Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 20 Februari 2025 - 01:10 WIB

Polres Gresik Gerebek 7 Warung Penjual Miras di Dukun

Polres Gresik Gerebek 7 Warung Penjual Miras di Dukun

Polres Gresik Gerebek 7 Warung Penjual Miras di Dukun

 

GRESIK – TargetNews.id Polres Gresik melakukan razia minuman keras (miras) di Kecamatan Dukun pada Rabu (19/2/2025). Dalam operasi tersebut, petugas menemukan tujuh warung yang menjual miras secara ilegal serta satu warung yang diduga digunakan sebagai tempat prostitusi.

Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Heri Nugroho, dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait maraknya peredaran miras di wilayah tersebut. Tim dari Unit Turjawali dan Unit Raimas Sat Samapta Polres Gresik langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penyisiran di beberapa warung.

Dari hasil operasi, polisi mengamankan enam pemilik warung, yakni EPS, SA, SC, E, A, dan M. Selain itu, ditemukan berbagai jenis minuman keras seperti arak, bir, anggur merah, hingga miras bermerk lainnya dalam jumlah bervariasi di masing-masing warung.

Baca juga  Lima Anggota Gengster Dibekuk Respati Polrestabes Surabaya di Pasar Kembang

Barang bukti yang disita antara lain:
* Warung pertama: 2 botol Guinness, ½ botol arak, 2 botol Bir Bintang
* Warung kedua: 4 jeriken tuak
* Warung ketiga: 1 botol Guinness, 4 botol arak, 5 botol Bir Bintang, 4 botol anggur merah, 2 botol Alexis, 1 botol Kawa Kawa
* Warung keempat: 1 botol arak
* Warung kelima: 2 botol Singaraja, 11 kardus Singaraja, 5 kardus Guinness, 3 kardus AK, 2 kardus Bir Bintang
* Warung keenam: 17 botol Bir Bintang, 20 botol Guinness
* Warung ketujuh: Selain menjual miras, juga diduga sebagai tempat prostitusi. Polisi mengamankan tiga orang yang berada di lokasi, yaitu RI, L, dan AW

Baca juga  136 Ribu Pohon Endemik Ditanam untuk Pulihkan Lahan Hutan Lindung

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak peredaran miras ilegal yang meresahkan masyarakat.

“Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap penjual miras ilegal yang melanggar aturan. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di lingkungan mereka,” ujarnya.

Saat ini, para pemilik warung beserta barang bukti telah diamankan untuk dilakukan penindakan tindak pidana ringan (Tipiring) oleh Unit Turjawali Polres Gresik.

“Kapolres Gresik berharap masyarakat agar tidak segan melaporkan tindak kejahatan melalui kepolisian terdekat atau hotline “Lapor Kapolres”.

Ruz/bib

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Sat Lantas Polres Pulang Pisau Rutin Gelar Patroli di Daerah Rawan Lakalantas

Artikel

Sambangi warga binaan, Bhabinkamtibmas Food Estate berikan himbauan kamtibmas

Artikel

Personel Polsek Kahayan Kuala mensosialisasikan layanan aduan Calcenter 110 guna meminimalisir angka kejahatan dan juga memudahkan masyarakat dalam penyampaian pengaduan

Artikel

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Pengajian dan Doa Bersama Sambut Ramadan 1446 H / 2025 M

Artikel

Polwan Polres Pulang Pisau Dites Urine, Propam Pastikan Bebas Narkoba

Uncategorized

Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan

Artikel

Darah Kembali Tumpah: Dua Nyawa Melayang, IMASCO Dituding Jadi “Mesin Maut” — MAKI Jatim Ultimatum Penutupan

Uncategorized

Babinsa Koramil 1612-05/Elar Ikut Serta dalam Pembagian BLT Sentuhan Kemanusiaan di Desa Nampar Sepang