Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM

Kamis, 4 Januari 2024 - 20:45 WIB

Personel Satlantas Polres Pulang Pisau Tegur Pengendara Sepeda Motor yang Tak Mengenakan Helm

Personel Satlantas Polres Pulang Pisau Tegur Pengendara Sepeda Motor yang Tak Mengenakan Helm

Personel Satlantas Polres Pulang Pisau Tegur Pengendara Sepeda Motor yang Tak Mengenakan Helm

 

Polres Pulang Pisau – Satuan Lalu Lintas – Kasat Lantas Polres Pulang Pisau AKP Nurhadi memberikan teguran secara humanis kepada pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm SNI,

baru-baru ini. Himbauan agar tertib berlalu lintas ini dimaksudkan, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan saat berkendara di jalan raya, Kamis (4/1/2024).

Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kasatlantas AKP Nurhadi mengatakan bahwa pihaknya memberikan himbauan simpatik kepada pengendara roda dua tersebut.

Baca juga  Kepergok Curi Besi Bekas di Pabrik New Era Gresik, Pria Asal Jember Diciduk Unit Reskrim Polsek Kebomas Gresik

“Pengendara roda dua harus menggunakan helm SNI, baik yang bepergian jauh ataupun dekat. Karena keselamatan berlalu lintas nomor satu yang harus diperhatikan dan helm standar wajib digunakan,” ujarnya.

Menurut dia, himbauan simpatik ini sebagai upaya meningkatkan kesadaran khususnya pengendara roda dua di Kabupaten Pulang Pisau. Karena helm merupakan alat pelindung kepala yang dapat meminimalisir fatalitas kecelakaan.

“Kepada pengendara khususnya sepeda motor, hendaknya selalu menggunakan helm. Karena ini merupakan alat pelindung yang harus dan wajib digunakan,” tutur Nurhadi.

Baca juga  Babinsa Korami 08/Alian Gelar Rakord Kesiapan Peringatan HUT RI ke 78

Kasat Lantas juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pulang Pisau terkhususnya pengguna kendaraan roda dua, agar selalu menggunakan helm SNI.

“Karena jika tidak menggunakan helm, dianggap telah melanggar Pasal 291 ayat (1) UU LLAJ. Bunyinya, setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,” terangnya.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Babinsa Samustida Hadiri Kegiatan Laporan Pertanggungjawaban KSM dan Pelatihan KKP Dak Sanitasi Wilayah Binaan

Artikel

Polisi Ajak Anak MTs Belajar Tertib Lalu Lintas Lewat Simulasi dan Hadiah Helm

Artikel

Komandan Lanud Sultan Hasanuddin Sambut Kedatangan Kabasarnas

Artikel

Babinsa Bersama Tiga Pilar Patroli Asuhan Rembulan di Wilayah

BERITA UTAMA

Sambangi Warga, Briptu Arif Rutin Sosialisasikan Saber Pungli

BERITA UTAMA

Patroli Humanis, Polwan Polres Pulpis Hadirkan Rasa Aman di Handep Hapakat Fair 2025

Artikel

Sidang gugatan kepemilikan lahan di Babar sudah sampai tahap PS

Artikel

Danrem 071/Wijayakusuma Resmi Membuka Turnamen Bola Voli Piala Panglima TNI dalam Rangka HUT ke-79 TNI Tahun 2024.