Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM

Kamis, 4 Januari 2024 - 20:45 WIB

Personel Satlantas Polres Pulang Pisau Tegur Pengendara Sepeda Motor yang Tak Mengenakan Helm

Personel Satlantas Polres Pulang Pisau Tegur Pengendara Sepeda Motor yang Tak Mengenakan Helm

Personel Satlantas Polres Pulang Pisau Tegur Pengendara Sepeda Motor yang Tak Mengenakan Helm

 

Polres Pulang Pisau – Satuan Lalu Lintas – Kasat Lantas Polres Pulang Pisau AKP Nurhadi memberikan teguran secara humanis kepada pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm SNI,

baru-baru ini. Himbauan agar tertib berlalu lintas ini dimaksudkan, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan saat berkendara di jalan raya, Kamis (4/1/2024).

Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kasatlantas AKP Nurhadi mengatakan bahwa pihaknya memberikan himbauan simpatik kepada pengendara roda dua tersebut.

Baca juga  Turun Langsung ke Tengah Warga, Kapolsek Banama Tingang Serukan Kewaspadaan Cuaca Ekstrem

“Pengendara roda dua harus menggunakan helm SNI, baik yang bepergian jauh ataupun dekat. Karena keselamatan berlalu lintas nomor satu yang harus diperhatikan dan helm standar wajib digunakan,” ujarnya.

Menurut dia, himbauan simpatik ini sebagai upaya meningkatkan kesadaran khususnya pengendara roda dua di Kabupaten Pulang Pisau. Karena helm merupakan alat pelindung kepala yang dapat meminimalisir fatalitas kecelakaan.

“Kepada pengendara khususnya sepeda motor, hendaknya selalu menggunakan helm. Karena ini merupakan alat pelindung yang harus dan wajib digunakan,” tutur Nurhadi.

Baca juga  PERSONEL SATBINMAS POLRES PULANG PISAU SAMPAIKAN HIMBAUAN CEGAH PREMANISME DI TENGAH MASYARAKAT

Kasat Lantas juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pulang Pisau terkhususnya pengguna kendaraan roda dua, agar selalu menggunakan helm SNI.

“Karena jika tidak menggunakan helm, dianggap telah melanggar Pasal 291 ayat (1) UU LLAJ. Bunyinya, setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,” terangnya.

Share :

Baca Juga

Artikel

Simulasi Sispamkota Polres Ponorogo Peragakan Kerusuhan hingga Penculikan Saat Pilkada 2024

BERITA UTAMA

Bati Tuud Koramil Srengat Hadiri Mini Lokakarya Tingkat Kecamatan, Dalam Rangka Percepatan Penurunan Stunting

Artikel

Sampaikan Imbauan Kamtibmas Kepada Masyarakat oleh Personel Polsek Maliku

Artikel

Polri Beri Apresiasi Atas Dukungan seluruh elemen Masyarakat, Terkait Posisi Polri di Bawah Presiden

Artikel

Tradisi Sakral Polri, Kapolres Pulang Pisau Jadi Irup Pedang Pora di Pernikahan Perwira

Artikel

Maling Kepergok Takmir Masjid Saat beraksi, Polsek Kebomas Amankan Maling Kotak Amal di Masjid Al Hidayah

BERITA UTAMA

Polsek Pahandut Monitoring Rapat Pembahasan Kesiapan Peresmian Pembukaan Pasar Wadai Ramadhan

Artikel

Wujudkan Satpam Profesional, Polres Pulang Pisau Gelar Tabur Bunga di Makam Pahlawan