/Sambas Laksanakan Olahraga Dan Senam Sebelum Bekerja

Ia menjelaskan modus tersangka memberikan sponsor dan informasi yang tidak sesuai kepada korbannya.

“Para korban hanya dijanjikan bekerja di luar negeri dengan gaji besar,” ujar Irjen Toni.

Sementara korban di Jawa Timur, ungkap Irjen Toni yang paling banyak berasal daerah Jember, Situbondo dan Pasuruan.

Para pelaku perdagangan orang yang berhasil ditangkap ini, akan dikenai pasal 3  Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang dengan ancaman 15 tahun penjara.anil

Share :

Baca Juga

Artikel

Pangdam II/Swj : Babinsa Adalah Ujung Tombak TNI AD

Artikel

AKP Sigit Ekan Sahudi, S.H., M.M., Pimpin Operasi, Pemeriksaan Kelengkapan Kendaraan Pelanggaran Kasat Mata Terhadap Pengendara

Artikel

Warga Geger Seorang Pria Penjaga Kos Nekat Mencuri Laptop

Artikel

Wadan Pasmar 2 Hadiri Pelantikan Dan Penyumpahan Siswa Dikmaba TNI AL Angkatan XLIII/2 T.A 2023

BERITA UTAMA

PERSIAPKAN PEMILU, LAPAS KELAS II B PASURUAN BEKERJASAMA DENGAN DISDUKCAPIL LAKUKAN PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH PEMILU 2024 TERHADAP WBP

BERITA UTAMA

Biro Logistik Polda Jatim Kembali Raih Penghargaan Pengelolaan BMN Terbaik Tingkat Nasional

Artikel

Danramil 1008-02/Haruai Hadiri Panen Raya Padi Serentak di 14 Provinsi Tahun 2025 di Desa Pangelak

Artikel

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ringkus Dua Sekawan Kasus Narkotika