Home / BERITA UTAMA / DAERAH / INVESTIGASI / POLRI / Tag / TargetNews.id

Rabu, 11 Oktober 2023 - 21:23 WIB

Polisi Berhasil Amankan Tersangka Begal yang Lukai Korban di Dharma Husada Surabaya

Berhasil Amankan Tersangka Begal yang Lukai Korban di Dharma Husada Surabaya(foto : Anil)

Berhasil Amankan Tersangka Begal yang Lukai Korban di Dharma Husada Surabaya(foto : Anil)

 

SURABAYA – Dua pelaku begal di wilayah Jalan Dharma Husada Surabaya, yang membacok korban bernama M Nasir (38 tahun) saat perjalanan menjemput anaknya pulang kerja, pada Kamis (22/6/2023) bukan lalu, sudah ditangkap Polisi.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kapolsek Mulyorejo, Kompol Sugeng R menyebut, saat melakukan aksinya pelaku tersebut memberhentikan korban ditengah perjalanan di Jalan Dharma Husada Surabaya dekat Taman Mulyorejo Surabaya.

Para pelaku berboncengan dengan mengunakan satu motor dan meminta kepada Nasir ( korban ) untuk berhenti dan membacok tangan korban. Setelah korban terkapar motor korban Yamaha Mio Soul GT L 4502 JF dibawa kabur.

Baca juga  Tujuan Penghijauan di Sekitar Lapangan Tembak Kodim Brebes

“Dua orang pelaku sudah kami amankan adalah DK(22) dan VP (24) keduanya warga Surabaya,”terang Kompol Sugeng, Rabu (11/10).

Dari pengakuan kedua pelaku saat melaksanakan aksinya mereka baru saja pesta minuman keras, kemudian pergi untuk melakukan pencurian sepeda motor dengan mencari sasaran pengendara sepeda motor yang sendirian.

Kompol Sugeng mengatakan setelah mendapat laporan kejadian tersebut, anggota Tim Anti Bandit Polsek Mulyorejo Surabay, melakukan serangkaian penyelidikan.

Baca juga  Tahukah Masyarakat, Prosedur Permohonan Sertifikat Tanah Gratis Program PTSL

Kemudian mendapatkan petunjuk bahwa pelakunya adalah DK, VP dan GTR (DPO) dengan lebih yakin lagi karena korban masih mengenali wajahnya.

“Selanjutnya pada Kamis 28 September 2023, kedua pelaku yakni DK dan VP berhasil kami amankan dirumahnya,” ungkap Kompol Sugeng.

Sementara itu untuk terduga pelaku inisial GTR saat ini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang ( DPO ) karena berhasil kabur.

Atas perbuatan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Anil)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

HEBAT KPK PENJABAT BASARAS DITANGKAP DAN UANG DISITA

BERITA UTAMA

Didampingi Tiga Pilar Desa Tambaksari, Danramil 19/ Kuwarasan Meninjau Karya Bhakti Pembangunan Saluran Irigasi

Artikel

Tabligh Akbar, Momentum Merefleksikan Perjalanan Hidup yang Berlalu dan akan Datang

Artikel

Peringati Hari Bhayangkara Ke-78, Polres Pasuruan Gelar Ziarah Makam Pahlawan

Artikel

Aceng Syamsul Hadie: Antar KDM dan HRS, Biarkan Keragaman Terpelihara dan Tidak Perlu Dihakimi

BERITA UTAMA

Tegaskan Bukan Begal Air, Klarifikasi Status Rumah Kontrakan dan Dukung Penegakan Hukum yang Berkeadilan

BERITA UTAMA

Fajar SAKA : Mencipta Penyelenggara Berintegritas

BERITA UTAMA

Danramil Bersama Anggota Dampingi Petugas PLN Laksanakan Pemeliharaan Aliran Listrik Di Makoramil