Surabaya,TargetNews.id .Terdakwa Benny Soewanda kembali menjalani sidang diruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dalam perkara dugaan melakukan perdagangan mobil mainan tidak berlogo SNI,
Sidang kali ini digelar dengan agenda mendengarkan keterangan dua orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmad Hari Basuki dai Kejati Jatim, yaitu saksi Didit Setyaningsih dan Rosi Chandra.
Saksi Didit Setyaningsih menerangkan sepengetahuan saksi barang yang dititipkan dari kantor PT Hobi Abadi Internasionl ke PT Anugerah Abadi Sejahtera itu karena kantor PT Hobi Abadi Internasional akan disita oleh Bank,” kata saksi Didit Setyaningsih, selaku karyawan PT Anugerah Abadi Sejahtera pada persidangan. Senin (21/8/2023).
Selanjutnya saksi Didit Setyaningsih juga menerangkan didepan Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala bahwa terdakwa Benny Soewanda adalah direktur PT Hobi Abadi Internasional,
“Yang saya tahu sebagai direktur di PT Hobi Abadi Internasionl Pak,”kata saksi.
Barang PT Hobi Abadi Internasional yang dipindahkan ke PT Anugerah Abadi Sejahtera berupa apa,? “Mainan anak-anak berupa mobil-mobilan,”kata saksi.
Dalam persidangannya saksi Didit Setyaningsih menerangkan barang-barang yang dari PT Hobi Abadi Internasional dipindahkan begitu saja ke PT Anugerah Abadi Sejahtera.
Tiba-tiba ada aparat polisi yang datang dan bertanya tentang kelengkapan surat surat barang yang dipindahkan tersebut,
selanjutnya setelah pemeriksaan barang barang disegel dan disita,”saya taunya barang tersebut tidak ber SNI,”ujarnya.
Untuk diketahui bahwa pada bulan November Tahun 2019 atas kesepakatan pemegang saham yaitu Direktur Utama, Direktur dan Komisaris PT Hobi Abadi Internasional telah menghentikan kegiatan usaha.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmad Hari Basuki dari Kejati Jatim, menanyakan pada saksi Didit Setyaningsih
Siapa direktur dan komisaris PT Anugerah Abadi Sejahtera,? “Pak Ricard sebagai Direktur dan ibu Sri sebagai Komisaris” jawab saksi Didit.
Apakah saksi mengetahui terdakwa Benny Soewanda dan Iwan Tanaya sebagai apa di PT Hobi Abadi Internasional,? jawab Saksi Didit,”Pak Benny sebagai Direktur, dan Pak Iwan Tanaya sebagai Direktur PT Hobi Abadi Internasional.
“Sewaktu pengiriman barang, apakah terdakwa Benny Soewanda yang pada waktu itu selaku direktur PT Hobi Abadi Internasional ada ditempat pemindahan sana,” jawab Saksi Didit, ada yang mulia.
Berapa banyak barang yang dititipkan direktur PT Hobi Abadi Internasional, tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmad Hari Basuki, “Dua Truk,” kata saksi Didit.
Terdakwa Benny Soewanda dalam perkara SNI ini masih menjalani hukuman atau berstatus sebagai terpidana dalam perkara Pemalsuan Surat divonis 2 tahun penjara.
Perbuatan terdakwa Benny Soewanda ini melanggar Pasal 113 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan,” Atau dalam Pasal 65 UU RI Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian, dan Pasal 120 ayat 1 UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”(NUR).

TargetNews.id
Benny Soewanda Diadili Diduga Mengedarkan Produk Mobil Mainan Belum Dilengkapi SNI,










