Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI

Jumat, 4 Oktober 2024 - 18:40 WIB

Dinas LHK Kalbar: PT.Mitra Karya Surya Kencana Miliki Ijin Lengkap Dalam Pengelolaan Limbah B3

PT.Mitra Karya Surya Kencana Miliki Ijin Lengkap Dalam Pengelolaan Limbah B3

PT.Mitra Karya Surya Kencana Miliki Ijin Lengkap Dalam Pengelolaan Limbah B3

 

Pontianak- Targetnews.id Kabid Penanganan Sampah Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran (PSLB3PP) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kalimantan Barat, Lasmi Yulistiana, SP, M.Si, menegaskan bahwa perusahaan pengumpul limbah B3 yang berlokasi di Jalan Budi Utomo, Pontianak Timur, telah memiliki perizinan lengkap dan mengikuti prosedur yang benar dalam melaksanakan kegiatan usahanya.

Pernyataan ini disampaikannya pada Jumat siang (4/10/2024) di ruang kerjanya, sebagai tanggapan atas pertanyaan sejumlah wartawan.

Lasmi membantah adanya isu miring terkait perizinan perusahaan pengumpul limbah B3, PT. Mitra Karya Surya Kencana (PT. MKSK).

Baca juga  Ayo Ubah Metode Bertani Stop Membuka Lahan Dengan Cara Membakar

Dia menjelaskan bahwa perusahaan tersebut sudah memanfaatkan sistem manifes elektronik atau festronik serta surat jalan digital dan manual dalam pengoperasiannya. “Setelah kami turun ke lapangan dan melihat langsung, surat-surat pengumpulan B3 serta surat jalannya sudah lengkap,” tegas Lasmi.

Lasmi menimpali bahwa dia hanya menyatakan gudang pengumpulan B3 di Jalan Samanhudi, Pontianak Timur arah ambawang yang belum memiliki izin, ijinnya sedang dalam proses pengurusan. “Kami sudah meminta agar mereka segera melengkapi perizinan yang dibutuhkan. Kami minta untuk sementara mereka menghentikan kegiatan dulu sambil menunggu ijinnya keluar ,” jelasnya.

Baca juga  Tunjukkan Dukungan pada Pelestarian Budaya, Kapolres Pulang Pisau Hadiri Pawai Budaya HUT Kemerdekaan RI ke-80

PT. MKSK juga telah lama terlibat dalam pengelolaan limbah B3, yang menurut Lasmi telah banyak membantu dalam menangani masalah limbah berbahaya ini di wilayah Pontianak.

Di sisi lain, Direktur PT. MKSK, Khairul, menyatakan bahwa perusahaannya selalu beroperasi sesuai aturan yang ditetapkan oleh Dinas Lingkungan Hidup.(reni)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Teguran Kepada Pengemudi Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman

Artikel

Uang Palsu Rp100 Ribu Marak, Polres Pulang Pisau Ingatkan Masyarakat 3D

Artikel

Cegah Kamtibmas pada malam hari Polsek Kahayan Kuala Lakukan Patroli KYRD

Artikel

Babinsa Koramil 06/Sruweng Selalu Aktif Laksanakan Komsos dengan Perangkat Desa

Artikel

Operasi Ketupat Semeru 2024 Polres Mojokerto Berhasil Amankan 82 Motor Diduga Balap Liar

BERITA UTAMA

Aceng Syamsul Hadie Desak Sondang F.S. Mundur atau Dimundurkan: Krisis Kepercayaan Publik dan Pertanggungjawaban Moral dalam Lembaga Negara Independen

Artikel

Cegah Penularan Penyakit Anggota Koramil 04/Jawai Bersama Warga Bersihkan Sampah Di Pasar Rakyat Dan Kantor Desa

BERITA UTAMA

Sosialisasi Cegah Karhutla Oleh Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Tengah Menggunakan Lembaran Maklumat Kapolda Kalteng Kepada Masyarakat