Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 20 Februari 2025 - 01:10 WIB

Polres Gresik Gerebek 7 Warung Penjual Miras di Dukun

Polres Gresik Gerebek 7 Warung Penjual Miras di Dukun

Polres Gresik Gerebek 7 Warung Penjual Miras di Dukun

 

GRESIK – TargetNews.id Polres Gresik melakukan razia minuman keras (miras) di Kecamatan Dukun pada Rabu (19/2/2025). Dalam operasi tersebut, petugas menemukan tujuh warung yang menjual miras secara ilegal serta satu warung yang diduga digunakan sebagai tempat prostitusi.

Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Heri Nugroho, dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait maraknya peredaran miras di wilayah tersebut. Tim dari Unit Turjawali dan Unit Raimas Sat Samapta Polres Gresik langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penyisiran di beberapa warung.

Dari hasil operasi, polisi mengamankan enam pemilik warung, yakni EPS, SA, SC, E, A, dan M. Selain itu, ditemukan berbagai jenis minuman keras seperti arak, bir, anggur merah, hingga miras bermerk lainnya dalam jumlah bervariasi di masing-masing warung.

Baca juga  Polsek Sebangau Kuala Aktif Sambangi Warga Malam Hari.

Barang bukti yang disita antara lain:
* Warung pertama: 2 botol Guinness, ½ botol arak, 2 botol Bir Bintang
* Warung kedua: 4 jeriken tuak
* Warung ketiga: 1 botol Guinness, 4 botol arak, 5 botol Bir Bintang, 4 botol anggur merah, 2 botol Alexis, 1 botol Kawa Kawa
* Warung keempat: 1 botol arak
* Warung kelima: 2 botol Singaraja, 11 kardus Singaraja, 5 kardus Guinness, 3 kardus AK, 2 kardus Bir Bintang
* Warung keenam: 17 botol Bir Bintang, 20 botol Guinness
* Warung ketujuh: Selain menjual miras, juga diduga sebagai tempat prostitusi. Polisi mengamankan tiga orang yang berada di lokasi, yaitu RI, L, dan AW

Baca juga  Diduga Seorang Pemuda Bunuh Diri Sehingga Sampai Terpisah Kepala Ditabrak Kereta Api Di Perlintasan Rel Simpang Masehi Desa Pulau Maria

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak peredaran miras ilegal yang meresahkan masyarakat.

“Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap penjual miras ilegal yang melanggar aturan. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di lingkungan mereka,” ujarnya.

Saat ini, para pemilik warung beserta barang bukti telah diamankan untuk dilakukan penindakan tindak pidana ringan (Tipiring) oleh Unit Turjawali Polres Gresik.

“Kapolres Gresik berharap masyarakat agar tidak segan melaporkan tindak kejahatan melalui kepolisian terdekat atau hotline “Lapor Kapolres”.

Ruz/bib

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Satgas Ops Bina Karuna Polresta Palangka Raya Sosialisasikan Larangan Karhutla kepada Warga

Uncategorized

Polres Bangkalan Berhasil Ungkap Judol Slot dan Togel Ciduk 7 Tersangka

BERITA UTAMA

Dapur Rumah Warga Sampang Terbakar Di Duga Akibat Gas Elpiji Bocor

Artikel

Tingkatkan Nasionalisme, Prajurit Dan PNS Brigif 2 Marinir Laksanakan Upacara 17 an

Uncategorized

Imbau dan sampaikan Larangan Karhutla Oleh Kanit Sabhara Polsek Maliku Bripka Yuanter

Artikel

Patroli terus di giatkan untuk antisipasi tindak kejahatan pada Obyek Vital dan sekitarnya

BERITA UTAMA

Warga keluhkan Jalan Pemda Brebes Yang Kondisinya Rusak Parah, Dan Sangat Membahayakan Pengguna Jalan

Artikel

Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia DPW Jawa Timur Mengucapkan : Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H.