Home / BERITA UTAMA / DAERAH / INVESTIGASI / POLRI / Tag / TargetNews.id

Rabu, 11 Oktober 2023 - 21:23 WIB

Polisi Berhasil Amankan Tersangka Begal yang Lukai Korban di Dharma Husada Surabaya

Berhasil Amankan Tersangka Begal yang Lukai Korban di Dharma Husada Surabaya(foto : Anil)

Berhasil Amankan Tersangka Begal yang Lukai Korban di Dharma Husada Surabaya(foto : Anil)

 

SURABAYA – Dua pelaku begal di wilayah Jalan Dharma Husada Surabaya, yang membacok korban bernama M Nasir (38 tahun) saat perjalanan menjemput anaknya pulang kerja, pada Kamis (22/6/2023) bukan lalu, sudah ditangkap Polisi.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kapolsek Mulyorejo, Kompol Sugeng R menyebut, saat melakukan aksinya pelaku tersebut memberhentikan korban ditengah perjalanan di Jalan Dharma Husada Surabaya dekat Taman Mulyorejo Surabaya.

Para pelaku berboncengan dengan mengunakan satu motor dan meminta kepada Nasir ( korban ) untuk berhenti dan membacok tangan korban. Setelah korban terkapar motor korban Yamaha Mio Soul GT L 4502 JF dibawa kabur.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Kuala Pererat Dialog Bersama Masyarakat

“Dua orang pelaku sudah kami amankan adalah DK(22) dan VP (24) keduanya warga Surabaya,”terang Kompol Sugeng, Rabu (11/10).

Dari pengakuan kedua pelaku saat melaksanakan aksinya mereka baru saja pesta minuman keras, kemudian pergi untuk melakukan pencurian sepeda motor dengan mencari sasaran pengendara sepeda motor yang sendirian.

Kompol Sugeng mengatakan setelah mendapat laporan kejadian tersebut, anggota Tim Anti Bandit Polsek Mulyorejo Surabay, melakukan serangkaian penyelidikan.

Baca juga  Ada Apa Dengan Banyuwangi,! Aktivitas Tambang Galian C di Duga Ilegal Masih Banyak Yang Beroperasi

Kemudian mendapatkan petunjuk bahwa pelakunya adalah DK, VP dan GTR (DPO) dengan lebih yakin lagi karena korban masih mengenali wajahnya.

“Selanjutnya pada Kamis 28 September 2023, kedua pelaku yakni DK dan VP berhasil kami amankan dirumahnya,” ungkap Kompol Sugeng.

Sementara itu untuk terduga pelaku inisial GTR saat ini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang ( DPO ) karena berhasil kabur.

Atas perbuatan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Anil)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Personel Sat Binmas Lakukan Sambang Dan Berikan Himbauan Kamtibmas Kepada Masyarakat

BERITA UTAMA

Polsek Maliku Sambangi Masyarakat dengan Beri Imbauan

Artikel

Laksanakan Giat KRYD, Personil Polsek Kahayan Kuala Beri Himbauan dan Pesan Kamtibmas

Artikel

Sujiwo Silaturahmi dengan Masyarakat Rengas Kapuas Pembukaan Sujiwo Cup 2024, 17 Visi Misi Akan di Laksanakan

Artikel

Momen Presiden Jokowi Ajak Para Influencers Tinjau Jalan Tol IKN

BERITA UTAMA

Personil Polsek Maliku Lakukan Patroli Guna Cegah Kriminalitas

Artikel

Tumbuhkan Cinta Tanah Air, Babinsa Gempol Berikan Pembekalan Wasbang Di Ponpes Darussalam

Artikel

TNI, Polri, dan BPBD Brebes-Bumijawa Evakuasi Pohon Yang Menghalangi Jalan di Dukuh Balapusuh Tonjong