Home / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / TargetNews.id / TNI-POLRI

Senin, 26 Juni 2023 - 14:21 WIB

SATNARKOBA POLRESTABES SURABAYA BEKUK PENGEDAR NARKOBA DI JALAN RAYA KEDUNG COWEK SURABAYA

 

Targetnews.id II Surabaya II Satnarkoba Polrestabes Surabaya tidak henti hentinya memberantas Peredaran Narkoba di Surabaya, kali ini menyasar seorang pengangguran yang kedapatan memiliki sabu.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce Melalui Kasat Narkoba AKBP Daniel Marunduri mengatakan, pengungkapan tersebut berawal saat Tim Opsnal mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki memiliki dan mengedarkan sabu-sabu.

Setelah dilakukan penyelidikan teryata benar, Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan tersangka di Jalan raya Kedung Cowek Surabaya.

“Setelah di TKP, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial MB (30). Setelah dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 1 plastik klip di dalamnnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat 21,09 gram berikut pembungkusnya ditemukan oleh petugas di dalam celana dalam yang dipakai,” ucap AKBP Daniel, Senin (26/06/2023).

Baca juga  Personil Polsek Kahayan Kuala secara masif lakukan giat himbauan Stop dan Larangan bermain Judi Online

Dari pengakuan tersangka, ungkap Daniel bahwa mereka mendapatkan sabu dengan berat 21,09 gram tersebut, dari seseorang SAIFUL (DPO) dengan cara membeli pada Jumat 19 Mei 2023 sekira pukul 09.00 WIb.

“Tersangka MB menelfon saudara SAIFUL untuk memesan sabu dengan jumlah 20 gram, pada Jumat 19 Mei 2023 Sekira pukul 10.00 Wib,” kata Daniel.

Daniel mengungkapkan, sabu yang diperoleh oleh tersangka, dari Rabesan Bangkalan Madura.

Baca juga  Safari Ramadan, Kakanwil Sambangi Bapas dan Lapas Sintang

“Setelah sampai di daerah Rabesan tersangka bertemu dengan saudara SAIFUL di sebuah gubuk dan tersangka menyerahkan uang sebesar Rp 10.000.000 kepada SAIFUL dan saudara SAIFUL menyerahkan narkotika jenis sabu kepada tersangka MB,” tutur Daniel.

Daniel menambahkan, Selanjutnya tersangka berangkat pulang ke rumah dan sesampainya di Jalan raya Kedung cowek Surabaya, depan toko planet ban Surabaya tersangka diamankan oleh petugas Kepolisian.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UUD RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun,” pungkasnya.

Ysn

Share :

Baca Juga

Artikel

Pastikan Sub PIN Polio Lancar Pj Bupati Tinjau Pos Vaksinasi

BERITA UTAMA

Dewi Aryani Minta Pj Bupati Tegal Keluarkan Surat Edaran untuk Melindungi Pekerja atau Karyawan

BERITA UTAMA

Dimana Mana Sifat Arogansi Satpol PP Surabaya

BERITA UTAMA

Wakili Dandim Pasi OPS Kodim 1208/Sambas Hadiri Apel Gelar Pasukan Mantab Brata Tahun 2023

Artikel

Tegas Masyarakat Mempawah Harapkan Sinergi Pemerintah untuk Maksimalkan Potensi Pelabuhan Kijing

BERITA UTAMA

Quick Respon, Samapta Datangi TKP Percobaan Pencurian di Lele

BERITA UTAMA

Kodim 1002/HST Bersama Yonif 621/Mtg Gelar Ziarah Rombongan Dalam Rangka HUT Ke-65 Kodam VI/Mlw

Artikel

Berbagi Takjil Jelang Buka Puasa, Polres Madiun Kota Sosialisasikan Hotline 110 untuk Mudik Lebaran