Home / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / TargetNews.id / TNI-POLRI

Senin, 26 Juni 2023 - 14:21 WIB

SATNARKOBA POLRESTABES SURABAYA BEKUK PENGEDAR NARKOBA DI JALAN RAYA KEDUNG COWEK SURABAYA

 

Targetnews.id II Surabaya II Satnarkoba Polrestabes Surabaya tidak henti hentinya memberantas Peredaran Narkoba di Surabaya, kali ini menyasar seorang pengangguran yang kedapatan memiliki sabu.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce Melalui Kasat Narkoba AKBP Daniel Marunduri mengatakan, pengungkapan tersebut berawal saat Tim Opsnal mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki memiliki dan mengedarkan sabu-sabu.

Setelah dilakukan penyelidikan teryata benar, Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan tersangka di Jalan raya Kedung Cowek Surabaya.

“Setelah di TKP, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial MB (30). Setelah dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 1 plastik klip di dalamnnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat 21,09 gram berikut pembungkusnya ditemukan oleh petugas di dalam celana dalam yang dipakai,” ucap AKBP Daniel, Senin (26/06/2023).

Baca juga  Polsek Kahayan Kuala Guna Ciegah Terjadinya Bahaya Tindak kejahatan Kali ini Dengan Sasaran Objek Vital dan Daerah Rawan Kejahatan Guna Cipta Sitkamtibmas Yang Aman Terkendali

Dari pengakuan tersangka, ungkap Daniel bahwa mereka mendapatkan sabu dengan berat 21,09 gram tersebut, dari seseorang SAIFUL (DPO) dengan cara membeli pada Jumat 19 Mei 2023 sekira pukul 09.00 WIb.

“Tersangka MB menelfon saudara SAIFUL untuk memesan sabu dengan jumlah 20 gram, pada Jumat 19 Mei 2023 Sekira pukul 10.00 Wib,” kata Daniel.

Daniel mengungkapkan, sabu yang diperoleh oleh tersangka, dari Rabesan Bangkalan Madura.

Baca juga  Ngopi Bareng Sopir, Polisi Sosialisasikan Operasi Patuh Semeru dan ODOL di Banyuwangi

“Setelah sampai di daerah Rabesan tersangka bertemu dengan saudara SAIFUL di sebuah gubuk dan tersangka menyerahkan uang sebesar Rp 10.000.000 kepada SAIFUL dan saudara SAIFUL menyerahkan narkotika jenis sabu kepada tersangka MB,” tutur Daniel.

Daniel menambahkan, Selanjutnya tersangka berangkat pulang ke rumah dan sesampainya di Jalan raya Kedung cowek Surabaya, depan toko planet ban Surabaya tersangka diamankan oleh petugas Kepolisian.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UUD RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun,” pungkasnya.

Ysn

Share :

Baca Juga

Artikel

Kunjungan Dewan Komisaris PT Perkebunan Nusantara III (Persero) ke PTPN IV Regional V

Artikel

Babinsa Koramil 1612-01/Ruteng Mendukung Musrembang RKPDes dan Rembuk Stunting di Desa Compang Namut

Artikel

240 Taruna AAL Sukses Laksanakan Etape Pertama Latihan Jalasesya di Palu

BERITA UTAMA

Pengamat Hibnu Nugroho Beberkan Langkah Progresif Penyidikan Tipikor Kejaksaan

Artikel

Kapolres Sekadau dan Muspida Adakan Buka Puasa Bersama di Bulan Ramadan

Artikel

Polisi Amankan Puluhan Ranmor Tidak Sesuai Spektek di Kota Kediri Diduga Balap Liar

Artikel

Personel Polsek Sebangau Kuala Berikan Himbauan dan Sosialisasi Karhutla.

Artikel

Kasus Kekerasan Anak, Jadi Atensi Khusus Kapolres Kubu Raya